Penembakan Mahasiswa Muhammadiyah, Kompolnas: Polri Harus Tanggungjawab

Berita375 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mabes Polri memastikan anggota Brimob pelaku penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi (25) hingga tewas itu akan diproses secara hukum.

Menurut Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, apa yang dilakukan anggota kepolisian harus di pertanggung jawabkan, apalagi ini terkait penembakan. “Semua tindakan Polri harus dapat dipertanggung jawabkan,” kata Bekto kepada tengokberita.com saat di hubungi, Selasa (14/3/2017).

Menurut dia penggunaan senjata api itu tak boleh sembarangan. Harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009. “Propam yang bertanggung jawab untuk mengusut masalah prosedur penembakan,” ujar dia.

Dari sana akan diketahui apakah sanksinya berupa teguran tertulis, maupun sanksi pemecatan. “Kalau benar-benar terbukti, anggota kepolisian dapat diproses secara pidana, dan bisa juga melanggar kode etik,” terangnya.

Disebutkan, bila anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik profesi, dapat di proses propam polri dan Jika terbukti melanggar pidana, prosesnya di Reskrim polri.


Seperti diketahui, Dedi yang merupakan mahasiswa akhir yang akan mengikuti wisuda ini telah tewas ditembak di depan pertokoan Hardy’s Jember Plaza Jl. Sultan Agung, pada Sabtu (11/3/2017 ) dini hari, setelah terlibat pertengkaran. Mahasiswa asal Bima, NTB itu tewas dengan luka tembak di wajah, hingga proyektil bersarang di kepalanya. (yud)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment