Ruang kerja I Putu Sudiarta disegel KPK.[Suroto/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis geram
dengan anggota DPR I Putu Sudiartana yang dicokok Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, Selasa (28/6) malam lalu. Paling memusingkan dia,
politisi asal Bali dan dari Partai Demokrat ini adalah anggota komisi
hukum yang baru saja mengadakan acara buka puasa bersama dengan pimpinan
dan jajaran pejabat KPK.
dengan anggota DPR I Putu Sudiartana yang dicokok Komisi Pemberantasan
Korupsi atau KPK, Selasa (28/6) malam lalu. Paling memusingkan dia,
politisi asal Bali dan dari Partai Demokrat ini adalah anggota komisi
hukum yang baru saja mengadakan acara buka puasa bersama dengan pimpinan
dan jajaran pejabat KPK.
“Gile bener ini orang, parah, gak tahu malu. Mereka baru acara
berbuka puasa bersama, foto-foto sambil cengengesan dihadapan pimpinan
KPK, tahunya ditangkap karena menerima uang suap, korupsi,” kata
Adilsyah menjawab Beritabuana.co di Jakarta, Kamis (30/6).
berbuka puasa bersama, foto-foto sambil cengengesan dihadapan pimpinan
KPK, tahunya ditangkap karena menerima uang suap, korupsi,” kata
Adilsyah menjawab Beritabuana.co di Jakarta, Kamis (30/6).
Dia juga mengaku heran karena pejabat negara seperti I Putu
Sudiartana tidak kapok-kapoknya menerima uang haram. Lebih parahnya kata
Adilsyah, pria berkepala botak ini anggota Komisi III yang membidangi
hukum. Dia tahu hukum tetapi melanggar hukum.
Sudiartana tidak kapok-kapoknya menerima uang haram. Lebih parahnya kata
Adilsyah, pria berkepala botak ini anggota Komisi III yang membidangi
hukum. Dia tahu hukum tetapi melanggar hukum.
“Ini bukan soal jumlah uang suap yang diterimanya, tetapi ini masalah
mental yang sudah seperti mental maling,” katanya seraya menambahkan,
mestinya ada hukuman mati bagi koruptor supaya betul-betul ada efek
jeranya.
mental yang sudah seperti mental maling,” katanya seraya menambahkan,
mestinya ada hukuman mati bagi koruptor supaya betul-betul ada efek
jeranya.
Pengajar di Universitas Trisakti, Jakarta ini melihat, vonis yang
dijatuhkan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama
ini tergolong rendah. Pada hal, perbuatan koruptor ini termasuk
kejahatan yang bisa menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Sementara hukuman yang diterima antara 2 tahun, dan paling berat 4
tahun.
dijatuhkan hakim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama
ini tergolong rendah. Pada hal, perbuatan koruptor ini termasuk
kejahatan yang bisa menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Sementara hukuman yang diterima antara 2 tahun, dan paling berat 4
tahun.
“Vonis bagi koruptor yang ringan ini sesuatu kecenderungan yang
buruk. Putusan hakim di Tipikor yang tidak mencerminkan keadilan
masyarakat,” ujar Adilsyah.
buruk. Putusan hakim di Tipikor yang tidak mencerminkan keadilan
masyarakat,” ujar Adilsyah.
Mestinya kata dia lagi, hukuman bagi pelaku korupsi apalagi anggota
DPR yang membidangi hukum harus lebih berat atau dobel. “Kenapa ? Karena
dia membidangi hukum dan mengerti hukum, tetapi melanggar hukum itu,”
tegasnya.
DPR yang membidangi hukum harus lebih berat atau dobel. “Kenapa ? Karena
dia membidangi hukum dan mengerti hukum, tetapi melanggar hukum itu,”
tegasnya.
Karena itu lanjut dia, jika putusan selalu rendah akan membuat
masyarakat geram. “Kalau hukuman yang diterima pelaku korupsi hanya 2
atau paling berat 4 tahun, maka praktek korupsi di negara kita akan
sulit diberantas, putusan yang tidak menimbulkan efek jera,” kata
Adilsyah.
masyarakat geram. “Kalau hukuman yang diterima pelaku korupsi hanya 2
atau paling berat 4 tahun, maka praktek korupsi di negara kita akan
sulit diberantas, putusan yang tidak menimbulkan efek jera,” kata
Adilsyah.
I Putu Sudiartana ditangkap KPK karena menerima uang dari pengusaha
yang diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur senilai Rp 300
miliar di Sumatera Barat. Suap menyuap ini melibatkan anak buah Putu dan
pengusaha tersebut.
yang diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur senilai Rp 300
miliar di Sumatera Barat. Suap menyuap ini melibatkan anak buah Putu dan
pengusaha tersebut.
Hasil penyelidikan KPK, uang yang telah diterima Putu masing-masing
Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. KPK juga menyita uang 40.000
dollar Singapura dirumah dinasnya. (Ansim/bb)
Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta. KPK juga menyita uang 40.000
dollar Singapura dirumah dinasnya. (Ansim/bb)
Comment