Penista Agama Tak Pernah Jera?

Opini562 Views

 

 

 

Oleh: Diyani Aqorib S.Si, Aktivis dakwah dan anggota Revowriter Bekasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan postingan seorang YouTuber bernama Muhammad Kece. Secara terbuka, dia melakukan tindakan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama Islam. Dalam video unggahannya di media sosial, M. Kece telah mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut Nabi Muhammad SAW dikelilingi jin atau setan dan seorang pendusta. Tidak hanya itu, M. Kece juga menyatakan bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. (detik.com, 25/8/2021)

Tentu saja hal ini langsung memantik kemarahan publik. Terutama umat Muslim. Atas unggahan tersebut, kalangan umat Muslim dan ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI mendesak kepolisian segera menangkap M. Kece dan mempertanggung jawabkan unggahannya di muka hukum.

Tim Bareskrim Polri pun bergerak cepat dengan menangkap M. Kece di Bali. Kasusnya kini sudah pada tahap penyidikan. M. Kece pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

M. Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat berdasarkan SARA. Atas kejadian ini, M. Kece dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 a Ayat 2 atau peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.

Efek Hukum yang Tak Tegas

Kasus penistaan agama khususnya agama Islam semakin sering terjadi dan berani. Seolah tak ada hukuman yang membuat jera para penista agama. Bahkan ada beberapa penista agama yang terkesan tidak tersentuh hukum. Akibatnya mereka semakin berani menghina dan melecehkan Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Tidak sekali dua kali kasus penistaan agama terjadi di Indonesia. Seperti beberapa kasus penistaan agama yang dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab beberapa waktu lalu. Karena tidak ada hukuman yang tegas terhadap pelecehan yang mereka lakukan, sehingga sampai sekarang mereka masih bebas berkeliaran.

Semakin maraknya kasus-kasus penistaan agama tidak terlepas dari sistem demokrasi sekuler yang diterapkan di negeri ini. Adanya kebebasan berpendapat (freedom of speech) selalu dijadikan landasan bagi para penista ini.

Walaupun pada faktanya, kebebasan semu ini tidak berlaku bagi umat Muslim. Ketika umat Muslim berpendapat sesuai dengan ajaran agamanya, justru mereka dibungkam bahkan dikriminalisasi. Sehingga nampaklah ketidakadilan terhadap umat Muslim di negeri ini.

Hukuman bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

Menghina Nabi SAW adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun bercanda. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah ‘Mengapa kepada Allah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman.” (TQS. At-Taubah : 65-66).

Syekh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya (Tafsir Al-Karim Ar-Rahman, hal 342), bahwa menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya adalah penyebab kekafiran. Pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Menghina merupakan salah satu yang bertentangan dengan prinsip pokok ini.

Islam memiliki aturan dan sistem hukum yang jelas. Para ulama sepakat (ijma’) bahwa orang yang menghina Nabi SAW layak dihukum mati. Para ulama juga sepakat bahwa orang yang menghina Nabi SAW statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah SWT. Hukumannya menurut para ulama adalah dibunuh. Siapa saja yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi SAW, berarti dia telah kafir.

Di antara dalil yang secara tegas menunjukkan hukuman mati bagi penghina Nabi SAW adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib ra. Beliau menceritakan ,”Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi Muhammad SAW dan mencela beliau. Kemudian wanita ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun, Nabi SAW menggugurkan hukuman apapun darinya.”(HR. Abu Daud no. 4362).

Jadi jelas Islam memiliki hukum yang akan membuat jera para pelaku penghina Allah SWT dan Rasul-Nya. Hukuman yang akan mencegah orang lain melakukan hal yang sama. Sehingga kasus-kasus seperti ini tidak akan merajalela. Bahkan tidak ada lagi selama syariat Islam diterapkan secara kaffah.[]

Comment