Perpres RAN- PE Di Tengah Musibah, Pentingkah?

Opini470 Views

 

 

 

Oleh : Sumiatun*

RADARINDONESIANEWS.COM, — Dilansir dari news.detik.com, (17/1/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Perpres tersebut diteken lantaran semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia.

Perpres ini tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Perpres diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.

Pentingkah Perpres RAN-PE bagi negeri ini sementara rakyat tengah dirundung wabah dan musibah? Padahal yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah penanganan wabah dan penanggulangan musibah agar tak terus terjadi.

Perpres ini mencantumkan lima sasaran dari RAN-PE.

Pertama, meningkatkan koordinasi antar Kementerian/ lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (ekstremisme);

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ektremisme yang dilakukan Kementerian/ lembaga, Pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ektremisme.

Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Kelima, meningkatkan kerjasama internasional, baik melalui kerjasama bilateral, regional maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Urgensitas penanganan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme pun menjadi pertanyaan. Pihak mana yang akan menjadi target dari RAN-PE ini. Sedangkan pengalaman dan fakta menunjukkan, aturan semacam ini sering menjadikan Islam dan orang-orang yang giat mendakwahkannya menjadi pihak yang tertuduh.

Pemaknaan tentang ekstremisme pun masih perlu penjelasan secara gamblang dari pemerintah agar tidak menimbulkan bias makna bagi masyarakat. Karena sejumlah agenda dalam aturan tentang RAN-PE mengarah pada terorisme menggunakan diksi terkait radikalisme.

Sebagaimana dikutip dari Republika, Boy Rafli Amar menyebut, bahwa rancangan yang disebut RAN-PE ini bertujuan melibatkan semua pihak dalam memberantas terorisme.

Hal ini sangat mungkin dan berpotensi menimbulkan clash di masyarakat, mengingat isinya membuka ruang bagi rakyat untuk melaporkan. Sehingga sangat memungkinkan bisa menjadi legitimasi satu pihak untuk memukul pihak lain.

Apalagi jika Perpres RAN-PE ini sejalan dengan program War on Terorism yang dipelopori Amerika Serikat dan negara-negara barat, yang mengaitkan terorisme dengan dakwah Islam dan para pengembannya. Maka umat Islam dan masyarakat pada umumnya  rawan menjadi sasaran Perpres ini.

Program War on Terorism juga merupakan upaya pendangkalan ajaran Islam yang membawa umat Islam pada pemahaman yang salah. Islam yang seharusnya dipahami sebagai sebuah ideologi, dijauhkan dari benak umat.

Umat Islam dibuat tidak memahami bahwa musuh sejati mereka adalah Barat. Maka adanya Perpres RAN-PE ini tidaklah mengatasi permasalahan wabah dan musibah, namun justru mengandung banyak sisi kemudharatan.

Islam sebagai agama sempurna tidak membenarkan adanya tindakan teror atau kekerasan. Islam juga mengajarkan agar kita bersikap teliti, waspada terhadap setiap informasi yang datang dan upaya musuh-musuh Islam, dalam hal ini yang berusaha mengaitkan aksi-aksi terorisme dengan gerakan dakwah Islam.

Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hujurât [49]: 6 yang artinya,” Wahai orang-orang yang beriman ! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”

Islam juga melarang saling curiga antar anggota masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al Qur’an surat al-Hujurât [49]: 12 yang artinya,”Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah dari banyak prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain…”

Dalam sebuah hadits pun dijelaskan, dari Abu Hurairah RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,” Jauhilah prasangka buruk karena prasangka buruk adalah sedusta-dustanya perkataan.” (HR.Bukhari 5143 dan Muslim 2563).

Maka sudah semestinya kaum muslimin dan sejumlah elemen mayarakat mengambil sikap atas adanya Perpres RAN-PE ini. Menolak kebijakan tersebut, dan mengingatkan penguasa untuk fokus menangani wabah, serta menanggulangi berbagai musibah.

Umat Islam tetaplah bersatu, waspada dan teliti terhadap setiap upaya yang melemahkan Islam.  Juga istiqamah mendakwahkan ajaran Islam secara menyeluruh. Allahu a’lâm bishawwâb.[]

*Anggota Komunitas Penulis Ngopi (Ngobrol seputar Opini)

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang

Comment