PNS Jakarta Barat Penikmat Barang Korupsi

Berita494 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Administrasi Jakarta Barat tak
pernah lepas dari korupsi. Setelah serangkaian kasus korupsi terkuak,
barang hasil korupsi pun tetap di pergunakan tanpa sekalipun memiliki
rasa malu.
Kondisi demikian seolah tak selaras dengan Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang seolah menyatakan perang terhadap
korupsi. Ratusan bus transjakarta hasil korupsi mantan Kadishub DKI
Jakarta, Udar Pristono beberapa tahun lalu, hingga saat ini tidak
digunakan, sekalipun transjakarta kekurangan angkutan transportasi.
Kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) yang dilakukan mantan Kabid
Dikmen Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman yang sempat
menghebohkan beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih di pergunakan
oleh sejumlah guru yang ada di sekolah-sekolah sebagai alat penunjang
fasilitas listrik.
Begitupun dengan dugaan korupsi Alat Fitnes yang berada di GOR
Gelanggang Remaja Jakarta Barat, Jalan Mawardi, Grogol Petamburan,
Jakarta Barat yang saat ini tengah dalam penyidikan pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Para PNS dari dua kecamatan, yakni Grogol
petamburan dan Tambora hingga anggota UPT Olahraga masih asik
menggunakan alat ini. Sekalipun pemprov DKI telah mengalami kerugian
hingga Rp 3 Milyar.
“Masih banyak digunakan oleh PNS di sini, masyarakat atau orang biasa
tidak boleh ngeggunakan,” tutur Iyan (39), petugas keamanan GOR
Gelanggang Remaja, Jakarta Barat, kemarin.
Iyan tau betul bahwa alat kesehatan yang jumlahnya hampir seratus ini
merupakan alat bermasalah. Beberapa kali dirinya mengetahui bahwa pihak
Kejaksaan bulak-balik di Lantai 2 GOR, demi mengecek kondisi alat
fitnes serta permasalahan di dalamnya.
“Tapi kita ngga tau itu korupsi. Yang jelas kita pakai supaya ngga cepat rusak,” kilah Iyan.
Dari penuturan Iyan, diketahui, hampir setiap harinya ada sekitar 20
orang PNS dari tiga instansi berolahraga di tempat itu, mulai dari siang
hingga malam hari. Sayangnya, alat fitnes itu tidak diperkanankan untuk
masyarakat, mereka beralasan, karena takut masyarakat membuat alat itu
menjadi rusak.
Kajari Jakarta Barat, Reda Mantovani mengatakan dugaan itu mencuat
setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap anggaran APBD 2013 di
Dinas Olahraga dan Pemuda Pemprov DKI Jakarta. Dari hasil penelusuran
itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan soal anggaran alat fitnes
yang nilai mencapai Rp 3,8 miliar.
“Ini bukan soal nilainya, tapi mark up-nya cukup fantastis, bayangkan
seharusnya barang itu hanya bernilai Rp 800 juta. Tapi ini di mark up
sampai 3 kali lipat lebih,” ucap Reda ketika dikonfirmasi.
Hingga siang tadi, Reda mengatakan sudah ada lima orang saksi yang
telah di periksa oleh pihaknya, yakni, Mantan Kepala Dinas Olahraga dan
Pemuda DKI Jakarta tahun 2012, Mantan Kabid Sarpars, Sekretaris Dinas,
Kepala PPTK (mantan Kasie Sarpras di UP Gelanggang tahun 2013), dan
Mantan Kasubag Tata Usaha Dinas Olah Raga dan Pemuda DKI. “Secepatnya
kami akan laporkan begitu ada penetapan tersangka,” tegas Reda.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto menegaskan dugaan
korupsi ini semakin menguat setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan
BPKD (Badan Pemeriksa Keuangan Daerah). Hasil koordinasi ini, kata
Teguh, pihak BPKD tak menampik, bahwa DKI telah mengalami kerugian cukup
besar.
Selain melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi alat fitnes,
Kejari Jakarta Barat juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan
korupsi mark up rehab sekolah SMP 187, Smanan, Kalideres, Jakarta
Barat.
Satu orang tersangka, yakni mantan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat
tahun 2013, Deli Indriyanti, 57, saat ini tengah berada di rumah tahanan
Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kasus ini merupakan limpahan dari polres Metro Jakarta Barat, sedang
dalam penyidikan dan tengah bersiap menjalani persidangan,” tutur Kasie
Pidsus Kajari Jakbar, Choirun Prapat.
Kuat dugaan, saat menjabat sebagai Kasudin, Deli, melakukan mark up
spek bangunan yang telah membuat Sudin Pendidikan mengalami kerugian
sekitar Rp 509 juta, setelah anggaran rehab Rp 1,3 miliar ini manipulasi
dengan berbagai cara.
Sebelum memasukan Deli kedalam tahanan, pihak Kejari juga telah
menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam korupsi itu, yakni dua
Rekanan Proyek, Rista Ester dan Ramses Sihombing, serta Ketua Panitia
PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), Nursyah Irmansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku pun di jerat dengan pasal 3 jo pasal
18 undang-undang no 31 tahun 1999 jo undang-undang nomer 20 tahun 2001
pasal 55 ayat 1. (Badar/bb)

Comment