Polda Metro Jaya Ringkus Copet di PRJ Kemayoran

Berita395 Views

Ilustrasi:pojoksatu

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencopet yang beraksi di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua pelaku adalah SA alias Ade, 31 tahun dan ER alias EW, 19 tahun, dibekuk saat tertangkap basah melancarkan aksinya. Sementara dua orang rekan begundal itu berhasil melarikan diri.

“Modusnya tersangka berpura-pura jadi pengunjung yang menonton konser di PRJ. Kemudian ketika konser mulai, penonton mulai bergoyang. Mereka ikut desak-desakan bersama para pengunjung,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermato, Rabu (15/6/2016).

Dalam kesempatan itulah, komplotan pelaku langsung melakukan perannya masing-masing. Misalnya saja BY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan ER alias EW bertugas untuk menghalang-halangi korban.

“Sementara AG (DPO), dia tugasnya mengambil HP korban. Setelah HP dikuasai, nanti dia serahkan ke ER alias EW. Kemudian diserahkan lagi ke SA alias Ade,” kata AKBP Budi.

Kini, kedua pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu pun ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu tas selempang biru, satu unit HP merk Asus Zenphone 5 hitam, satu unit HP merk Lenovo hitam, satu unit HP merk Samsung J5 putih, satu unit HP merk Vivo hitam, dan satu unit HP merk Advan putih.[Humas Polda Metro Jaya]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment