Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Oli Bekas Diolah Menyerupai Produk Pertamina

Metro91 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polisi membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di sebuah gudang di Cengkareng, Jakarta Barat. Oli bekas diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, lalu dikemas dengan merek dan kemasan yang dibuat menyerupai produk resmi.

Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka. Mereka berinisial Y, H, dan K. Polisi menduga kegiatan itu telah berlangsung sejak 2025 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Nasriadi mengatakan para pelaku mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah. Cairan tersebut kemudian diolah agar secara kasatmata menyerupai oli baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi, Selasa (1/9/202).

Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia tertentu, antara lain bahan pengental yang disebut DDN dan parafin. Proses tersebut membuat warna oli menjadi lebih jernih.

Namun perubahan warna itu, kata dia, tidak mengembalikan kualitas oli seperti pelumas baru.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.

Kemasan dan Barcode Dipalsukan

Setelah mengolah oli bekas, pelaku mengemasnya menggunakan merek yang dikenal masyarakat. Polisi menemukan stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat menyerupai produk asli.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pelaku mempelajari kemasan produk asli secara mandiri sebelum membuat kemasan tiruan.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Menurut Arfan, pelaku juga menggunakan drum bekas yang diperbaiki dan dicat ulang agar tampak seperti kemasan baru. Polisi menduga drum tersebut tidak diperoleh melalui jalur resmi.

“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.

Dengan cara tersebut, oli hasil olahan dikemas dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk baru dan resmi.

Diproduksi di Gudang Cengkareng

Polisi menemukan lokasi produksi di sebuah gudang di Cengkareng. Meski tidak berukuran besar, gudang itu dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah oli bekas.

Tiga tersangka disebut memiliki peran berbeda. Y diduga sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Dia diduga mengatur kegiatan produksi dan bisnis tersebut.

Adapun H dan K diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berjalan sejak sekitar 2025. Dari usaha ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.

Jika dihitung berdasarkan periode yang disebut polisi, total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Bahan Baku dari Jakarta dan Banten

Para pelaku memperoleh oli bekas dari sejumlah wilayah. Arfan mengatakan sebagian oli dikumpulkan dari Jakarta Utara dan beberapa daerah lain, termasuk Banten.

Oli tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk diproses sebelum dikemas dengan merek terkenal.

“Yang diolah yang disampaikan oleh Bapak Kapolres menggunakan parafin atau TEP, seakan-akan itu asli padahal tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.

Menurut polisi, oli bekas sebenarnya dapat diperjualbelikan untuk kebutuhan tertentu. Persoalannya, dalam kasus ini oli tersebut diolah dan dikemas kembali untuk dipasarkan sebagai pelumas baru.

Produksi Mencapai Ton-tonan

Polisi menduga produksi oli palsu tersebut berlangsung dalam skala besar. Saat penggerebekan, penyidik menemukan sejumlah drum berisi oli hasil rekondisi. Sebagian disebut telah siap dikirim ke Jakarta dan daerah sekitarnya.

“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.

Penyidik masih menelusuri jaringan distribusi, termasuk pihak yang membeli atau ikut mengedarkan oli tersebut.

Pemasaran dilakukan melalui media sosial, salah satunya Facebook. Polisi juga menemukan pola penjualan dari mulut ke mulut.

Penyidik kini mendalami wilayah peredaran oli palsu tersebut dan kemungkinan pengirimannya ke daerah lain di luar Jakarta dan sekitarnya.

Polisi Ingatkan Risiko bagi Mesin

Nasriadi mengatakan penggunaan oli palsu hasil pengolahan oli bekas berpotensi merusak mesin kendaraan. Meski tampak jernih, kualitas oli tersebut tidak sama dengan pelumas baru.

“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.

Risiko itu tidak hanya berlaku bagi sepeda motor dan mobil, tetapi juga kendaraan serta alat berat yang menggunakan pelumas tersebut.

Polisi mengingatkan gangguan pada mesin dapat menimbulkan persoalan keselamatan, seperti mesin macet, mengalami panas berlebih, hingga mati secara tiba-tiba.

Karena itu, peredaran oli palsu dinilai bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.

Polisi Sita 18 Drum Oli Rekondisi

Dari lokasi produksi, polisi menyita 18 drum berisi oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli. Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah oli serta membuat kemasan tiruan.

Barang bukti tersebut masih diperiksa untuk mengungkap proses produksi, bahan yang digunakan, serta kapasitas produksi sebenarnya.

Polisi juga akan menghitung jumlah produk yang telah beredar di pasaran.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Nasriadi mengatakan penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan oli bekas, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi.

“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.

Penyidik juga akan menelusuri pihak yang membeli oli tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggan tetap yang memesan dalam jumlah besar.

Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati ketika membeli oli, terutama jika produk ditawarkan melalui saluran distribusi yang tidak lazim. Konsumen diminta memastikan keaslian produk dan membeli pelumas dari penjual atau tempat yang terpercaya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Menurut saya, judul utama di atas lebih kuat karena langsung menampilkan tiga unsur penting: polisi membongkar kasus, lokasi Cengkareng, dan modus oli bekas yang dibuat menyerupai produk resmi.

Saya juga sengaja menghindari klaim bahwa oli tersebut benar-benar “produk Pertamina”, karena dari materi yang diberikan, yang terbukti adalah kemasan dan barcode dibuat menyerupai produk Pertamina.[]

Comment