Polres Serang Kota Diminta Tangkap Pelaku Penambang Liar Di Gunung Pinang

Berita398 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG –  Ketua Bidang KOMINFO Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ( ARUN ) Dewan Pimpinan Pusat Saeful Bahri meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pengusaha yang beraktivitas melakukan penambagan inkonvensional ilegal yang beroperasi di sekitar lahan milik Negara yakni Kementrian Keuangan RI yang berada dekat kawasan Gunung Pinang desa Sukadalem kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk proaktif bersama dengan pemda Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk menindak tegas para pengusaha yang telah melakukan penambangan dilokasi tanpa mengantongi ijin yang jelas,” ujar Saeful Jum’at (20/7/2018) di Cilegon setelah cek langsung lokasi penambangan galian C liar di desa Sukadalem.
Menurutnya, kawasan itu kini semakin rusak bahkan hingga merusak fasilitas lain seperti adanya tower saluran udara tegangan tinggi ( SUTET) yang nyaris rubuh diakibatkan penambangan liar tersebut. Tentunya hal ini akan menimbulkan kerugian lagi yang lebih besar bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa jika Sutet itu rubuh.
Dikatakannya juga, kita masih dalam menganalisa apakah wilayah itu sudah sesuai dengan peraturan daerah yang ada dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) bahwa kawasan itu ada wilayah pertambangan jenis galian C, pasalnya kejadian tambang inkonvensional illegal ini sudah berjalan lama sekali, bahkan bukan hanya tanah milik kementrian saja melainkan ada milik perseorangan dari seluas 77 hektar itu yang mana diantaranya milik PO Arimbi, namun sepertinya sama sekali tidak ada pengawasan baik dari pihak Pemkab Serang maupun Pemprov Banten, lanjutnya.
“ jadi saya harap janganlah melakukan aktivitas penambangan di sini. Kalau memang masih ada yang beroperasi tidak perlu lagi ditunda. Hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu siapapun mereka, karena sudah melanggar undang-undang atau perda, dan bisa digali informasinya kepada masyarakat setempat siapa saja pengusaha dan orang – orang yang melakukan usaha  diwilayah tersebut secara ilegal. katanya.
Apalagi belum lama ini jajaran Polresta Serang telah melakukan garis polisi untuk beberapa alat berat dan drum bahan bakar dilokasi penambagan ilegal tersebut, bahkan telah dimintai keterangan salah satu Kepala  Desa Sukadalem ( SYN ) berdasarkan informasi dari masyarakat diduga menjadi pelaku penambangan liar, hasil penelusuran ARUN diduga banyak nama – nama yang telah melakukan penambangan liar diwilayah tersebut bahkan melakukan transaksi sewa lahan. dan saeful meminta proses hukumnya bisa transparan kepada masyarakat, dan semuanya dapat diproses hukum tanpa tebang pilih pungkasnya. (dad)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment