PPK Mantingan-Ngawi Diduga Bersekongkol Dengan Kontraktor

Berita427 Views
Dok.suarapublik

RADARINDONESIANEWS.COM, SURABAYA –  Dugaan persekongkolan antara PPK Jalan Mantingan – Ngawi – Maospati – Madiun – Caruban – Ponorogo dan kontraktor terlihat pada pelaksanaaan pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Jalan Mantingan – Ngawi – Maospati – Madiun – Caruban – Ponorogo yang dimenangkan PT. NUSANTARA MAKMUR SADHANA dengan Harga penawaran Rp 44.361.610.000,00 dari HPS Rp 56.870.540.000,00. diduga tidak dikerjakan sesuai sepesifikasi teknis dan gambar rencana.

Lemahnya pengawasan serta penerapan pengendalian mutu pada kegiatan preservasi khususnya pemeliharaan rutin yang dilakukan dengan membandingkan antara penerapannya di lapangan dengan prosedur dan spesifikasi yang terdapat di dalam NSPM pemeliharaaan disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Mantingan – Ngawi – Maospati – Madiun – Caruban – Ponorogo belum menerapkan pengendalian mutu yang sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang tertuang dalam Manual Pemeliharaan Rutin Untuk Jalan Nasional dan Jalan Propinsi No. 001-02/M/BM/2011.Diduga terdapat beberapa penyimpangan dalam tata laksana dan penggunaan material.

Penyimpangan-penyimpangan tersebut berpotensi mempengaruhi mutu hasil kegiatan pemeliharaan. Kurangnya komitmen dan tidak adanya umpan balik terhadap hasil evaluasi kegiatan merupakan bagian dari pendorong penyimpangan tata laksana kegiatan pemeliharaan terhadap prosedur dan spesifikasi di dalam NSPM.

Dugaan persekonkolan ini terlihat pada pelaksanaan Pelaksanaan Preservasi dan Pelebaran Jalan Mantingan – Ngawi – Maospati – Madiun – Caruban – Ponorogo adanya faktor kesengajaan yang menyebabkan kegagalan konstruksi jalan lebih diakibatkan oleh kecurangan-kecurangan yang dilakukan kontraktor untuk mengejar keuntungan pribadi semata, dalam hal ini dilakukan dengan merubah komposisi campuran material perkerasan, pemakaian material perkerasan tidak memenuhi syarat, mengurangi tebal perkerasan serta pekerjaan pemadatan lapis perkerasan yang tidak memenuhi standar dengan tujuan untuk agar proses pelaksanaan menjadi lebih singkat dan biaya produksi menjadi lebih kecil. Sehubungan dengan hal-hal tersebtu diatas maka faktor pengawasan pekerjaan dilapangan harus diperketat sehingga penyimpangan-penyimpangan dilapangan terhadap pelaksanaan pekerjaaa, penggunaan kualitas material yang tidak sesuai dapat direduksi seminimal mungkin.

Adapun kondisi jalan Jalan Mantingan – Ngawi – Maospati – Madiun – Caruban – Ponorogo di beberapa titik sepanjang ruas tersebut tampak jalan berlobang, bergelombang/ keriting, retak buaya, retak garis di biarkan, bahkan ada tanda putih di titik-tik lobang sudah hampir tiga minggu belum juga di kerjakan, padahal dalam penanganan jalan katagori sedang, tidak boleh ada lubang dengan diameter 10 cm dan kedalaman lebih dari 4cm, Retakan lebih besar 10% setiap 100 m dan amblas lebih dari 3 cm dengan luasan permukaan yang amblas lebih besar 5% setiap 100 meter jalur jalan,kerusakan-kerusakan jalan tersebut Harus selesai diperbaiki dalam waktu maksimum 7 (tujuh) hari.

Sebagaimana Syarat-Syarat Khusus Kontrak di sebutkan, Ketentuan Indikator Kinerja Jalan dan Batas Waktu Tanggap Penanganan, sesuai Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor:08/SE/Db/2015 Tanggal:28 Agustus 2015, aturannya sudah sangat jelas, akan tetapi aturan tinggal aturan penanganan jalan berlubang, bergelombang/ keriting, retak buaya, retak garis atau yang lain jalan, bisa berbulan-bulan baru di tangani, Padahal Dengan berlakunya kontrak berbasis long segment, di harapkan untuk menciptakan ruas jalan yang mantap sesuai yang diharapkan.(Shohib)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment