PT. PAM PALYJA Menuduh Warsan Dan Uding Melawan

Berita402 Views
Warsan (kedua dari kiri) dan Uding (ke lima dari kiri) bersama tim dan kuasa hukum.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tuduhan Palyja kepada Udin dan Warsan sebagai pencuri air berbuntut perlawanan. Uding dan Warsan  yang tidak merasa bersalah itupun melakukan konfereni pers Rabu [20/4/2016].

Konferensi perlawanan Uding dan Warsan atas tuduhan pencurian air oleh Palyja tersebut ditemani oleh penasihat hukum dan pengacara dan didukung oleh keluarga dan masyarakat. Dengan poster bertuliskan penolakan, masyarakat menuntut keadilan. Mereka tidak rela atas tuduhan miring tanpa bukti terhadap Uding dan Warsan.

Dalam konferensi pers yang diramaikan oleh masyarakat sekitar, Danang Hardianto, SH, MH kuasa hukum Warsan dan Uding menyatakan akan terus mengawal proses hukum bagi klien dan menegakkan keadilan sesuai prosesedur yang benar. Menurut infomasi yang dihimpun radarindonesianews.com, proses persidangan terhadap Uding dan Sarwan telah berjalan 6 kali dan 3 kali penundaan sidang. Hari ini (21/4) rencananya akan digelar sidang ke 10. Hakim menurut Danang sangat menguasai persoalan ini.
Uding dan Warsan yang dituduhkan sebagai pencuri air milik Palyja itu langsung ditangkap dan dijelbloskan ke tahanan Polres Jakarta Utara tanpa BAP.  Uding dan Warsan ditahan selama  2 bulan di Polres Jakarta Utara dan dipindahkan ke Cipinang selama 1 bulan hingga dibebaskan tanpa penjelasan dari kepolisian. Penahanan terhadap Uding dan Warsan yang tidak didukung alat bukti yang kuat itu juga tidak prosedural dengan berkas perkara yang telah P21 di Kejaksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Uding dan Warsan terus menuntut keadilan atas tuduhan pencurian air oleh PT. PAM Palyja yang telah mencemarkan nama baik mereka dan dampak negatif keluarga di masyarakat sebagaimana dituturkan Ade Iis, putri kedua Warsan yang tidak bisa melanjutkan kuliah akibat peristiwa ini.

Danang dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa bila hakim mengetuk palu dan menjatuhkan kedua dugaan pencuri air sebagai pihak yang bersalah, maka dia mempertanyakan kapasitas hakim tersebut.

“Kalau hakim ketuk palu dan menjatuhkan hukuman terhadap klien saya, maka saya mempertanyakan kapasitas sang hakim.” Imbuhnya.

Keanehan yang perlu ditelaah hakim adalah BAP yang dibuat oleh pihak Palyja atas nama saksi sekaligus pelapor dari pihak Palyja dan alat bukti lain yang kemungkinan dibuat oleh pihak Palyja untuk memperkuat tuduhan terhadapUding dan Warsan padahal bukti tersebut (sambungan T sebelum meter yang diduga digunakan kedua orang tersebut sebagai tindakan pencurian,Red) diambil dari lokasi lain. [GF]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment