Rano Karno Diperiksa KPK Kasus Bank Baru

Berita414 Views
Gubernur Banten Rano Karno.(DOKradarindonesianews.com )
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Gubernur Banten RanO Karno memenuhi pangilan penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/1). Dia dipanggil untuk diperiksa
sebagai saksi, terkait dugaan kasus suap dalam pengesahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten demi memuluskan pembentukan
Bank baru di Banten.
 
Rano tiba sekitar pukul 09:30 WIB. “Insya Allah saya hari ini diperiksa KPK untuk sebagai saksi” ucap Rano Karno di Gedung KPK.


Menurut Rano , dirinya akan memberikan kesaksian untuk Ricky
Tampinongkol, tersangaka kasus tersebut. Ricki adalah orang yang di
tunjuk Rano sebagai Presiden Direktur PT Banten Global Development.


Kuat dugaan, Rano mengetahui uang yang diberikan Ricky buat dua
Anggota DPRD Banten. Salah satu penerima suap ialah Try Satria Santoso,
merupakan tempat di mana Rano menaung, PDIP. Adapun tersangka lain,S .M.
Hartono yang merupakan wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar.


Rano mengakui ada permintaan uang sebesar Rp 10 milyar dari Anggota
DPRD Banten. Uang itu diminta untuk pembentukan BANK Daerah Banten.
Permintaan itu diketahuinya dari Ricky ,Direktur Utama PT Banten Global
Development. “Saya bilang  ke Ricky jangan di dengar, tidak usah
digubris, itu saja” tutup Rano Karno.


Kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten terungkap dari Oprasi
Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada 1 Desember 2015. Dalam Oprasi tersebut
KPK menangkap tanggan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar ,S.M.
Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Try Satria Santoso, dan Presiden
Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol di sebuah
Restoran dikawasan Serpong ,Tangerang.


Ketika itu mereka sedang bertransaksi suap terkait RAPBD Banten 2016
dengan tujuan untuk memuluskan pembentukan Bank Pembanggunan Daerah
Banten. KPK menyita USD 11 ribu dan Rp 60 juta dari tanggan ke dua
legislator Banten dalam Oprasi tangkap tanggan itu.


Dari pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK ,Hartono dan Try di tetapkan
sebagai tersangka penerima suap. Keduanya di jerat pasal 12 Huruf a atau
b atau 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.


Sementara, Ricky menjadi tersangka pemberi suap. Dia melangar pasal 5
ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi. (Ardiansyah/BB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment