Rapimnas Akbarindo ke-2 Dibuka di Kota Bogor

Berita437 Views
Syarif Burhanudin saat buka rapimnas Akbarindo.[Ikhwan/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR – Syarif Burhanuddin, selaku Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR hari ini membuka Rapat Pimpinan Nasional ke-2 Akbarindo (Asosiasi Kontraktor Bangunan Konstruksi Indonesia).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Bogor tersebut diawali dengan suguhan rampak beduk selamat datang yang dipersembahkan oleh event organizer. Kegiatan dihadiri para pimpinan DPW Akbarindo dari 34 provinsi di Indonesia dengan tujuan untuk meneguhkan fungsi dan peran asosiasi pada upaya pembinaan terhadap para kontraktor bangunan yang menjadi anggotanya.
UU No. 12 tahun 2017
UU Jasa Konstruksi No 12 Tahun 2017 yang baru disahkan ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan terkait lainnya.
Dalam Rapimnas ke-2 kali ini terungkap tantangan ke depan pada lingkup perkembangan jasa konstruksi, mengingat sektor jasa konstruksi nasional sangat dinamis dan sangat membutuhkan adanya dinamisasi dan kesepakatan di antara pelaku mengenai pengaturan rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang/jasa maupun kualitas konstruksi itu sendiri.
Sebagaimana diketahui, UU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah diundangkan. DPR bersama pemerintah dahulu telah menyelesaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM), hingga terbitnya UU baru ini.
UU No. 12 Tahun 2017 tersebut lahir melalui penggodokan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) DPR secara intensif sehingga menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.
UU Jasa Konstruksi kini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR semata, namun juga mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.[Ikhwan]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment