Ratusan Bangunan Kios Di Pasar Ciruas Tanpa IMB

Berita445 Views
Kios Ciruas diduga tidak ada IMB.[Ali/radarindonesianews.com]

RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG –  Ratusan bangunan kios semi permanen di pasar ciruas
tepatnya di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diduga
tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebanyak 52
bangunan kios tanpa IMB dikelola PT. Karang Lewas Sejati selaku
perusahaan pengelola pasar swasta, sementara menurut informasi didapat
puluhan kios lainnya dikelola oleh oknum perorangan.

Hikmat, selaku kepala bidang perizinan didampingi
kepala seksi Noni Arsyad, Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
(BPTPM) Kabupaten Serang, kepada radarindonesianews.com
menyampaikan, ratusan bangunan kios semi permanen yang ada di pasar Ciruas dibenarkan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Baik
Bangunan kios semi permanen yang di kelola PT. Karang Lewas Sejati 
maupun adanya informasi oknum perorangan yang juga mengelola kios semi
permanen tersebut.

“Beberapa waktu lalu, pernah datang menemui saya perwakilan
dari PT. Karang Lewas Sejati selaku pengelola pasar swasta diciruas
untuk sekedar konsultasi soal kepengurusan IMB kios semi permanen, namun
letak bangunan kios semi permanen yang akan  dibangun PT. Karang Lewas
Sejati ternyata kurang dari 18 meter batas sempadan bangunan, sehingga
kepengurusan IMB tidak bisa di proses,”Katanya. Kamis, (11/02).
Lanjut Hikmat, masyarakat atau perusahaan yang sedang
melakukan kegiatan pembangunan terbilang cukup banyak yang ingin membuat
IMB, namun karena terbentur dengan syarat ketentuan pembuatan IMB
sehingga kepengurusan IMB tidak dapat di proses, dalam hal itu ketika
masyarakat atau perusahaan tetap melakukan kegiatan pembangunannya meski
tidak adanya IMB BPTPM tidak bisa mengambil tindakan pembongkaran
bangunan karena tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Sama seperti halnya juga ratusan bangunan kios semi
permanen tanpa IMB di pasar ciruas, meski jelas sudah melanggar Perda
Kabupaten Serang Tentang Ijin Mendirikan Bangunan serta tentang
retribusi Ijin Mendirikan Bangunan kami  tidak ada kewenangan melakukan
pembongkaran, kewenangan pembongkaran bangunan tanpa ijin tentunya tugas
Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak Peraturan Daerah
(Perda),”ungkapnya.
Sementara dikatakan Widodo, perwakilan dari PT. Karang Lewas
Sejati selaku pengelola Pasar Swasta di Ciruas, Bangunan kios semi
permanen dibangun dengan tujuan untuk meminimalisir tingkat kemacetan di
Ciruas yang disebabkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan menggunakan
badan jalan, selain meminimalisir kemacetan, kios semi permanen yang ada
bertujuan agar pasar Ciruas terlihat lebih rapih dari sebelumnya,
pihaknya tidak menampik jika 52 bangunan kios semi permanen yang
dikelola  PT. Karang Lewas Sejati yang mana saat ini penuh terkontrak
para pedagang kisaran harga pertahunnya 10 – 11 juta dibangun tanpa IMB.
“Sebanyak 52 kios yang dikelola oleh kami memang benar
dibangun tanpa IMB, karena ketika kami konsultasi soal kepengurusan IMB
pihak dari BPTPM Kabupaten Serang menyampaikan kalau lahan bangunan kios
semi permanen yang dibangun kurang dari 18 meter batas sempadan
bangunan sehingga tidak bisa diproses untuk pengurusan IMB, padahal
ketika dilihat dari data gambar dan ukuran tanah yang ada, kami hanya
melanggar batas sempadan pagar saja karena kios yang di bangun di luar
dari batas trotoar, selain bangunan kios yang di kelola perusahaan kami
ada juga bangunan kios tanpa IMB lainnya yang dikelola oleh pribadi
atau perorangan pak, jadi bukan hanya kios yang kami kelola saja yang
tanpa ijin masih banyak kios lainnya bahkan dibangun di atas trotoar
jalan,”jelas Widodo.
Ditambahkan Widodo, ketika memang pemerintah meminta
bangunan kios semi permanen yang dikelola perusahaannya untuk dilakukan
pembongkaran selaku perwakilan dari perusahaan pihaknya mengatakan siap
untuk membongkar kios tersebut, asalkan pemerintah mau memberikan solusi
dengan menyiapkan tempat berjualan yang strategis dan layak untuk para
pedagang.
“Jadi ketika kios-kios dibongkar para pedagang sudah
mempunyai masing-masing tempat sebagai tempat pengganti dari tempat
sebelumnya untuk berdagang,” tambahnya. (ALI)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment