Rif’atus Sholihah: Seiring Revolusi Industri 4.0, PMK Mengambil Jatah Pada Rakyat

Berita396 Views

 Rif’atus Sholihah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seiring perkembangan teknologi, revolusi industri 4.0 menampakkan wajah perubahan digital. Jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai 262 juta orang. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan bahwa sepanjang 2017, lebih dari 50 persen atau sekitar 143 juta telah terhubung jaringan internet. 
Dari jumlah pengguna tersebut, digital dikembangkan untuk melejitkan dan mendobrak dunia bisnis. Angka transaksi belanja online di tanah air menunjukkan grafik yang meningkat. Berdasarkan catatan Katadata, transaksi yang dari semula USD 1 miliar pada 2011, meroket menjadi USD 3,5 miliar pada 2015 atau naik 250 persen. 
Dengan pertimbangan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang mengalami perkembangan secara pesat, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Dalam PMK ini disebutkan, Penyedia Platform Marketplace wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 
Penjelasan terkait PMK Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dan perdagangan konvensional, b) bahwa dengan adanya model transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), perlu lebih memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e­commerce) sehingga para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan. 
Telah tampak jelas bahwa adanya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 menunjukkan untuk melakukan perpajakan kepada pembisnis online yang akan disetarakan dengan perdagangan konvensional. Peluang perdagangan sistem elektronik memiliki daya perkembangan lebih pesat dibandingkan dengan perdagangan konvensional sehingga ini menjadi peluang pula untuk meningkatkan pemasukan pajak negara. Itulah paradigma sistem ekonomi neoliberal, menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga merugikan bahkan mendzalimi rakyat banyak. Dengan adanya pajak yang dikenakan dapat mengurangi pemasukan yang diperoleh. 
Berbanding terbalik dengan sistem ekonomi Islam yang tegak di atas paradigma lurus, mengoptimalkan anugerah kekayaan alam yang diberikan Allah SWT dengan pengaturan yang benar dan membawa manfaat bagi semua. Islam memberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya alam sepenuhnya oleh negara yang kemudian dimanfaatkan untuk pembiayaan pemenuhan kebutuhan rakyat, seperti halnya infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan. 
Pembatasan untuk pengelolaan sumber daya alam oleh individu dan negara hanya dibatasi dalam tiga aspek yaitu air, api, dan tanah. Tiga aspek tersebut diolah oleh pemerintah dikarenakan jumlah yang banyak dan kebutuhan rakyat, pada umumnya. 
Selepas dari ketiga aspek tersebut, rakyat diberikan kebebasan untuk mengelola dan menjual belikan tanpa adanya pajak untuk rakyatnya. Ini tampak bahwa dengan diberlakukannya sistem ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi tanpa harus dirugikan oleh pemerintah.[]

Penulis adalah  Mahasiswi S1 Bahasa
Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Berita Terkait

Baca Juga

Comment