RUU TPKS Tidak Perlu Pro-Kontra  Karena Memang Tidak Solutif

Opini634 Views

 

 

Oleh: Nanik Farida Priatmaja, S.Pd, Pegiat Literasi

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– THEPro kontra Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) nampaknya akan terus berlanjut. Sejumlah pihak menilai pengesahan RUU TPKS akan mampu mencegah tindak kekerasan seksual. Disisi lain terdapat pihak yang menganggap RUU TPKS masih jauh dari kesempurnaan bahkan mengarah pada kegamangan yang bisa ditafsirkan sesuai kepentingan.

Dilansir dari CNN.com, 16/11/2021, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP My Esti Wijayanti mengusulkan penambahan kata “pencegahan” pada judul Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, penambahan kata itu diperlukan agar esensi kehadiran RUU TPKS adalah mencegah jumlah kasus kekerasan seksual meningkat di tengah masyarakat.

“Seperti kami sampaikan pada rapat terakhir terkait RUU ini, memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan, karena itu esensi yang memang kita harapkan, kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya,” kata Esti dalam Rapat Panja RUU TPKS Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/11).

Kasus kekerasan seksual begitu marak terjadi di berbagai bidang. Tak sekali dua kali kasus kekerasan seksual berulang. Wajar hal ini menimbulkan keresahan dan merasa butuh upaya legal melalui undang-undang dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual.

Timbulnya kasus kekerasan seksual sebenarnya perlu ditelisik lebih dalam. Misalnya terkait batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan baik di ranah publik ataupun khusus. Jika interaksi sosial di masyarakat selama ini tak ada batasan (berupa norma atau aturan) hal ini jelas sangat berpotensi terjadi permasalahan semisal kekerasan seksual dan sebagainya.

Tak hanya tentang batasan interaksi sosial, munculnya beragam media yang begitu bebas menyuguhkan tayangan baik berupa tontonan ataupun tulisan yang mengandung pornografi menjadikan semua orang begitu mudah “menikmati” yang seharusnya tidak layak disuguhkan kepada publik. Apalagi di negeri mayoritas muslim yang seharusnya menganut budaya malu. Malu jika melihat, mendengar atau melakukan perbuatan yang jelas bertentangan dengan norma.

Melihat pro kontra RUU TPKS sebenarnya tak perlu diributkan. Pasalnya RUU apapun akan sia-sia jika diterapkan tanpa melihat atau memahami akar permasalahan yang terjadi. Tak cukup melalui RUU dalam mensolusi kasus kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual hanya bisa diselesaikan secara tepat dengan membersihkan pemikiran sekuler liberal yang telah melekat kuat di negeri ini dan menggantinya dengan pemikiran yang lebih baik yakni pemikiran Islam.

Pemikiran sekuler- liberal telah sukses menjadikan setiap manusia berpikir bahwa dirinyalah yang berhak mengatur kehidupannya tanpa memperhatikan aturan dari PenciptaNya.[]

Comment