Saatnya Kaum Buruh Campakkan Kapitalisme dan Perjuangkan Islam

Berita390 Views
Indah Yuliatik
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tanggal 1 Mei, menjadi tanggal libur nasional setiap tahunnya. Menjadi tanggal di peringatinya May Day atau hari buruh. Setiap tanggal 1 Mei buruh mengadakan demo besar-besaran. Ribuan buruh menuntut kebijakan-kebijakan pemerintah yang mereka rasa merugikan. Kebijakan pemerintah yang setiap tahun berubah dan semakin merugikan nasib buruh. 
Ada tiga tuntutan yang diajukan buruh. Pertama adalah menurunkan harga beras, listrik, BBM serta bangun ketahanan pangan dan energi. Kedua, menuntut pemerintah menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).Ketiga, tolak tenaga kerja asing, buruh kasar dari China, cabut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Plus-nya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden 2019 pro-buruh. (kompas.com)
Naiknya BBM dan listrik diawal tahun 2018 sangat berpengaruh kepada kebutuhan hidup harian. Tak heran jika tuntutan yang diajukan buruh salah satunya agar pemerintah menurunkan harga beras, listrik dan BBM. Komuditas pangan dan energi menjadi kebutuhan penting setiap individu masyarakat yang tidak dapat dihilangkan. Pemerintahlah yang seharusnya menyediakan kebutuhan tersebut untuk masyarakatnya. 
Problem perburuhan kedua dipicu oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh. Dengan kata lain, para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, karena mereka hanya mendapatkan sesuatu sekadar untuk mempertahankan hidup mereka.Konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap kaum buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya.(Muslimahnews.id)
Masuknya tenaga kerja asing (TKA) dari Cina menjadi pukulan tersendiri bagi buruh dalam negeri. Pasalnya, setiap bulan ratusan TKA masuk ke Indonesia. Tenaga kerja kasar dari Cina ini mendapatkan gaji tiga kali lipat lebih besar dari buruh dalam negeri. Hal ini tentu merugikan bagi buruh dalam negeri. Buruh dalam negeri merasa di anak tirikan oleh pemerintah, karena pemerintah lebih berpihak kepada tenaga kerja asing dari pada buruh dalam negeri. 
Keberpihakkan pemerintah terhadap tenaga kerja asing ini dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Sementara pekerja dalam negeri seperti buruh dirugikan dengan penerbitan peraturan tentang outsourcing atau karyawan kontrak. Dimana buruh tidak mendapatkan jaminan makan dan jaminan kesehatan serta gaji yang minim. Pemerintah tidak menjamin kesejahteraan buruh dalam negeri sehingga mereka menghendaki pergantian kepala negara yang berpihak pada nasib kaum buruh. 
Masalah mendasar dari sistem perburuhan ini ialah penerapan sistem kapitalisme. Dimana sistem ini memiliki aturan kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan living cost terendah yang dibuat oleh penguasa dan pengusaha. Masalah ini akan terus ada jika solusi yang diberikan hanya tambal sulam untuk menenangkan kaum buruh. Kapitalisme telah mencengkeram sistem politik dan ekonomi negeri ini sehingga melahirkan kebijakan yang merugikan kaum buruh. 
Kaum buruh tidak bisa menggantungkan harapan pada penguasa. Loyalitas penguasa hanya diberikan kepada kepentingan pengusaha kelas kakap. Pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom bagi rakyatnya termasuk para buruh. Mengapa malah berpihak pada kepentingan para pemilik modal atau penguasa?. Sistem kapitalis yang diterapkan tidak mendukung nasih kaum buruh dalam negeri. Karena sistem ini lebih berpihak kepada pemilik modal bukan kepada masyarakat. 
Solusi satu-satunya dari permasalahan ini ialah mengganti sistem kapitalisme dengan sistem yang dibuat oleh sang pencipta. Sistem ini hanya dapat ditemukan dalam Islam. Karena hanya Islamlah agama yang memiliki aturan paling lengkap dan menyelesaikan masalah. Dalam Islam standart yang digunakan untuk gaji buruh/pekerja ialah manfaat tenaga yang diberikan buruh di pasar, bukan living cost terendah atau outsourcing yang merugikan. Sehingga gaji buruh dan pegawai negeri sama karena buruh mendapat upah sepadan sesuai yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, pekerja tidak perlu risau dengan living cost terendah. 
Inilah alasan kuat untuk kaum buruh mengapa harus mendukung dan berjuang bersama-sama menegakkan sistem Islam. Islam satu-satunya sistem yang mampu memberikan keadilan di setiap lini kehidupan. Islam menghadirkan solusi bagi setiap problematika kehidupan termasuk masalah perburuhan. Mari bersama-sama berjuang untuk tegaknya aturan pencipta dimuka bumi ini. Karena hanya aturan pencipta yang dapat mengatasi berbagai problematika kehidupan.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment