Sakhroji Sah: Babak Baru Perebutan Kursi DPRD DKI Jakarta Dimulai

Berita353 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 167 menyatakan Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali dan Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional dengan melalui beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu. 
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan didalam PKPU No.5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas PKPU No.7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,  pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019. 
PKPU No.5 Tahun 2018 juga mengatur jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak diantaranya pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. 
Saat ini sejak tanggal 4 – 17 Juli 2018 selama 14 (empat belas hari) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia sedang melakukan tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Dasar Hukum Penetapam Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan KPU RI No. 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di setiap Provinsi Tahun 2017 , pada Lampiran I Penduduk Provinsi DKI Jakarta tercatat berjumlah 10.333.926
Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 188 ayat (1) menyatakan Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh). Pada ayat (2) huruf f. Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi. 
Mengenai jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mempunyai aturan khusus yang berbeda dengan Provinsi lain. Aturan terkait jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak hanya mengacu pada UU No.7 Tahum 2017 tetapi juga mendasarkan pada UU Kekhususan DKI yakni Undang-Undang  No.29 tahun 2007, Tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 12 ayat (4) menyatakan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk katagori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.
Berdasarkan aturan UU No.29 Tahun 2007 tersebut maka hitungan jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:  85 kursi x 125% = 106 alokasi kursi. Jumlah 106 alokasi kursi untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No.274/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, tanggal 4 April 2018, Tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Alokasi kursi untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta, pembagiannya dilakukan dalam beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah kota dan kecamatan yang terbagi dalam 10 dapil dengan beberapa cakupan wilayah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Dapil DKI Jakarta 1, tersedia 12 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Pusat) dengan cakuoan meliputi 8 kecamatan: Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru, Senen, Menteng, dan Tanah Abang.
b. Dapil DKI Jakarta 2,  tersedia 9 alokasi kursi pada wilayah (Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara A) dengan cakupan meliputi 5 kecamatan: Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu Utara, Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.
c. Dapil DKI Jakarta 3, tersedia 9 alokasi kursi, pada wilayah (Jakarta Utara dengan cakupan meliputi 3 Kecamatan: Penjaringan, Pademangan dan Tanjung Priok.
d. Dapil DKI Jakarta 4,  tersedia  10 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Timur A) dengan cakupan meliputi 3 kecamatan: Cakung, Pulogadung, dan Matraman.
e. Dapil DKI Jakarta 5, tersedia 10 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Timur  dengan cakupan meliputi 3 kecamatan : Duren Sawit, Jatinegara, dan Kramatjati.
f. Dapil DKI Jakarta 6, tersedia 10 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Timur C) dengan cakupan meliputi 4 kecamatan : Makasar, Cipayung, Ciracas, Pasar Rebo.
g. Dapil DKI Jakarta 7, tersedia 10 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Selatan A) dengan cakupan meliputi 5 kecamatan : Setiabudi, Kebayoran Baru, Cilandak, Kebayoran Lama, dan Pesanggrahan.
h. Dapil DKI Jakarta 8, tersedia 12 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Selatan  dengan cakupan meliputi 5 kecamatan: Tebet, Pancoran, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, dan Jagakarsa.
i. Dapil DKI Jakarta 9, tersedia 12 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Barat A) dengan cakupan meliputi 3 kecamatan: Tambora, Cengkareng dan Kalideres.
j. Dapil DKI Jakarta 10, tersedia 12 alokasi kursi pada wilayah (Jakarta Barat dengan cakupan meliputi 5 kecamatan: *Taman Sari, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan.
Pengumuman DCS Serta Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
Setiap Parpol peserta Pemilu 2019 dapat mendaftarkan nama bakal calon anggota DPRD (bacaleg) sesuai dengan jumlah alokasi kursi pada  setiap daerah pemilihan. Jika dihitung maka dari jumlahb106  kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan di perebutkan oleh  106 kursi × 16 Parpol: yaitu sekitar 1.696 calon anggota DPRD Provinsi.
KPU DKI Jakarta dan Jajarannya sedang melakukan penerimaan pendaftaran para bacaleg yang diusung Parpol. Setelah peneriman pendaftaran bakal calon anggota DPRD, selanjutnya KPU DKI Jakarta akan melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut:
– Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon
– Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 
– Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan daftar calon pengganti
– Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon
– Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi
– Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 12 – 14 Juli 2018.
Jika para bacaleg sudah ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Sementara, masyarakat bisa memberikan masukan terkait rekam jejak para calon anggota DPR Provinsi DKI Jakarta tersebut kepada KPU DKI Jakarta yang dilakukan sejak tanggal 12 – 21 Agustus 2018.
Selanjutnya KPU DKI Jakarta akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas bacaleg yang didaftarkan tersebut, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada Parpol dan bacaleg.
Pengawas pemilu  melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan pendaftaran daftar calon dengan memastikan apakah KPU dan jajaran  melaksanakan proses penerimaan, penelitian dan verifikasi administrasi, menentukan calon yang memenuhi syarat serta menetapkan Daftar Calon Sementara sesuai peraturan perundang-undangan kepemiluan. 
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya juga siap untuk menerima masukan atau laporan dari masyarakat terkait Daftat Calon Sementara yang di umumkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, termasuk laporan terhadap Penyelenggara pemilu.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Berita Terkait

Baca Juga

Comment