Saran Siaran Ramadhan

Opini633 Views

 

Oleh: Risma Choerunnisa, S. Pd, Guru MTs. Manba’ul Huda

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Menyambut bulan Ramadan, KPI mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai panduan siaran selama Ramadan. Di antara 14 poin ada larangan menampilkan adegan bermesraan dengan lawan jenis, cabul, LGBT, baik live (langsung) maupun tapping (rekaman). KPI meminta tambahan durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah selama Ramadan.

Dalam SE tersebut KPI juga melarang TV dan Radio, memberikan tempat bagi pendakwah dari Organisasi Islam terlarang, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 poin d.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan” bunyi SE tersebut (pikiranrakyattasikmalaya.com, 28/3).

Aturan terkesan baik karena ingin menjaga umat Islam agar fokus beribadah selama bulan Ramadhan. Namun, aturan yang berlaku pada bulan Ramadan membuktikan bahwa sekularisasi (pemisahan agama dari kehidupan) sedang berjalan di negeri ini. Agama hanya ibadah ritual semata (salat, puasa, zakat, haji). Di luar ibadah ritual, negara memberlakukan hukum buatan manusia.

Padahal, kewajiban puasa di bulan ramadhan sama dengan kewajiban menjaga pandangan dari hal-hal yang mengundang syahwat.

Pasalnya, pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan yang dipertontonkan pemilik industri media liberal jelas akan menjadi stimulus seks bagi orang yang sudah dewasa biologisnya, termasuk para remaja.

Rangsangan ini akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika berhubungan dengan pemikiran yang ada di benaknya. Sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan. Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini mereka akan melampiaskannya secara liar seperti yang terjadi pada remaja yang melakukan pezinaan yang marak saat ini.

Parahnya, konten-konten merusak seperti ini justru dianggap membawa keuntungan bagi para pengusaha. Keberadaannya masuk atas nama bidang industri seni. Atas nama tuntutan pasar, mereka terus memproduksi film, sinetron, dan iklan yang mengumbar aurat dan gerakan-gerakan erotis.

Bagi penganut kapitalisme, apapun akan dilakukan selama ada peluang yang akan menghasilkan uang.

Demikianlah media dalam sistem kapitalisme akan menderaskan arus liberalisasi dan sekulerisasi.

Berbeda dengan media dalam Islam. Dalam pandangan Islam, media berfungsi sebagai media komunikasi massal yang berfungsi menciptakan sebuah opini publik yang kemudian menjadi opini umum. Pembentukan opini umum adalah hal yang tidak bisa disepelekan dalam sistem Islam (Sya’rawi, 1992: 140).

Di dalam negeri, media massa berfungsi untuk membangun masyarakat Islami yang kukuh.

Di luar negeri, ia berfungsi untuk menyebarkan Islam, baik dalam suasana perang maupun damai, untuk menunjukkan keagungan ideologi Islam sekaligus membongkar kebobrokan ideologi kufur buatan manusia (Masyru’ Dustur Dawlah al-Khilâfah, pasal 103) (Muslimahnews.com, 4/4).

Islam mengamanatkan kepada media untuk menggambarkan ke tengah masyarakat kesesatan, kesalahan, dan larangan mengambil ideologi dan pemikiran di luar Islam. Juga mengungkap cara-cara busuk untuk menjerumuskan manusia pada kehinaan dan kehilangan fitrah kemanusiaan.

Dalam konteks pornografi negara wajib melarang tayangan-tayangan yang mengandung konten-konten pornografi atau yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Memblokir situs-situs yang berbau pornografi, melakukan sensor semua tayangan yang akan ditampilkan di media televisi maupun media sosial. Melarang majalah, koran, siaran televisi dan situs-situs milik asing untuk beredar bebas.

Semua ini tidak hanya dilakukan di bulan-bulan tertentu, semisal Ramadhan akan tetapi dilakukan sepanjang waktu.

Tayangan yang diproduksi adalah tayangan yang membantu terbentuknya masyarakat Islam yang sempurna. Media memiliki peran strategis untuk ikut menyebarluaskan dakwah Islam (sebagai ideologi) baik untuk skala lokal, nasional, maupun internasional.

Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus terus mengingatkan penguasa bahwa keberadaan media harus dimaksimalkan untuk mencerdaskan masyarakat.

Maka dari itu, kita harus melakukan aktivitas dakwah kepada masyarakat dan saling mengingatkan antar sesama bahwa perubahan perlu dilakukan demi menyelamatkan umat manusia secara keseluruhan.

Dan harus menuntut penerapan Islam secara kafah yang telah terbukti bertahan belasan abad dalam menjaga masyarakatnya sebagai masyarakat Islam yang mampu membawa perubahan cemerlang. Menjadi trend setter dalam semua bidang.Wallahu‘alam bi showab.[]

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment