Penulis: Eka Safrina Dewi, S.I.Kom | Aktivis, Guru dan Pengusaha
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA –
Rp5,38 miliar disalurkan Pemerintah Aceh sebagai bantuan kesiapsiagaan bencana untuk tiga kabupaten. Angka itu tentu penting bagi masyarakat yang menghadapi ancaman bencana.
Namun, di tengah bantuan tersebut, persoalan ekologis Aceh masih menyisakan pertanyaan besar: apakah bantuan logistik cukup untuk mencegah bencana berulang?
Pemerintah Aceh pada 1 September 2026 mulai mendistribusikan buffer stock penanggulangan bencana ke 23 kabupaten/kota.
Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada Aceh Jaya senilai sekitar Rp1,58 miliar, Aceh Barat Rp1,92 miliar, dan Nagan Raya Rp1,89 miliar, dengan total sekitar Rp5,38 miliar. Bantuan tersebut berupa tenda, pangan, sandang, perlengkapan keluarga, bahan bangunan rumah, serta perlengkapan dapur.
Langkah tersebut patut diapresiasi karena kebutuhan dasar masyarakat memang harus dipenuhi ketika bencana terjadi. Namun, penanganan setelah atau menjelang bencana tidak boleh membuat persoalan pencegahan dilupakan.
Terlebih, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada September 2026 masih memperingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh pada periode tertentu.
Pertanyaan mendasarnya adalah: jika bencana terus berulang, apakah penambahan bantuan logistik saja sudah cukup? Jawabannya tentu tidak.
Banjir Bukan Sekadar Takdir, Kerusakan Hulu Harus Diperhatikan
Bencana banjir tidak cukup dilihat dari bagaimana masyarakat menyelamatkan diri ketika air datang. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah kondisi wilayah hulu, tutupan hutan, daerah resapan air, tata ruang, serta bagaimana kekayaan alam dikelola.
Data Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan
Aceh (HAkA) menunjukkan bahwa kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 mencapai 39.687 hektare, meningkat lebih dari 274 persen dibandingkan 2024.
HAkA menyebut sekitar 61,5 persen atau 24.372 hektare kehilangan tersebut berkaitan dengan faktor alami, terutama banjir, longsor, dan pelebaran alur sungai.
Namun, faktor antropogenik juga berkontribusi sekitar 15.230 hektare, antara lain dari ekspansi perkebunan, pembangunan jalan, pertambangan, dan aktivitas pembalakan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan Aceh tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat aktivitas manusia ataupun semata-mata sebagai bencana alam. Ada interaksi antara faktor alam, perubahan bentang alam, serta aktivitas manusia yang perlu ditangani secara serius.
Penebangan dan Perambahan Hutan Masih Menjadi Persoalan
Kerusakan hutan juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola. HAkA dalam kajiannya menyebut sekitar 80 persen kehilangan tutupan hutan pada 2025 terjadi di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung, hutan produksi, taman nasional, dan suaka margasatwa. Sekitar 71 persen kehilangan tersebut bahkan terjadi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dikonversi menjadi komoditas ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis sebagai bagian dari sistem tata air, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.
Ketika kawasan hulu mengalami degradasi, kemampuan lingkungan dalam menyerap dan mengatur aliran air juga dapat terganggu.
Karena itu, kebijakan kebencanaan semestinya tidak berhenti pada penyediaan logistik, tetapi juga menyentuh perlindungan kawasan hulu dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Tambang Ilegal Masih Menjadi Ancaman
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Forkopimda Aceh melalui maklumat bersama pada 23 Juli 2026 memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan emas ilegal dan meminta seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi paling lambat pertengahan Agustus.
Pemerintah Aceh menyebut maraknya pertambangan tanpa izin dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida telah menurunkan kualitas lingkungan serta mengancam manusia dan makhluk hidup lainnya.
Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, persoalan belum sepenuhnya selesai. ANTARA pada 11 Agustus 2026 melaporkan desakan praktisi hukum di Aceh Selatan agar Forkopimda menindak tegas tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan hutan, mengancam sumber air bersih, dan merusak ekosistem sungai.
Bahkan, Mongabay pada 2 September 2026 melaporkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah Aceh, antara lain Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Pidie, meskipun sebelumnya telah ada maklumat penghentian.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya aturan. Yang tidak kalah penting adalah konsistensi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Penolakan Tambang dan Kekhawatiran Masyarakat
Kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas pertambangan juga terlihat di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pada Juni 2026, ratusan warga melakukan aksi penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan emas dan tembaga di wilayah tersebut.
Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan, sumber kehidupan, dan masa depan kawasan Beutong Ateuh Banggalang.
RRI pada 25 Juni 2026 juga melaporkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang menolak kehadiran investor tambang emas dan tembaga karena khawatir aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan dan alam.
Suara masyarakat semestinya menjadi pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Sebab, ketika keuntungan ekonomi hanya dihitung dari nilai investasi, sementara risiko kerusakan ekologis dan keselamatan masyarakat diabaikan, maka masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung akibatnya.
Ketika Alam Dipandang sebagai Komoditas
Di sinilah kritik terhadap sistem kapitalisme menjadi relevan.
Dalam pandangan penulis, persoalan lingkungan tidak semata-mata disebabkan oleh individu yang melakukan penebangan atau pertambangan ilegal. Ada persoalan yang lebih besar, yakni cara pandang terhadap alam dan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi arena kepentingan ekonomi dan akumulasi keuntungan. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, alam berisiko diperlakukan sebagai komoditas yang terus dieksploitasi.
Akibatnya, negara dapat terjebak pada posisi yang lebih banyak bertindak ketika kerusakan telah terjadi: menyalurkan bantuan, membangun kembali fasilitas, mengevakuasi korban, dan mengeluarkan anggaran pemulihan.
Padahal, pencegahan kerusakan ekologis seharusnya mendapat perhatian yang sama seriusnya.
Karena itu, bantuan miliaran rupiah memang dibutuhkan. Namun, bantuan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya wajah kebijakan kebencanaan. Masyarakat membutuhkan perlindungan sebelum bencana terjadi, bukan hanya pertolongan setelah bencana datang.
Islam Memandang Sumber Daya Alam sebagai Amanah
Pandangan tersebut berbeda dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam dalam Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Dawud).
Hadits tersebut menjadi salah satu landasan dalam pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya tertentu yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak semestinya dikuasai secara bebas oleh individu atau kelompok demi kepentingan segelintir orang.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat.
Pengelolaan tersebut juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Prinsip ini penting karena persoalan lingkungan bukan hanya persoalan ekonomi.
Ia menyangkut kehidupan manusia, keselamatan masyarakat, keberlanjutan generasi, dan amanah dalam menjaga bumi.
Bantuan Penting, tetapi Bukan Solusi Akar Masalah
Pemerintah tetap harus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi ancaman bencana. Logistik, pangan, tenda, perlengkapan rumah tangga, dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan.
Namun, kebijakan tersebut harus berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan.
Kawasan hutan harus dijaga. Daerah resapan air harus dilindungi. Aktivitas pertambangan harus diawasi secara ketat.
Pelanggaran lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu. Tata ruang harus ditegakkan. Masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana juga harus mendapatkan edukasi dan sistem peringatan dini yang memadai.
Jika yang dilakukan hanya menganggarkan bantuan setiap kali bencana datang, maka negara akan terus berada dalam siklus yang sama – bencana, korban, bantuan, pemulihan, lalu bencana kembali.
Perubahan tersebut membutuhkan perubahan paradigma dalam memandang kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Prinsip-prinsip Islam menawarkan kerangka pengelolaan yang menempatkan kemaslahatan masyarakat dan tanggung jawab negara sebagai bagian penting dalam tata kelola sumber daya alam.
Selama alam masih dipandang sebagai sumber keuntungan dan eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan yang efektif, persoalan ekologis akan sulit diselesaikan hanya dengan bantuan darurat.
Bantuan Rp5,38 miliar memang dapat meringankan beban masyarakat ketika bencana datang. Tetapi jika akar persoalan tidak dibenahi, bukan tidak mungkin anggaran serupa kembali harus dikeluarkan pada tahun-tahun berikutnya.
Menolong korban adalah kewajiban, tetapi mencegah kerusakan yang menimbulkan korban juga merupakan tanggung jawab negara.[]









Comment