Sidang Pleno Penetapan 50 Anggota DPRD Kota Depok Periode 2019-2024

Berita412 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Melalui Surat KPU RI Nomor 1057/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih tertanggal 25 Juli 2019. Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Depok Tahun 2019,

Menurut Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Surat KPU RI tertanggal 25, sampai ke kami tanggal 26, dan hari ini tanggal 27 kita dapat langsung malaksanakan pleno dalam kurun waktu yang sangat singkat,

“ini menunjukkan bahwa kami serius dalam bekerja dan sangat ingin menuntaskan seluruh tahapan pemilu 2019,” ujar Nana usai rapat pleno di aula Hotel Bumi Wiyata Margonda Depok (27/7).

Dikatakan Nana, sebelumnya, banyak pihak bertanya tanya. Kapan kegiatan pleno penetapan caleg terpilih ini dilaksanakan. Dirinya menyampaikan bahwa Depok merupakan salah satu kota terdapat permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka kami tunggu setelah sengketa di MK selesai.

“Permohonan sengketa tersebut, diajukan oleh salah satu parpol kemudian ditarik dan tidak dilanjutkan tahap selanjutnya sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK, dengan nomor 47-14-12/PHPU.DPR.DPRD/XVIII/2019,” jelasnya.[sketsa]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment