Sidang Saksi Penuntut Umum Gugatan Perkara No.38/Pid.B/2020/Pn.Dpk. Ditunda

Daerah, Depok418 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Terkait sidang ke dua Gugatan Perkara nomor: 38/Pid.B/2020/Pn.Dpk.dengan perkara terdakwa Abdul Kodir Jaelani bin H.Iskandarsyah, tanggal 3/2/2020, dengan Kuasa Hukum Mochammad Nasron, S.H, M.H H. Anwar Kasim, S.H, M.H Panardan, S.H dan Zainal Abidin Marasabessy, S.H, M.H yang berlangsung di ruang sidang dua dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H, M.H dan Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, S.H, M.H dan Forci Nilpa Darma, S.H., M.H dinyatakan ditunda hingga tanggal 5/2/2020 mendatang.

Penundaan sidang tersebut disebabkan 5 saksi Penuntut Umum, antara lain, Arpah, Usup, Tarwiyah, H. Harun, dan Tri Nurdiyanto.

Usai diambil sumpah, tiba tiba nenek Arpah selaku saksi pertama ngeluh sakit lambung dan tidak siap untuk dimintai kesaksian.

Terkait penundaan sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim mengatakan tidak mau ambil resiko.

“Setelah kami periksa, saksi merupakan saksi korban. Saksi korban adalah saksi utama untuk membuka tabir-tabir yang lain dan untuk membuka pintu kepada saksi lain. Artinya kalau kita akan memeriksa saksi lain, tidak bisa seluruhnya kita periksa sebelum kita memeriksa saksi korban. Karnanya sidang ditunda hingga Rabu, 5/2/2020. Saya tidak mau ambil resiko”, terang Ketua Majelis Hakim.

Usai sidang, nenek Arpah ketika hendak dimintai keterangan nampak enggan dan setengan berlari, dia mengaku sakit lambung karna kepikiran.

“Sakit kok jalannya kencang ya?” celetuk salah seorang pengunjung sidang yang nampak keheranan.

Di tempat yang sama, panardan, Penasehat Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa awal mula kasus ini bergulir, Akta Jual Beli se bidang tanah 299 M2 tahun 2011, dan sudah dibayar lunas Rp 315 juta yang diterima tangal 16 0ktober 2011 dengan bukti kwitansi cap jempol di atas materai.

Terkait uang senilai Rp. 350 ribu yang viral di media, dengan tegas Penasehat Hukum AKJ mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Itu hanya sepenggal sepenggal, tidak dimulai dari awal, semua pemberitaan itu dimulai di tengah-tengah, kami ada data atau fakta yang tidak dimasukkan dalam dakwaan dan itu nanti kita ungkap semua.:Tegasnya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, dirinya akan mengajukan permohonan tahanan luar kepada majlis hakim.

“Dan perlu kita tambahkan di sini minggu depan, kita akan mengajukan permohonan untuk penahanan luar karena dakwaan penipuan dan penggelapan pasal 372 dan 378 ancaman maksimal 4 tahun penjara, padahal untuk menahan terdakwa, tuntutan maksimal 5 tahun penjara, jadi jelas nggak masuk akal untuk ditahan, makanya kami ke depan akan mengajukan permohonan untuk tahanan luar, dan kita akan buka tabir ini, tegas kuasa Hukum itu.

Masih di tempat yang sama, Iis Nuraifah, Ibu terdakwa AKJ, ketika dimintai komentarnya terkait saksi Arpah.

“itu dia hanya pura-pura saja, lihat aja bisa lari kok dia (Arpah-red), saya igin anak saya, AKJ dibebaskan. Tanah itu saya yang beli melalui almahrum suami saya.” ujarnya.

Senada dengan Ibu AKJ, Isteri AKJ, juga berharap agar suaminya dibebaskan.

“Karena saya yakin suami saya tidak bersalah. Tegasnya. (Mur Dimas )

Comment