Habib Rizieq.[Dok.radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro dan Pangdam Jaya serta Staf datang ke
Ponpes pimpinan Habib Rizieq di Mega Mendung Bogor. Mereka datang untuk
diskusi terkait situasi keamanan Jakarta, Rabu (26/10).
Ponpes pimpinan Habib Rizieq di Mega Mendung Bogor. Mereka datang untuk
diskusi terkait situasi keamanan Jakarta, Rabu (26/10).
Habib Rizieq
didampingi Ketua Syura FPI KH Syeikh Misbahul Anam dan Waketum FPI KH
Ja’far Shiddiq serta Bedum FPI Ust. Haris Ubaidillah. Dalam diskusi
tersebut ditegaskan beberapa hal:
didampingi Ketua Syura FPI KH Syeikh Misbahul Anam dan Waketum FPI KH
Ja’far Shiddiq serta Bedum FPI Ust. Haris Ubaidillah. Dalam diskusi
tersebut ditegaskan beberapa hal:
1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai
tujuan PENJARAKAN AHOK, juga sesuai kepanitiaan a/n GERAKAN NASIONAL
PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
tujuan PENJARAKAN AHOK, juga sesuai kepanitiaan a/n GERAKAN NASIONAL
PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
2. Bahwa Aksi Bela Islam adalah JIHAD KONSTITUSIONAL yang
merupakan murni Aksi Penegakan Hukum, bukan Aksi SARA atau pun Aksi
Politik PILKADA.
merupakan murni Aksi Penegakan Hukum, bukan Aksi SARA atau pun Aksi
Politik PILKADA.
3. Bahwa Aksi
Bela Islam tidak pernah rencanakan chaos (Kerusuhan), tapi Aksi Damai
dan Tertib serta Terhormat dan Bermartabat, untuk dorong Presiden Jokowi
agar Tegakkan Hukum terhadap Ahok Si Penista Agama.
Bela Islam tidak pernah rencanakan chaos (Kerusuhan), tapi Aksi Damai
dan Tertib serta Terhormat dan Bermartabat, untuk dorong Presiden Jokowi
agar Tegakkan Hukum terhadap Ahok Si Penista Agama.
4. Bahwa FPI meminta agar Presiden Jokowi menerima langsung Delegasi GNPF MUI di Istana untuk menyampaikan aspirasi Umat Islam.
5. Bahwa FPI
meminta kepada aparat keamanan agar tidak melakukan penghadangan
terhadap Peserta Aksi yang datang dari wilayah atau daerah mana pun.
meminta kepada aparat keamanan agar tidak melakukan penghadangan
terhadap Peserta Aksi yang datang dari wilayah atau daerah mana pun.
6. Bahwa FPI
meminta kepada TNI & POLRI agar tetap bisa kooperatif dengan para
Peserta Aksi Bela Islam, sehingga tetap mengedepankan pendekatan
persuasif, bukan represif, dalam mengatasi segala kemungkinan.
meminta kepada TNI & POLRI agar tetap bisa kooperatif dengan para
Peserta Aksi Bela Islam, sehingga tetap mengedepankan pendekatan
persuasif, bukan represif, dalam mengatasi segala kemungkinan.
7. Bahwa FPI
berkomitmen kepada GNPF MUI dan juga kepada TNI & POLRI bahwa
segenap Laskar FPI akan mengawal Aksi Bela Islam agar berjalan sesuai
aturan Hukum Agama dan Hukum Negara.
berkomitmen kepada GNPF MUI dan juga kepada TNI & POLRI bahwa
segenap Laskar FPI akan mengawal Aksi Bela Islam agar berjalan sesuai
aturan Hukum Agama dan Hukum Negara.
8. Bahwa FPI
meminta kepada TNI & POLRI untuk bekerja-sama dengan Pengurus Masjid
Istiqlal agar GNPF MUI usai Shalat Jum’at dan sebelum mulai Aksi diberi
kesempatan di dalam Masjid Istqlal utk memberi Arahan kepada seluruh
Peserta Aksi.
meminta kepada TNI & POLRI untuk bekerja-sama dengan Pengurus Masjid
Istiqlal agar GNPF MUI usai Shalat Jum’at dan sebelum mulai Aksi diberi
kesempatan di dalam Masjid Istqlal utk memberi Arahan kepada seluruh
Peserta Aksi.
9. Bahwa FPI
setuju agar GNPF MUI duduk musyawarah bersama Polda Metro dan Kodam Jaya
utk memastikan “rute jalan” yg akan dilalui dari Istiqlal ke Istana,
dengan syarat tetap Pusat Aksi di depan Istana Presiden dalam batasan
yang dibenarkan oleh aturan.
setuju agar GNPF MUI duduk musyawarah bersama Polda Metro dan Kodam Jaya
utk memastikan “rute jalan” yg akan dilalui dari Istiqlal ke Istana,
dengan syarat tetap Pusat Aksi di depan Istana Presiden dalam batasan
yang dibenarkan oleh aturan.
10. Bahwa FPI
tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika
Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat
Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN MATI kepada Ahok kapan saja dan dimana
saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum
NKRI.[]
tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika
Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat
Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN MATI kepada Ahok kapan saja dan dimana
saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum
NKRI.[]
Comment