Sinkronkan Data Kepesertaan Karyawan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Mediasi

Daerah, Kep. Nias489 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Sejumlah pengusaha pemberi kerja di wilayah Kota Gunungsitoli di mediasi pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Jumat (04/06), bertempat di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting serta para pengusaha pemberi kerja.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Arpan Carles Pandiangan, SH, MH menjelaskan tujuan di panggilnya para pengusaha pemberi kerja tersebut.

“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli ada MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. Pemanggilan bapak ibu di sini tujuannya agar kita dapat mencari solusi terkait persoalan yang ada agar ke depan tidak ada persoalan hukum yang timbul akibat kepesertaan karyawan yang bapak ibu pekerjakan,” ucapnya kepada para pemberi kerja.

Masih ditempat yang sama, Buara Pranata Ginting mengatakan jika sesuai aturan, pekerja wajib didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja.

“Saat ini masih ada sekitar 15 ribu warga Kota Gunungsitoli yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu sesuai aturan yang ada para pengusaha atau pemberian kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutur Buara.

Ia menambahkan, pada kesempatan mediasi tersebut para pengusaha diajak berdiskusi untuk menyampaikan persoalan atau kendala yang ada dalam proses pendaftaran kepesertaan para karyawannya.

Diakhir penyampaiannya, Buara mengucapkan terimakasih kepada manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias yang telah membayarkan iuran para karyawannya.

Reporter : Albert

Comment