Sri Kayati, M.Pd*: Wabah Si Miras, Kapankah Berarakhir?

Berita453 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seakan tidak akan bisa berhenti, korban miras oplosan semakin hari terus berjatuhan. Minuman membahayakan dan mematikan ini tidak membuat jera dan tidak menimbulkan rasa takut para peminumnya. Meskipun sudah banyak korban berjatuhan di depan mata. Seperti yang diberitakan di laman Tribun Pontianak.co.id (13/4/18bahwa ,” Total korban miras oplosan di Jakarta hingga Jawa Barat adalah 91.” 

Hal serupa juga dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto,” Angka korban ini bisa terus bertambah mengingat polisi masih terus mendata.” “Di Polda Jawa Barat telah ada 58 yang meninggal, di Jakarta 31″ Kata Setyo di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Jumat (13/4). Ditambah 2 warga Ciputat, Tangerang Selatan yang juga meninggal akibat miras oplosan. Sehingga ditotal menjadi 91 yang meninggal dunia,” Belum tahu jumlah yang di rumah sakit, semoga bisa diselamatkan ,” Imbuh dia. (www.jpnn.com)
Di sisi lain penanganan perkara produksi dan pengedar juga tidak serius. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari Laboratorium Forensik serta Penyidik Polres Bandung yang diback up oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menetapkan 2 tersangka, atas nama Julianto Silalahi sebagai penjual miras oplosan dan Hamciak Manik (HM) sebagai pemilik. Bahkan dalam penggeledahan di rumah (HM) ditemukan bungker tempat produksi miras oplosan. Diduga bungker tersebut adalah tempat untuk menyimpan bahan baku, mempruduksi miras oplosan dan menyimpan miras oplosan siap distribusi.” (FaktaIndonesiaNews.com )
Dari hasil temuan di atas, pihak berwenang terkesan tidak sigap dalam menindak para tersangka. Terbukti setelah korban terus berjatuhan hingga mendekati angka 100, baru pihak yang berwajib bergerak. 
Polda Jabar berhasil menangkap pelaku utama perkara miras oplosandi Cicalengka, Jabar. Seperti ultimatum Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, yang meminta peredaran miras oplosan harus tuntas sampai rata tanah. Selain itu pemberantasan miras oplosan ini mempertaruhkan jabatan para Kapolda dan Kapolres. Karena itu, penangkapan Samsudin Simbolon dinilai sebagai langkah maju dalam kasus miras oploson di Cicalengka Jabar.” (Tribunnews.com)
Meski sudah ada salah satu pelaku miras oplosan yang tertangkap, akankah hukumannya membuat jera kepada yang bersangkutan ataupun pelaku lain ? Dan apakah kasus miras oplosan kali ini akan berakhir dengan tuntas ? 
Bukan sekedar langkah maju, dengan menangkap pelakunya. Untuk memberantas kasus miras oplosan dibutuhkan hukum yang tegas. Bukan hukum yang sekedar membuat para pelakunya beristirahat sebentar di dalam penjara, dan setekah bebas dan dirasa aman mereka beraksi lagi. Memang begitulah sifat hukum dalam sistem demokrasi, hukum buatan manusia yang lemah dan terbatas. Karena hukum semacam itu tidak menyentuh akar permasalahan. Dengan adanya perijinan menjual minuman beralkohol di kafe, mall, bar dan toko-toko tertentu yang bisa mendapatkan lisensi resmi, telah menunjukkan bahwa pemberantasan kasus miras tidak serius. Lantas bagaimana kasus miras oplosan ini akan berakhir. Seakan jauh api dari panggang.
Bagaimana Islam memandang kasus miras ?
Allah telah menciptakan manusia dengan dikaruniai akal. Karena keberadaan akal itulah manusia mampu memahami syariat Islam (aturan Allah). Oleh karena itu, upaya untuk menjaga akal agar tetap sehat sehigga tetap bisa berpikir jernih dan cemerlang merupakan permasalahan yang sangat penting. Syariat Islam telah mengharamkan segala sesuatu yang bisa mengganggu fungsi akal sejak 14 abad yang lalu. Yaitu segala macam jenis khamr.
Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)
Rosul bersabda :”Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR. Iman Abu Dawud)
“Sesuatu yang bila banyak memabukkan maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ahmad dan Arba’ah)
Keharaman khamr sudah jelas dinyatakan dalam Al Qur’an dan Hadist Rosulullah. Dalam Islam, siapa saja yang meminum khamr akan mendapatkan hukum. Dan hukum terhadap peminum khamr adalah di dera 40 kali. Demikian Khalifah Abu Bakar menerapkan hukum Islam kepada peminum khamr. Sedangkan Khalifah Umar Bin Khatab dengan di dera 80 kali. 
Sifat hukum dalam Islam adalah menebus dan mencegah. Menebus dosa bagi pelakunya, sehingga di akhirat tidak akan mendapatkan azab dari kemaksiatannya di dunia (InsyaAllah). Dan pencegah bagi umat lain, sehingga tidak akan melakukan kemaksiatan serupa. Demikian hukum di dalam Sistem Islam, senantiasa membuat jera pelakunya. Dan negara wajib melakukan penjagaan terhadap umat (rakyat), senantiasa memelihara semua urusan rakyatnya. Bukan sekedar mensejahterakan kehidupan dunianya saja. Tapi juga memelihara keselamatan umat di akhiratnya. InsyaAllah. Wallahu’alam.
*Penulis adalah seorang Guru Negeri di Ngawi Jawa Timur.

Berita Terkait

Baca Juga

Comment