Stop Pungutan Ekspor CPO Sarat Dugaan Korupsi


Berita413 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, 
JAKARTA – Ir.Tri Widodo Sektianto MBA, selaku Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mengatakan dan meminta supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI semestinya segera memeriksa penggunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang jumlahnya triliunan rupiah.

“Hal ini dikarenakan disinyalir banyak diselewengkan dalam penggunaannya,”, ungkap Tri Widodo singkat menjelaskan. Jakarta, rabu (26/4).

Di samping itu, dirinya menduga lebih jauh, tercium dalam penggunaannya tidak pernah diaudit oleh BPK semenjak BPDP dibentuk tahun 2015 dan mulai memungut pungutan hasil ekpor CPO.”Tidak ada pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit yang  efektif. Karena tak ada verifikasi  penggunaan dana kelapa sawit, yang sebagian besar dihabiskan  untuk subsidi biofuel,” katanya.

Soalnya, kemukanya lebih lanjut dalam hal ini terbukti dengan hanya tiga grup usaha perkebunan besar saja.”Selama ini yang menikmati pengumpulan dari hasil pungutan ekspor CPO hingga mendapatkan 81,7% dari Rp3,25 triliun untuk alokasi dana Industri biodiesel hanya ketiga (3) grup usaha perkebunan besar itu,” tandasnya.

“Indikasi kongkalikong antara BPDP dengan ketiga perusahaan Perkebunan sawit  swasta yang memiliki Industri biodiesel dalam pengunaan Dana hasil pungutan eksport CPO yang di mark up,” papar Waketum FSP BUMN Bersatu.

Hal ini dikuatkan, sambungnya, dengan mundurnya Ketua Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) Bayu Khrisnamurti. Akibat adanya indikasi peyelewengan dana BPDP untuk Industri Biodiesel yang melawan UU Perkebunan no 39 tahun 2014  Dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Mei 2015.

“Seharusnya dana itu digunakan bagi  penanaman kembali, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana dan prasarana, promosi dan advokasi. Dimana pungutannya sebesar US$50 per satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor. Pada pertengahan 2016, dana pungutan mencapai sekitar Rp5,6 triliun dan ditargetkan mencapai Rp10 triliun pada akhir 2017,” paparnya.

Adapun sebanyak sebelas (11) perusahaan yang memperoleh dana perkebunan tersebut untuk program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Yang harus segera di audit oleh BPK dan KPK terkait pengunaan Dana BPDP untuk subsisdi Industri Biodiesel mereka Perusahaan itu adalah PT Wilmar Bionergi Indonesia; PT Wilmar Nabati Indonesia; Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari.

Di samping itu bukti akibat peyelewengan dana pungutan ekspor oleh BPDP mengakibatkan promosi terkait perkebunan sawit Indonesia di luar negeri tidak dilakukan.”Hingga sebabkan pandangan yang salah mengenai Industri sawit Indonesia di Uni Eropa, hasilnya Parlemen Eropa melarang masuk produk sawit Indonesia ke Uni Eropa,” tukas Tri Widodo.

Patut digarisbawahi bahwa dari pungutan ekspor CPO tersebut negara tidak diuntungkan, malah Perkebunan sawit milik Negara dan Petani sawit serta Perkebunan swasta  yang dirugikan karena ,pungutan ekspor CPO 50 US dollar mengurangi pendapatan PTPN dan Petani akibat harga Tandan Buah Segar dibebani oleh punguntan ekspor CPO tersebut .

Oleh karena itulah, untuk ke depan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak KPK untuk mengaudit investigatif terkait pengunaan Dana BPDP yang menyalahi UU Perkebunan dan peraturan dibawahnya.

“FSP BUMN Bersatu juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPDP yang berpotensi menjadi sumber korupsi dalam Industri sawit Indonesia yang jumlahnya bisa mencapai trilyunan rupiah dari penghimpunan Dana pungutan ekspor CPO itu,” tandasnya.[Nicholas]

Comment