Tak Bela Ahok, Kapolri Patut Diapresiasi

Berita399 Views
Kapolri, Tito Karnavian
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum
Pidana, Chairul Huda mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Tito
Karnavian yang tidak membela Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias
Kokoh Ahok) dalam menyelidiki kasus dugaan penistaan agama. “Saya kira
pernyataan Kapolri benar, karena beliau tidak akan main-main dengan
masalah ini,” kata Huda di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut dia, kasus yang menimpa calon petahana Gubernur DKI ini
sangat sensitif sebab menyangkut mayoritas umat Islam yang terus
mendesak Polri supaya menuntaskan persoalan ini demi keadilan. Maka dari
itu, pat?ut diapresiasi jika Bareskrim Polri sudah diperiksa beberapa
saksi.
“Jika benar penyelidik sudah meminta pendapat ahli-ahli terutama ahli
hukum pidana, ahli bahasa dan ahli agama Islam, progresnya sudah baik
dan umat Islam bisa bersabar,” kata Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta itu.
Dia berharap Polri berpegang pada KUHP dan KUHAP dalam melakukan
proses hukum ini agar kepercayaan umat Islam terhadap Korps Bhayangkara
dan Kapolri Jenderal Tito sangat baik. “Serta tidak mengkaitkannya
dengan pilkada atau terkendala dengan faktor psikologis kedekatan yang
bersangkutan dengan Presiden Jokowi,” jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta publik mengkaji
pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang dituduh menistakan
agama. Menurut Kapolri, pihaknya harus menggali terhadap tiga hal yang
berbeda. 
“Saya tak bermaksud bela Ahok, tapi tolong dipelajari betul tentang
kasus tersebut. Kasus ini melibatkan keahlian masalah hukum, keahlian
masalah keagamaan dan keahlian masalah bahasa,” kata Tito.
Menurutnya, ada yang berpendapat kalau Ahok menista agama dan ada
juga yang mengatakan tidak. Maka dari itu, Tito meminta supaya semua
pihak mengkaji ulang pernyataan Ahok.
“Sekali lagi, saya tidak bermaksud membela Ahok tapi silakan dikaji.
Apakah dari segi bahasa ada kata-kata yang mengatakan Alquran berbohong,
apakah ulama berbohong. Jadi harus kembali kepada teks dan konteksnya,
apakah ada kesengajaan dengan maksud menghina,” jelasnya.[TB]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment