Tak Kenal UKW, Wartawan Adam Malik Pernah Jadi Wapres RI Dan Pimpin Sidang Umum PBB

Berita404 Views
Syalimar Malik (t-shirt warna hitam)  salah-satu pengurus PWO IN yang tak lain adalah cucu dari mendiang Adam Malik sang Begawan Wartawan Indonesia, saat foto bersama para pentolan Organisai Pers
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Masih ingat H. Mahbub Djunaedi dan Adam Malik…? Kedua tokoh ini juga dikenal sebagai “Begawan Wartawan Indonesia”. Padahal, keduanya tidak mengenyam Perguruan Tinggi maupun gelar sarjana. Melainkan, hanya SI atau SR (5 tahun) alias tidak tamat SD (6 tahun). Namun, reputasi keduanya sangat luar biasa, jauh melebihi sekolahnya.
Mahbub, selain pernah memimpin surat kabar Duta Masyarakat milik NU, juga dikenal kolumnis. Tulisannya nyinyir dalam menela’ah sesuatu. Sedangkan Adam Malik, kakek dari salah-satu pengurus PWO IN, Syalimar Malik, bukan hanya sebagai pendiri dan memimpin Antara saja. Meski tidak pernal kenal apa itu yang namanya UKW, namun sang Begawan Wartawan Indonesia, Adam Malik ini juga pernah menjadi orang kedua di republik ini, yakni Wakil Presiden RI. Bahkan, ia pun pernah memimpin Sidang Majelis Umum PBB.
Selain itu, luar biasanya dua tokoh panutan kita ini, ketika memimpin surat kabar dan kantor berita, secuil pun belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang kini digembar-gemborkan dan jadi menu utama Dewan Pers dalam meningkatkan profesional wartawan di Negeri ini.
UKW dikeluarkan Dewan Pers, tertuang dalam peraturannya nomor: I/peraturan – DP/II/20I0/, cantelannya sesuai fungsi Dewan Pers Pasal I5 ayat 2, UU Pers Nomor 40 Tahun I999, khususnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
Syalimar Malik (t-shirt warna hitam) salah-satu pengurus PWO IN yang tak lain adalah cucu dari mendiang Adam Malik sang Begawan Wartawan Indonesia, saat turut membahas persoalan Pers Indonesia bersama para pentolan Organisai Pers, beberapa waktu lalu.
Tinjauan itu boleh-saja saja dan tidak perlu diperdebatkan, dengan catatan ‘Tidak Menjadi Suatu Keharusan’. Ironisnya, versi Dewan Pers, terjadi degradasi wartawan. Siapa saja bisa jadi wartawan, termasuk Pemimpin Redaksi. Padahal bekal mereka belum mumpuni, belum pernah menulis, memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan segala pandangan minor lainnya. Eh… sudah begitu, regulasi membuat media, saat ini mudah.
Menyusul, dicabutnya SIUPP Harmoko oleh UU Nomor 40 Tahun I999. Akibatnya, jumlah media massa di awal reformasi menjamur. Jari kita yang sepuluh tak cukup untuk menghitungnya. Belum lagi, jumlah wartawan yang berkerumun di lembaga pemerintah. Gedung DPR menjadi saksi bejibunnya wartawan, sehingga membuat gerah tuan-tuan di parlemen.
Disisi lain, era globalisasi membutuhkan spesialisasi, bukan lagi general. Makanya, entah siapa yang memulai, muncullah usul mepakukan kompetensi kewartawanan, sama seperti guru dan profesi lainnya. Tujuannya, tidak lain meningkatkan profesionalitas wartawan. Sampai disini, hajatan UKW Dewan Pers masih benar.
Cuma, persoalannya, UKW bukan hanya sekadar di ruang kelas. Tapi, melebar aplikasinya. Tuan-tuan di Dewan Pers yang isinya akademis dan wartawan senior itu, memberikan lebel yang tidak enak untuk diucap maupun maupun didengar: “Hanya mengakui wartawan yang UKW”.
Lho buktinya, dalam Surat Edaran ke instansi pemerintah, disebutkan hanya melayani wartawan UKW, bukan non UKW. Diskriminasi ini terjadi pada wartawan yang lahir di era reformasi ini. Sehingga untuk non UKW, tolak atau usir saja jika meminta wawancara.
Sejatinya, amat sangat jelas sekali, jika Surat Edaran Dewan Pers itu amat sangat bertolak-belakang bila dikaitkan dengan definisi wartawan dengan batasan wartawan itu sendiri. Namun, entah kenapa, sejumlah oknum pejabat yang notabene bergelar sarjana bahkan master itu ‘manggut-manggut saja’ dengan Surat Edaran Dewan Pers itu (?).
Adapun definisi wartawan itu hanya dibatasi mencari, mengumpulkan informasi dan/atau kejadian, memilah-milihnya dan menuangkannya dalam bentuk tulisan, baik cetak atau elektronik (televisi, radio, online) dan elektronik lainnya, termaksud internet yang saat ini marak. Definisi wartawan, tak ada embel-embel UKW yang sifatnya hanya untuk suplement atau complement SDM saja. Lagipula, tak terhitung banyak orang piawai menulis berita tanpa di UKW.
Entah mengapa, wartawan UKW itu dilindungi oleh Dewan Pers, jika mereka mengalami permasalahan pemberitaan. Yang mana, dalam menyelesaikan permasalahan pemberitaan itu pendekatannya selalu meminta kepada yang merasa dirugikan supaya menggunakan hak jawab maupun koreksi. Sedang untuk non UKW, disorongkan ke monster UTE, langsung masuk bui dan tahanan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan/atau mengumbar kebencian.
Pengakuan istimewa ini diakui oleh beberapa wartawan yang mengikuti UKW saat menjadi peserta menggeruduk Dewan Pers pada Rabu 4 Juli 2018 lalu. Mereka datang selain sebagai bentuk solidaritas, juga sebagai saksi diskriminasi peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.
Jadi, seandainya saja kedua tokoh tersebut masih hidup, Mahbub dan Adam Malik pasti akan turut berorasi dan ikut menggeruduk Dewan Pers yang bersifat diskriminasi dan tidak sesuai amanat UUD I945 yang tidak sesuai juga dengan kode etik yang mengharamkan pemberitaan tendesius, sekaligus melupakan kelamnya pers di era SIUPP-nya Orde Baru. [Harianbuana]

Penulis:Metta Iskandar, Ketua Bidang Bina Penulis DPP IPJI

Comment