Terkait Laporan Polres Depok Heri Prasetyo Marah

Berita389 Views
Foto/Anggi
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Terkait pemberitaan pengusaha Depok (Entin Partiwi) yang merasa tertipu oleh oknum yang mengaku dekat dengan salah satu pejabat tinggi yang menjanjikan proyek infrastruktur senilai 20 miliar belakangan ternyata hanya isapan jempol. Tak pelak, Entin melaporkan oknum tersebut kepada yang berwajib. 
Dengan adanya laporan tersebut, Heri Prasetyo (Hersong) dengan tegas membatah.

“Saya meyakini tidak pemah melakukan penipuan ataupun penggelapan uang sebesar Rp 200 juta seperti yang dituduhkan oleh narasumber DEPOKTREN yakni Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati kepada saya dan tidak benar  jika Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi KurniSwati mengaku atau disebut sebagai pengusaha atau petnilik modal (investor),” ujar Heri Prasetyo.

Heri menambahkan, karna hubungan saya dengan Sdri. Entin Pertiwi dan Sdri. Dian Dwi Kumiawati adalah hubungan antara sesama “penghubung” atau Broker dalam progress proyek kegiatan yang sama-sama kami rancang dan kerjakan bersama, termasuk di dalamnya terkait penggunaan segala kebutuhan operasional yang ditimbulkan dari kegiatan dimaksud; dalam proses kerjasama, alangkah wajar kiranya jika terjadi di luar perencanaan yang sudah kami rancang bersama tersebut. Sesungguhnya kegagalan itu bukanlah sepenuhnya merupakan kesalahan saya, karnanya untuk kegagalan tersebut, saya pun sudah berkomitmen dengan Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Segala sesuatu yang memang menjadi tanggung jawab saya, di luar tanggung jawab yang juga mereka berdua miliki.
Terkait laporan itu saya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian (Polres kota Depok)  adanya laporan Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dwi Kurniawati tertanggal Senin, 26 September 2018 bernomor: STPLP/2589/K/lX/2018/Resta Depok dan demi menghormati azas praduga tidak bersalah, maka saya meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan apalagi mernbawa nama orang atau pihak lain kedalam permasalahan kami ini karena selain sudah ditangani oleh pihak Kepolisian (Polres kota Depok), juga sedang dalam proses mediasi kekeluargaan, saya pun menyayangkan adanya keterangan yâng telah membawa atau menyebut nama Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo dalam permasalahan ini, dimana dalam pemberitaan DEPOKTREN.COM tertulis sebagai Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisial HTA, dan saya tegaskan, Ketua DPRD kota Depok atau Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisial HTA seperti yang tertulis dalam pemberitaan DEPOKTREN sama sekali tidak terlibat dan jelas tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini.
Saya tanpa sepengetahuan Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, berinisiatif secara pribadi menggunakan nama beliau agar semata-mata bisa membuat yakin Pengusaha atau pemilik modal (investor) melalui “penghubung” Sdri. Entin Partiwi dan Sdri. Dian Dewi Umiawati bahwa seolah-olah ketua DPRD Depok telah mendukung saya dalam progress proyek kegiatan tersebut, dan hal itu saya lakukan tanpa berkoordinasi tertebh dahulu dengan ketua DPRD Depok dan saya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua DPRD kota Depok atas tindakan saya tersebut, serta saya pun sudah membuat surat pernyataan yang saya tandatangani diatas materai tertanggal 2 Agustus 2018, yang isinya menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali ketelibatan Ketua DPRD Depok dalam permasalahan ini, tidak benar jika disebutkan Ketua DPRD kota Depok atau Pejabat Tinggi DPRD Kota Depok berinisia HTA telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta seperti yang disebutkan pada pemberitaan. (Anggi )

Berita Terkait

Baca Juga

Comment