Ternyata Ini Arti dan Fungsi SWDKLLJ di STNK

Berita456 Views
STNK kendaraan. Ilustrasi (wahyudimotorcyclenews)
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bagi pemilik kendaraan, tentu akrab
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, STNK merupakan syarat
wajib berkendara yang harus selalu dibawa selain Surat Izin Mengemudi
(SIM).

Namun, meski selalu membawa STNK, banyak pula yang tidak peka
terhadap isi dalam STNK selain identitas kendaraan. Salah satunya adalah
istilah SWDKLLJ. Lantas, apa sebenarnya SWDKLLJ dan apa fungsinya?

Seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri dan situs resmi Toyota,
Selasa, 3 Mei 2016, sebenarnya ketika Anda membayar pajak kendaraan
yang dimiliki, maka secara tidak langsung Anda akan dikenakan biaya
SWDKLLJ tersebut.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan, dengan membayar SWDKLLJ bersamaan dengan membayar wajib
bayar kendaraan, maka secara tidak langsung Anda sudah mendaftarkan diri
pada asuransi yang sedang dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) yang bekerja sama Jasa Raharja.

Untuk tarif SWDKLLJ ini sangat bergantung pada jenis kendaraan yang
Anda pakai, misalnya saja untuk motor berkapasitas mesin 50cc sampai
dengan 250 cc akan dikenai tarif Rp35 ribu untuk periode tahun 2016 ini.
Sedangkan untuk jenis sedan, jip dan sebagainya, sebesar Rp143 ribu.

SWDKLLJ juga memiliki manfaat tersendiri, yakni bisa memberikan
perlindungan asuransi jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Lalu berapakah santunan yang bisa didapatkan? Berikut ini adalah
daftar besarnya santunan yang akan diberikan oleh Jasa Raharja
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan
37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008:

– Meninggal dunia = Rp25 juta
– Cacat tetap (maksimal) = Rp25 juta
– Biaya rawat (maksimal) = Rp10 juta
– Biaya penguburan = Rp2 juta.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment