RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nias, Sumatera Utara, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Nias. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, TNI, POLRI, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta kementerian/lembaga terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Duria Balaki Lounge, Lantai II Kantor Bupati Nias, Jumat (11/9/2026), terungkap bahwa pembentukan Timpora di Kabupaten Nias didasari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, aturan lain yang diterapkan dalam pembentukan tim ini yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Bupati Nias, Ya’atulo Gulo menjelaskan, tujuan pembentukan Timpora untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang efektif, responsif, dan terkoordinasi.
“Ini adalah wadah sebagai tempat bertukar data dan informasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di Kabupaten Nias,” kata Ya’atulo.
Usai rapat, Bupati Nias bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias meninjau lokasi di Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Nias yang ditawarkan sebagai salah satu alternatif lokasi untuk mendukung keberadaan dan pengembangan pelayanan Kantor Imigrasi di Kabupaten Nias.[]









Comment