Tri Wahyuningsih, S.Pi*: Perempuan Mulia Tanpa Harus Setara

Opini499 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerataan peran dan tugas kedua gender ala feminisme, adalah upayannya untuk menghapus laki-laki sebagai kepala dan pelindung keluarga, dan dorongannya untuk memaksa perempuan mengadopi tanggung jawab laki-laki sebagai pencari nafkah untuk keluarga, mengikis pemahaman laki-laki tentang peran mereka dalam keluarga. Pandangan masyarakat tentang posisi dan tugas ayah dan suami dalam unit keluarga juga menjadi tidak jelas, kabur serta membingungkan.

Lebih jauh lagi, ide beracun feminis bahwa perempuan tidak benar-benar membutuhkan laki-laki dan bahwa mereka mampu memenuhi semua kebutuhan anak-anak dan keluarga mereka tanpa seorang suami jika perlu. Hal ini pada akhirnya, memelihara mentalitas ketidakpedulian di antara banyak laki-laki terhadap tanggung jawab mereka terhadap keluarga.

Banyak yang merasa bahwa kontribusi mereka untuk perawatan, perlindungan dan pemeliharaan keuangan anak-anak dan keluarga adalah hal yang tidak penting atau tidak diperlukan, karena perempuan dapat melakukan semuanya.

Oleh karena itu, hal ini merusak rasa tanggung jawab laki-laki sebagai penjaga dan pengasuh keluarga, menyebabkan banyak laki-laki meninggalkan anak-anak mereka dan melepaskan diri dari pemenuhan jaminan keuangan, dan para ibu ditinggalkan untuk berjuang sendiri, seringkali berjuang untuk bertahan hidup sendirian secara finansial di dalam masyarakat.

Karenanya, perempuan dalam jumlah signifikan beralih pada pekerjaan-pekerjaan eksploitatif atau bahkan mengemis untuk memenuhi kebutuhan diri dan anak-anak mereka.

Misalnya, pada tahun 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia merilis data yang mengungkapkan bahwa jutaan balita telah ditinggalkan oleh para Ibu untuk bekerja ke luar negeri. Ada 11,2 juta anak Indonesia hari ini yang tidak mendapatkan perawatan dari ibu mereka karena bekerja di luar negeri, sementara data UNICEF 2008 menunjukkan bahwa sekitar 6 juta anak di Filipina telah ditinggalkan karena ibu mereka menjadi pekerja migran.

Di Swedia lebih dari 90% anak dari semua usia 18 bulan hingga 5 tahun berada dalam penitipan anak, sebab ibu mereka bekerja.

Melihat semakin menderitanya perempuan, anak-anak serta hancurnya tatanan keluarga oleh pemikiran feminisme ini, dan bahkan dengan kedok ‘kesetaraan gender’ perempuan malah ditinggalkan untuk mencari nafkah sendiri, meninggalkan anak-anak mereka tanpa perawatan dan kasih sayang.

Maka menjadi aneh sekali jika ketetapan Islam tentang peran kedua gender dalam kehidupan keluarga dilabeli tidak adil bagi perempuan dan kewajiban Islam atas laki-laki sebagai pencari nafkah keluarga digambarkan sebagai terbelakang dan bertentangan dengan kebebasan perempuan.

Padahal Islam sebagai agama yang paripurna, dengan aturan hidup yang sempurna telah memposisikan perempuan sebagai al Umm wa rabb al bait, menuntut perempuan optimal di wilayah domestik. Optimalisasi di sertai Lillah itulah yang mengangkat derajat muslimah meraih kemuliaannya.

Selain itu, perempuan sebagai makhluk sosial, memiliki peran sebagai ummu ajyal ( Ibu Generasi). Berkiprah secara politis melakukan pencerdasan terhadap perempuan disemua lini dari yang anak-anak hingga dewasa. Kedua posisi mulia perempuan ini, menghapuskan perempuan dari kewajiban mencari nafkah. Nafkah mereka ditanggung oleh walinya hingga Negara dalam kasus2 tertentu.

Lebih dari itu, sanksi akan diberlakukan kepada wali yang lalai dai kewajiban nafkah tersebut. Dengan demikian perempuan akan focus terhadap kewajiban kewajiban mulia tersebut tanpa khawatir lapar, tanpa beban stress atau depresi karena tekanan ekonomi.

Islam juga tidak mengenal istilah emansipasi, Keadilan dan Kesetaraan gender, PUG, dsb. Istilah-istilah tersebut muncul dari khazanah Barat yang menjadikan tuntutan kesetaraan sebagai jalan mendapatkan hak mereka. Tak ada Muslim yang mengemukakan istilah tersebut kecuali pembebek Barat. Juga bukan topik yang harus dibahas dalam sistem interaksi pria – wanita.

Islam memandang bahwa pria dan wanita hidup bersama dalam komunitas dan laki-laki bukanlah rival perempuan. Laki-laki dan perempuan adalah mitra yang bekerjasama dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

Pelaksanaan hubungan kerjasama berlandaskan tata pergaulan islami.  Firman Allah “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang- biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak” (QS an Nisa’:1)

Pandangan Islam terhadap laki-laki dan perempuan, berkaitan dengan karakternya sebagai maka pria dan wanita memiliki hak dankewajiban yang sama. Sedangkan pandangan islam terhadp pria dan wanita  dengan karakter jenisnya (Jinsiyah), maka hukum syara menetapkan hak dan kewajiban yang berbeda diantara kedua.

Di antaranya hak dan kewajiban pria dan wanita sama adalah mempunyai tanggung jawab terhadap dakwah (QS. al Fushilat:33), berkewajiban menjalankan sholat, zakat, puasa, haji (QS. al Baqarah 183), berkewajiban menuntut ilmu, mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan kadar persoalan yang dilakukan(QS. an Nuur:2 dan QS. al Maidah : 38), syari’at membolehkan melakukan aktivitas muamalah (hutang piutang, sewa menyewa, jual beli) Qs. al Maidah 1 dan Qs. aln NIsa’32.

Syari’at memberikan aturan tersebut di atas bukan karena kesetaraan gender, namun lebih dari itu agar kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain bisa terealisasi sehingga terwujud kemaslahatan hidup manusia.

Di sisi lain kehidupan manusia menuntut hak dan kewajiban berbeda, misalkan, dalam hal berpakaian dan bertingkah laku, sebagaimana sabda Rosulullahi shalallahu Alaihi wa salam,

“Rosulullahi shalallahi alaihi wa salam melaknat laki laki yang menggunakan busana perempuan dan perempuan yang menggunakan busana laki laki” atau “Rosulullah melaknat para laki laki yang bergaya seperti perempuan dan perempuan yang bergaya seperti laki laki…”

Juga kewajiban memberikan nafkah, syari’at wajibkan hal tersebut kepada laki laki (QS. Ath-Thalaq 7 dan QS. Al-Baqarah : 233). Kepemimpinan rumah tanggapun juga diwajibkan kepada laki laki (QS. an-Nisa : 34).

Perbedaan hukum ini bukan karena islam diskriminatif apalagi emansipatif namun sebagai solusi memposisikan pria dengan posisinya sebagai pria begitu juga sebaliknya.

Perbedaan ini bertujuan mengharmonikan kehidupan manusia, sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang damai dan sejahtera. Sebagaimana firman Allah dalam QS. an Nisa’ : 32,

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (32)

Dan janganlah kalian iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kalian lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”(TQS. An Nisa’:32).

Jelas sekiranya disimpulkan, bahwa dengan merealisasikan Islam sebagai aturan dan atau norma yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, perempuan akan selalu berada dalam kedudukan mulia tanpa harus  setara dengan laki-laki. [Wallahu’alam]

Comment