Ummi Cahaya, S.Pd: Penjara Kini Tak Lagi Memberi Efek Jera

Opini486 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam statistik kriminal 2018 mencatat bahwa telah terjadi 336.652 tindak kejahatan di Indonesia dengan jumlah korban kejahatan per 100.000 penduduk (crime rate) mencapai 129 orang.

Dari angka tersebut, Sumatera Utara adalah Provinsi dengan jumlah tindak kejahatan terbanyak yaitu sebanyak 39.867 kasus.

Angka ini mengalahkan jumlah tindak kriminal ibu kota yang katanya dijuluki sebagai kota terkejam, yakni DKI Jakarta yang telah tercatat memiliki 34.767 kasus. Namun release akhir tahun 2019 lalu BPS mencatat sebaliknya, yakni DKI Jakarta tercatat 34.655 dan Sumut 32.922.

Nampaknya kedua provinsi ini selalu menjuarai laporan kejahatan terbanyak secara bergantian.

Provinsi Sumut telah lama disorot sebagai provinsi yang tidak aman mengingat tingginya angka kejahatan.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Joshua Ginting selaku Humas Kementerian Hukum dan HAM RI Karwil Sumut yang menyatakan bahwa semua lapas dan rutan telah over kapasitas.

Joshua seperti dikutip Kompas, mengatakan, untuk Sumut, semua lapas dan rutan terjadi over, untuk sementara ini penghuninya mencapai 34.000 orang sedangkan kapasitas rutan dan lapas di Sumut ini hanya 10.000 orang.

Pada Februari lalu telah terjadi kerusuhan di Rutan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah fasilitas rutan.

Kejadian ini mengharuskan sejumlah narapidana dipindahkan ke 4 lapas yaitu kelas IA Medan sebanyak 4 orang, Lapas Binjai 61 orang, Lapas Pemuda di Langkat 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang dan Lapas Wanita Medan sebanyak 16 orang. Fakta ini jelas menambah sesak penghuni lapas dan rutan yang ada di Sumatera Utara.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, tujuan diberlakukannya sistem pemasyarakatan adalah agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Namun kenyataannya justru banyak mantan napi kembali kepada aktivitas lamanya, melakukan kesalahan serupa, dan wajah-wajah baru pun manambah jumlah ‘warga binaan’ yang tak ada habisnya. Tentu ini menambah beban rutan dan lapas yang sudah tak lagi sesuai dengan daya tampungnya.

Rapor Merah Kriminalitas Sumut
Menurut catatan tahanan Polda Sumut, sepanjang tahun 2019 lalu Jumlah Tindak Pidana (JTP) mencapai 31.338 kasus dan Pengungkapan Tindak Pidana (PTP) sebanyak 22.085 kasus.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyatakan bahwa dari kasus yang ada, kejahatan narkoba menjadi urutan pertama dengan JTP mencapai 5.779 kasus perkara dan PTP sebanyak 4.926 kasus perkara. Kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 3.713 sedangkan kasus pencurian sepeda motor sebanyak 2.486.

Tak kalah mengkhawatirkan, turut diungkap pula kasus pemerkosaan di Sumut sepanjang 2019 tercatat sebanyak 208 kasus dan kejahatan asusila sebanyak 398 kasus.

Adapun kasus perjudian Sumut berada di angka 558 kasus dan tindak korupsi sebanyak 27 kasus.

Untuk kasus pembunuhan, telah tercatat 100 kasus dengan pengungkapan sebanyak 98 kasus.

Belum lagi jika turut dihimpun pelaku pelanggaran lalu lintas yang tercatat menyababkan 30 orang meninggal dunia dan 31 orang luka berat.

Jika diakumulasikan dengan tindak kriminal di tahun-tahun sebelumnya, maka data ini tentulah wajar membuat penjara penuh sesak.

Bukannya berkurang, penghuninya justru semakin bertambah dengan berbagai latar belakang tindak kriminal setiap tahunnya.

Solusi Ilusi: Membangun Lapas lagi

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto, over kapasitas lapas dan rutan Sumut sudah mencapai 286 persen.

Seperti dikutip Tribun Medan, beliau mengungkapkan pihaknya telah membangun kamar tambahan di Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Labuhan Ruku.

Solusi lain pun beliau tawarkan yaitu memisahkan pengguna narkotika agar tidak dimasukkan ke dalam lapas atau rutan melainkan cukup direhabilitasi saja.

Hermawan juga mengatakan bahwa solusi paling kongkrit adalah dengan membangun lapas baru atau memberikan hak kepada warga binaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan remisi.

Semua solusi yang ditawarkan sama sekali tak menyentuh hingga ke akar masalah. Sistem sanksi dan pengaturan yang ada di dalamnya sama sekali tak disoroti padahal jelas hal inilah yang menyebabkan seseorang tak memiliki efek jera hingga berkemungkinan besar mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Belum lagi beban negara yang harus ditanggung.

Menurut Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden, Ratnaningsih, untuk beban biaya makan narapidana Indonesia telah mencapai satu triliun rupiah per tahun. Angka fantastis itu belum termasuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana lapas atau rutan.

Islam Tawarkan Solusi Sinergis

Berbicara tentang tindak kriminal, seharusnya kita menelusuri sebab-sebab terjadinya tindak kejahatan yang tidak semua dipicu oleh kesalahan individu hingga berakhir menjadi penghuni jeruji besi.

Negara adalah lembaga yang seharusnya aktif menciptakan suasana ruhiyah sebagai bentuk kontrol diri seseorang atas setiap tindak tanduknya.

Banyak cara yang bisa dilakukan, bisa dengan pendekatan pendidikan maupun sosial budaya yang kelak masyarakat secara umumpun akan membantu mengurangi bahkan meniadakan tindak kriminal melalui nilai-nilai yang telah dianut oleh masyarakat tersebut.

Dalam bahasan sistem sanksi islam, ‘uqubat berfungsi sebagai zawajir (pencegah) yang akhirnya memberikan efek jera bagi pelaku maupun yang menyaksikannnya dan jawabir(penebus) dosa yang bagi seorang muslim kelak tak lagi dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Sanksi yang diberikan oleh negara dapat berupa hudud, jinayat, ta’zir, dan mukhalafat. Sanksi yang diberikan tentulah tidak melulu dengan kurungan penjara, bisa dalam bentuk qishash (balasan setimpal), diyat (denda) bahkan ‘afwu (pemaafan).

Jika penerapan hukum hari ini diperbolehkan terinspirasi dari Barat, seharusnya diperbolehkan pula datang dari Islam sebagai alternatif baru.

Menurut catatan Universitas Malaya, Malaysia, ketika Islam diterapkan di Era Utsmaniyah hanya terjadi 200 kasus kejahatan yang diajukan ke pengadilan sepanjang 600 tahun lebih kepemimpinannya.

Angka ini sangat jauh jika dibandingkan dengan sistem hukum kita hari ini yang dalam setahun saja sudah menghasilkan puluhan ribu kasus kejahatan yang belum dicarikan solusi tuntasnya. []

Comment