Uni Eropa Stop Ekspor CPO Indonesia, Pecat Menteri KLH

Berita388 Views
IST
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – AM.Muhammadyah,SH .MH, Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa  Sawit Indonesi (APPKSI) menilai pelarangan eksport CPO dan produk biodiesel dari Indonesia ke negara Uni Eropa merupakan pukulan telak pemerintahan Joko Widodo, sebab akan mengurangi besaran ekspor CPO selama ini.
“Padahal Kementerian perdagangan dan pertanian serta pelaku industri telah melakukan sejumlah lobi untuk memuluskan ekspor produk olahan sawit Indonesia ke pasar Eropa,” jelasnya. 
Larangan ekport produk sawit ke Uni Eropa lanjut AM. Muhammad, SH, MH adalah akibat kampanye hitam terhadap Industri sawit Indonesia yang sengaja dibiarkan oleh kementerian KLH,
Sebelumnya, AM.Muhammadyah mengemukakan sejumlah keputusan diambil Uni Eropa dan negara-negara di dalamnya bakal berikan keuntungan bagi produk CPO Indonesia.
“Semisal, pada 2013 Uni Eropa menerapkan kebijakan anti dumping karena mereka menuduh Indonesia melakukan dumping. Besarnya bea masuk untuk Indonesia 18,9% dan untuk produk Argentina 24,6%,” ungkapnya. 
Namun yang terjadi, kata Ketua Umum APPKSI lebih lanjut bahwa pengajuan peninjauan di Eropa, memutuskan jika  Indonesia tidak melakukan dumping.
“Akan tetapi keputusan Anggota Parlemen  Uni Eropah memutuskan pelarangan masuknya produk Industri sawit Indonesia ke negara Eropa baru baru ini sebuah bukti keteledoran, serta tidak bekerjanya secara efektif Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melakukan sosialisasi tentang kemajuan Industri sawit dalam menjaga lingkungan hidup dan larangan memperkerjakan pekerja anak serta sudah tidak adanya pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan Industri sawit ,dan berkurangnya korupsi di sektor Industri sawit,” paparnya. 
Padahal ada dana setiap tahun di krmenterian KLH yang digunakan untuk melakukan kegiatan pendataan hutan hutan dan pengunaan lahan hutan yang sudah dilepas status menjadi Perkebunan sawit.
“Karena keteledoran Kementerian Perhutanan dan Lingkungan Hidup, APPKSI mempertanyakan kemana dana dipungut dari ekpor sawit sebesar 50 $ US/ton yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit,” jelasnya. 
Patut digarisbawahi, sambung AM. Muhammadyah, secara konstitusi termaktub dijelaskan dalam Undang undang Perkebunan no 39 Tahun 2014 dalam pasal 93 Ayat 4  Penghimpunan  dana  dari  Pelaku  Usaha  Pekebunan digunakan until  promosi  Perkebunan.
“Lalu kemana dana promosi untuk perkebunan dalam melawan ‘kampanye hitam” Perkebunan Indonesia. Khusus nya sawit,” cetusnya. 
Diduga lanjutnya, dana itu dikorup dan diselewengkan, dimana dalam hal penerimaan negara. Apalagi tahun depan diprediksi penerimaan negara akan berkurang banyak, jangan jangan untuk jalan jalan keluarga BPDP Ke Eropa. Maka itu APPKSI mendesak Presiden Joko Widodo segera memecat menteri Kehutanan dan lingkungan Hidup,” tukasnya seraya bertanya.
“Akibat larangan ekport CPO indonesia ke negara negara Uni Eropah imbasnya merugikan petani dan negara, selain itu mendesak BPK dan KPK melakukan audit investigasi BPDP terkait pengunaan dana dihimpun dari hasil pungutan ekport CPO,” tandasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment