Usai Disumpah, 21 Advokat Muda P3HI Siap Tunjukkan Taringnya Tegakkan Keadilan

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia, red) merupakan satu-satunya organisasi advokat yang lahir dari prakarsa tokoh-tokoh advokat dan pengacara Kalimantan dan P3HI terlahir berdasarkan UU Advokat No.18 tahun 2003. Dimana dijelaskan pada Pasal 1, Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU Advokat.

Pada sidang terbuka dengan agenda Pengambilan 21 Sumpah Advokat Muda dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) secara resmi dilaksanalan, pada Selasa (27/10/2020).

Dua puluh tujuh advokat muda tersebut dibimbing pengucapan sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohannes Ether Binti, S.H., M.Hum.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Yohannes Ether Binti, S.H., M.Hum dalam sidang terbuka tersebut mengatakan, pengambilan sumpah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 73/KMA/IX/2015 tanggal 25 September 2015.

Menurutnya, semua advokat muda yang di ambil sumpahnya telah lulus verifikasi dan memenuhi syarat sebagaimana pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Sedangkan dalam kesempatan tersebut Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang berhadir adalah Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H., Sekretaris Jenderal P3HI Wijiono, S.H., M.H., Bendahara Umum P3HI H. Marli, S.H., Ketua Dewan Kehormatan P3HI, Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H., beserta Sekretaris H. Syahruji, S.Pd.I., S.H. juga Ketua DPD P3HI Kalsel Asmuni, S.Pd.I, S.H., M.Kom., M.M. dan puluhan tamu undangan lainnya beserta seluruh Hakim Tinggi, Pejabat Fungsional/Struktural dan Karyawan(i) Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Sementara itu, Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H., usai acara tersebut mengatakan bahwa, dengan amanah UU Advokat tersebutlah kita mengusulkan para sarjana yang berlatar belakang hukum yang telah memenuhi syarat untuk di resmikan dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga mereka resmi berprofisi sebagai advokat, ” jelasnya kepada awak media.

Aspihani menegaskan bahwa mereka yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Menurutnya bahwadvokat itu diangkat dan dilakukan oleh Organisasi Advokat dan salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Terserah Organisasi Advokat manapun, pastinya sih Organisasi Advokat yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI ini terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018,” tambahnya.

Adapun para Advokat Muda P3HI yang di ambil sumpahnya masing-masing adalah
1. Rafiansyah Sofyan, S.E., S.H. (095.10.20)
2. H. Jum’ani, S.H. (096.10.20)
3. Abd. Rahman, S.H. (097.10.20)
4. Agustinus Hanawil Padita, S.H. (098.10.20)
5. Drs. Theodore Y.P. Badowo. S., S.H. (099.10.20)
6. Hizbullah Yusuf, S.H. (100.10.20)
7. Ficy Fendy Feryandi, S.H. (101.10.20)
8. Mas’ud, S.H.I (102.10.20)
9. Muhammad Dedy Permana, S.H., M.H. (103.10.20)
10. Panji Fathurrahman, S.H. (104.10.20)
11. Abdul Latif, S.H.I. (105.10.20)
12. Nixson, S.H., M.H. (106.10.20)
13. Setia Wandi, S.H. (107.10.20)
14. Muhammad Nugraha Dwi Saputra, Amd. Rad, S.H. (108.10.20)
15. Muhammad Mahyuni, S.H., M.M. (109.10.20)
16. Iwan Moeryanto, S.H. (110.10.20)
17. Sahat Marulitua Sinaga, S.H., M.H. (111.10.20)
18. Charles Ana Ote, S.H. (112.10.20)
19. Melki Kristianto Niga, S.H. (114.10.20)
20. Citra Akbar, S.H. (115.10.20)
21. Yevri Andryan Kthesnay Alle, S.H. (117.10.20).

Dalam kesempatan yang sama, Abd. Rahman, S.H salahsatu advokat muda ini mengatakan bahwa,”Alhamdulillah, hari ini Selasa, 27 Oktober 2020 pada pukul 10:00 WITA, 21 advokat muda P3HI telah resmi disumpah di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dan P3HI akan menunjukkan taringnya dan sikap yang teguh serta bertanggungjawab penuh atas kliennya. Kami dengan tegas akan tetap melawan atas ketidakadilan, semoga langkah untuk membela kebenaran senantiasa mendapat ridho dari Alloh SWT,” ujar Abd.Rahman,SH saat dihubungi redaksi Lapan6online.com, pada Selasa (27/10/2020) malam.

Menurutnya P3HI berperan penting dalam penegakkan hukum bagi mereka-mereka yang lemah, baginya memperjuangkan keadilan bagi kaum lemah adalah menjadi prioritas P3Hi dengan menjunjung tinggi profesionalisme profesi advokat, serta menjaga marwah dan tetap berpegang teguh kode etik sebagai advokat. [Bem/Red]

Comment