Usai Lampiran Miras Dicabut, What’s Next?

Opini632 Views

 

 

 

Oleh: Anggraeni S.E*

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Presiden Jokowi akhirnya mencabut Lampiran III pada Perpres 10/2021 yang berisi ketentuan investasi miras. Sebelumnya perihal investasi pada miras telah banyak menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang menentang, ada juga sebagian yang mendukung.

Pihak atau parpol yang mendukung berdalih atas dasar kearifan lokal, usaha miras mampu menyerap tenaga kerja, serta mampu meningkatkan devisa negara. Sedangkan yang menentang dengan alasan mudharat dari miras lebih besar dibanding manfaat, serta berdampak buruk bagi generasi bangsa. (https://m.kumparan.com)

Sejenak masyarakat merasa lega dengan keputusan tersebut. Namun menilik fakta dan kondisi saat ini masalah miras tentu belum selesai. Hingga kini pemerintah belum benar-benar secara gamblang mengharamkan atau melarang miras.

Keputusan tersebut hanya menunjukan bahwa miras berada dalam daftar investasi yang sifatnya tertutup. Bahkan menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia, Ipung Nimpuno mengatakan, pencabutan lampiran tersebut berujung dilematis.

“Dengan adanya Perpres baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung seperti dikutip tempo.co.

Hal ini merupakan pernyataan yang masuk akal. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa ada banyak perusahaan miras yang beroperasi atas izin peraturan daerah.

Kontroversi tentang miras yang sangat miris telah berulang kali mencuat mengingat Indonesia adalah negeri mayoritas muslim. Negeri yang katanya beradab bahkan islam Indonesia menjadi model islam di dunia. Namun kebijakan penguasa secara jelas mengarah kepada kapitalisme. Kebijakan yang diambil berstandar kepada untung dan rugi semata tanpa memperhatikan moral dan nilai kebangsaan.

Sektor miras menyumbang konstribusi untuk devisa negara menjadi alasan tidak dilarangnya peredaran ataupun penutupan pabrik barang haram tersebut.

Inilah mengapa Anwar Abbas (Wakil ketua MUI) menilai pemerintah memposisikan bangsa dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan serta keuntungan yang sebesar-besarnya.

Pemerintah tidak menghiraukan kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi masyarakat luas. Dampak buruk dari meluasnya peredaran miras tak menjadi perhitungan mereka.

Fakta menunjukan kriminalitas yang terjadi 65-70% berawal dari mabuk minuman keras. Kecelakaan lalu lintas 15% faktor penyebabnya dipicu oleh penggunaan barang haram tersebut. Yang penting “fulus” terus mengalir dengan deras ke kantong-kantong para kapitalis dan demi menyokong ekonomi negara.

Sudah jelas, tak ada kompromi bagi haramnya miras. Nabi saw. menegaskan dalam hadisnya,

“Minuman keras itu induk dari hal-hal yang buruk, siapa yang meminumnya, salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia meninggal sedangkan minuman keras berada di dalam perutnya, ia akan meninggal dunia dalam keadaan jahiliah.” (HR Ath-Thabarani)

Sangat aneh, manusia begitu mudah menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum Allah. Inilah salah satu kekacauan yang terjadi ketika sebuah negeri tak mengindahkan aturan Allah yang telah menciptakan dunia dan seisinya.

Hanya karena rupiah dan dollar mereka rela menggadaikan aqidah, menutup mata dengan banyaknya mudhorot yang ditimbulkannya. Mereka tidak mau memahami dan tidak mau tahu tentang sebuah konsep keberkahan dalam hal pendapatan negera.

Hanya Islam yang mampu menjaga manusia dari segala keharaman dan membantu mengamalkan kebaikan. Dalam sistem pemerintahan Islam tidak akan ada ruang sedikit pun bagi perbuatan haram termasuk produk minol ini.

Tidak akan ada industri atau pabrik minuman keras dengan alasan apapun. Tidak akan ada investasi yang bersumber dari sesuatu yang haram.

Dengan dicabutnya Lampiran Miras oleh pemerintah ini, selanjutnya dirindukan lanjuti dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah di Indonesia secara menyeluruh.

Sehingga Indonesia akan menjadi negeri berkah penuh rahmat jauh dari maksiat dan rahmat bagi seluruh alam, Insyaallah. Wallohu’alam bish showwab.[]

*Praktisi pendidikan

_____

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat menyampaikan opini dan pendapat yang dituangkan dalam bentuk tulisan.

Setiap Opini yang ditulis oleh penulis menjadi tanggung jawab penulis dan Radar Indonesia News terbebas dari segala macam bentuk tuntutan.

Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan dalam opini ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawab terhadap tulisan opini tersebut.

Sebagai upaya menegakkan independensi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi Radar Indonesia News akan menayangkan hak jawab tersebut secara berimbang.

Comment