Penulis: Ammylia Ummu Rabani | Muslimah Peduli Umat
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Vape selama ini kerap dipersepsikan sebagai bagian dari gaya hidup modern. Bentuknya ringkas, tampilannya menarik, dan penggunaannya dianggap mengikuti perkembangan zaman.
Namun, ketika perangkat yang sama digunakan sebagai media untuk memasukkan narkotika, tren tersebut dapat berubah menjadi pintu masuk kejahatan yang mengancam generasi muda.
Ancaman tersebut bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar. Pusiknas Bareskrim Polri, dalam laporan pada 20 Februari 2026, mengungkap bahwa jaringan narkoba mulai memanfaatkan popularitas vape di kalangan anak muda.
Narkotika dikemas dalam bentuk liquid atau cartridge sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari produk vape biasa.
Modus tersebut, menurut Pusiknas, membuat peredaran narkoba semakin sulit dikenali dan berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda.
Kasus peredaran vape yang mengandung etomidate menjadi salah satu alarm serius. Etomidate pada dasarnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis.
Namun, ANTARA, 21 September 2026 melaporkan bahwa zat tersebut telah ditemukan dalam cairan vape yang beredar secara ilegal dan penggunaannya melalui vape bukan merupakan cara pemberian yang diperuntukkan dalam pengobatan.
Di Indonesia, etomidate telah masuk daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kumparan, seperti diberitakan pada 21 September 2026, melaporkan bahwa cartridge yang berisi etomidate dijual sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta di Jakarta. Di tengah peredarannya, muncul istilah “pod getar”, yang merujuk pada efek tubuh bergetar setelah mengisap vape yang mengandung zat tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ia dapat menyaru sebagai barang yang tampak biasa, bahkan mengikuti gaya hidup yang sedang populer.
Ketika Tren Dijadikan Pintu Masuk Narkoba
Pusiknas Bareskrim Polri mengungkap bahwa modus peredaran narkoba melalui vape bukan sekadar persoalan penggunaan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus di Jakarta Utara pada Januari 2026, polisi menyita 333 cartridge vape berisi cairan narkotika dan kemudian menemukan 5.095 cartridge tambahan dalam sebuah koper.
Pusiknas menyebut temuan tersebut sebagai bagian dari jaringan distribusi narkotika dalam bentuk cairan yang dikemas menyerupai isi ulang vape.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana narkotika dapat dikamuflasekan menjadi produk yang secara visual tidak jauh berbeda dari barang yang lazim digunakan masyarakat.
Bagi pengguna yang tidak mengetahui kandungannya, bentuk cartridge atau pod dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut hanyalah bagian dari tren rokok elektronik.
Ancaman terhadap generasi muda menjadi semakin relevan karena vape memang telah berkembang sebagai produk yang populer di kalangan anak dan remaja.
WHO Indonesia mencatat bahwa penggunaan rokok elektronik di Indonesia meningkat dari sekitar 516 ribu orang atau 0,3 persen populasi pada 2011 menjadi lebih dari 6 juta orang atau sekitar 3 persen pada 2021.
WHO juga menyoroti bahwa produk rokok elektronik semakin populer di kalangan anak muda.
WHO juga menjelaskan bahwa produk rokok elektronik dapat mengandung nikotin serta berbagai zat lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Organisasi kesehatan dunia itu menyoroti pemasaran produk rokok elektronik kepada anak muda melalui media sosial, desain produk yang menarik, serta beragam pilihan rasa.
Dalam konteks inilah penyamaran narkotika dalam cairan vape menjadi persoalan yang lebih serius. Ketika narkoba hadir dalam bentuk yang sudah akrab dengan gaya hidup anak muda, batas antara sekadar mengikuti tren dan masuk ke dalam penyalahgunaan zat berbahaya menjadi semakin tipis.
Bukan Sekadar Persoalan Vape
Pertanyaannya, mengapa generasi muda begitu mudah dijadikan sasaran?
Di sinilah persoalan perlu dilihat secara lebih mendalam. Ketika kehidupan dipisahkan dari nilai agama, ukuran baik dan buruk dapat bergeser menjadi sekadar persoalan tren, kesenangan, kebebasan, atau keuntungan.
Anak muda yang tidak memiliki landasan iman yang kokoh dapat lebih mudah melihat sesuatu berdasarkan apa yang sedang populer. Tekanan hidup, rasa ingin tahu, lingkungan pergaulan, bahkan keinginan untuk diterima kelompok dapat menjadi celah bagi masuknya perilaku yang merusak.
Persoalan tersebut juga tidak berdiri sendiri. BNN menyampaikan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada periode 2023–2025 mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk. BNN juga mencatat kelompok usia 15–24 tahun memiliki prevalensi sebesar 2,53 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok usia muda memang menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, persoalan narkoba tidak cukup dipandang sebagai masalah kriminalitas semata. Ia juga berkaitan dengan pendidikan, keluarga, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, serta arah kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, dalam perspektif opini ini, dorongan memperoleh keuntungan dapat menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan perdagangan barang berbahaya.
Ketika suatu produk memiliki permintaan dan memberikan keuntungan, selalu terdapat risiko munculnya pihak yang berusaha mempertahankan pasar tersebut meskipun produk yang diperjualbelikan membahayakan masyarakat.
Pada titik ini, negara tidak cukup hanya hadir setelah korban berjatuhan. Negara perlu membangun langkah pencegahan yang mampu mempersempit ruang tumbuhnya bisnis berbahaya sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai bentuk pemasarannya.
BNN Menangkap Besarnya Ancaman
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar dugaan. Kepala BNN Suyudi Ario Seto, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta liquid-nya diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan setelah BNN menemukan adanya zat narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape.
BNN, berdasarkan hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate.
Kepala BNN juga menyebut Indonesia telah mengidentifikasi 175 jenis new psychoactive substances (NPS) yang beredar di dalam negeri.
Data tersebut memperlihatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang. Ketika masyarakat mengenali narkoba dalam bentuk pil, serbuk, atau cairan tertentu, jaringan peredaran dapat mencari bentuk baru yang lebih sulit dicurigai.
Pengungkapan kasus di lapangan semakin memperkuat gambaran tersebut. ANTARA melaporkan pada Maret 2026 bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebelumnya telah menangkap empat pelaku dalam kasus peredaran etomidate melalui vape atau pod.
Dari salah satu tersangka, polisi menyita 333 pod atau cartridge rokok elektronik berisi narkotika Golongan II yang dikemas dalam sejumlah merek.
Bahkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui laman Indonesian National Police pada April 2026 melaporkan pengungkapan 1.409 cartridge vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
Polisi juga menyita alat pres, kantong plastik kosong, dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa persoalan vape narkoba tidak berhenti pada perilaku individual.
Ada indikasi distribusi yang terorganisasi, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, lembaga pengawasan obat, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Maka, perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau pengedar yang tertangkap. Rantai peredaran perlu diputus dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran, pembiayaan, hingga akses kepada konsumen.
Islam Membangun Benteng dari Hulu
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang harus dijaga akal, jiwa, harta, dan kehormatannya. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dibiarkan menjadi komoditas bebas.
Benteng pertama adalah akidah. Generasi harus dibentuk dengan keimanan yang melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Dengan muraqabah kepada Allah, seseorang tidak hanya menjauhi narkoba karena takut tertangkap aparat, tetapi juga karena menyadari bahwa Allah SWT senantiasa mengawasi setiap perbuatannya.
Benteng berikutnya adalah pendidikan. Pendidikan Islam tidak sekadar mengejar kemampuan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam sehingga anak memiliki standar halal dan haram dalam menentukan sikap.
Keluarga pun harus diperkuat. Orang tua tidak cukup hanya melarang anak menggunakan narkoba. Mereka perlu membangun komunikasi yang baik, memberikan keteladanan, mengenali lingkungan pergaulan anak, serta membekali mereka dengan pemahaman agama dan kemampuan menghadapi tekanan kehidupan.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang melindungi generasi dari berbagai bentuk kemaksiatan dan kerusakan.
Negara Harus Menjadi Pelindung
Pada level negara, perlindungan terhadap generasi membutuhkan kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan menyeluruh.
Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga masyarakat dari berbagai kemudaratan. Bisnis yang membahayakan manusia tidak semestinya diberi ruang hanya karena memiliki pasar dan menghasilkan keuntungan.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa manusia tidak boleh menjerumuskan dirinya kepada sesuatu yang membinasakan.
Prinsip ini, dalam perspektif Islam, perlu tercermin dalam sistem perlindungan masyarakat dengan mencegah beredarnya barang berbahaya, menutup jalur distribusi, memberantas jaringan produksi, melindungi anak-anak dan remaja dari pemasarannya, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang sengaja merusak masyarakat.
Dalam konsep Islam, penerapan syariat secara menyeluruh disertai sistem pendidikan, ekonomi, sosial, dan hukum yang diarahkan untuk menjaga kemaslahatan manusia.
Penindakan pun tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga produsen, bandar, pengedar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan vape narkoba tidak cukup berhenti pada pertanyaan, “Bagaimana menghukum pelakunya?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa ruang bagi kejahatan tersebut dapat terbuka? Bagaimana generasi dapat dilindungi sejak awal? Dan sistem seperti apa yang mampu menutup berbagai pintu kerusakan?
Vape narkoba merupakan salah satu wajah baru ancaman narkotika. Bentuknya dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi prinsip perlindungannya tidak boleh berubah: generasi harus dijaga, akal harus dilindungi, dan setiap celah yang mengantarkan manusia pada kerusakan harus ditutup.
Jangan sampai sesuatu yang pada awalnya hanya dianggap sebagai “tren” justru menjadi pintu masuk menuju kerusakan masa depan generasi. Wallahu a’lam bish-shawab.[]









Comment