Waketum Gerindra : Perpres 20/2018 Langgar UU 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan

Berita426 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra berpendapat keputusan kebijakan keluarnya Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidaklah berdiri sendiri, dimana proses dikeluarkan kebijakan nampak memperkuat iklim penguasaan ekonomi dan politik dengan negara China supaya lebih mulus.

Menurutnya Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sarat memudahkan TKA tidak memiliki skil mudah bekerja di Indonesia.

“Ada penguasaan Perusahaan multinational,” ujar aktivis muda yang pernah menolak kenaikan BBM saat di era pemerintahan SBY itu.

Dengan Perpres ini, kemukanya makin mengukuhkan yang masuk tenaga kerja asing, khususnya yang dari China itu unskilled labor atau buruh kasar.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono selanjutnya menilai sekarang bentuknya baru, dimana tidak berkaitan dengan perjanjian WTO atau multilateral, namun hanya dua (2) negara saja (bilateral). Seperti misalnya, kebijakan terkait reklamasi, penguasaan lahan bukan hanya properti, bahkan pembangkit listrik dan lain sebagainya.

Kemudian, seperti misalnya modal investasi Kereta Api Cepat (KAC) Jakarta Bandung menurut Ferry Juliantoro juga tidak terlalu urgent, namun nampaknya penguasaan tanah dari Jakarta Halim hingga ke Bandung juga, hak dari tenaga kerja Indonesia, ujar Ferry di restoran Ayam Goreng Suharti, Jaksel. Selasa (17/4).

Sudah 126 ribuan TKA yang terdata, ungkapnya.”Bayangkan sebelum dikeluarkan Perpres ini, dimana sesudahnya dimana makin memperkuat dan mengalirnya TKA, ditambah bisa mengajukan proses online,” tuturnya.

Disinilah, tiap negara butuh TKA, namun sebuah negara membutuhkan TKA apabila negara tersebut memang membutuhkan, sedangkan dalam kasus di Indonesia tidak membutuhkan TKA dengan tingkat pendidikan dan keterampilan seperti itu.

“Hak buruh di Indonesia mesti dipenuhi. generasi muda yang berusia 18 tahun, bila tidak menolak Perpres ini, maka bukan hanya ratusan ribuan, bisa jutaan nantinya,” paparnya.

Padahal Perpres 20/2018 terkait ketenagakerjaan ini, menurut Ferry jelas jelas melanggar UU 13 tahun 2003, dan jelas melanggar UUD45 pasal 27 ayat 2 , dimana negara wajib memenuhi hajat hidup pekerjaan yang layak bagi warga negara. oleh karena itu Perpres ini, ada indikasi potensi melanggar konstitusi.

Maka kedepan, sarannya bila akan ranah hukum melalui Judicial Review (JR) ke lembaga Yudikatif didampingi oleh Prof Jusril nanti, sedangkan ranah politik ajukan ke wakil rakyat melalui perwakilan di DPR.

“Kalau nanti Pemerintah tidak bisa mendengar, ini bukan soal pilpres pilpresan, namun kita bukan hanya berjuang di media sosial saja, namun akan turun ke jalan menolak Perpres ini,” pungkasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment