Warga Pekon Ketapang Datangi Kantor BPN, terkait Tanah Sengketa

Berita390 Views
Warga Pekon saat datangi Kantor BPN.[Iyan/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGGAMUS – Diduga ada sengketa dengan beberapa ahli waris keturunan almarhum Hi.Sadeli , puluhan warga Pekon Ketapang sebagai pemilik  buku sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang berada di atas lahan  seluas kurang lebih 20 hektare ditunda pembagiannya.
Berbekal informasi sengketa tanah  yang sudah di ukur oleh BPN tersebut, puluhan warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau akhirnya mendatangi kantor ATR/BPN Tanggamus untuk minta penjelasan masalahnya apa dan sengketanya seperti apa. Hal itu diungkapkan oleh Ukit (60) tokoh masyarakat Pekon Ketapang saat diwawancarai Awak Media, Selasa (28/8/19).
Dia menambahkan, masalah sertifikat belum dibagikan dengan alasan karena ada yang mengajukan keberatan jika sertifikat diterbitkan dan dibagi. Hal itu berawal setelah tanah yang sudah di ukur oleh BPN dan sertifikatnya akan segera dibagikan tapi sekarang malah di klaim milik  ahli waris keturunan almarhum H.Sadeli.yaitu Makmur, Mahhfud dan Maskur.
“Entah bagaimana ceritanya, sementara kita masuk  di tempat ini sekitar tahun 1984 dan tanah-tanah kepunyaan  H.Sadeli lokasinya jelas. Dan tanah itu pernah dijual kepada saudara Mukayat warga Pekon Ketapang,yang selanjutnya tanah tanah itu dibeli oleh masyarakat yang saat ini buat sertifikat,” jelasnya. 
“Sekitar 96 buah buku sertifikat ada di atas lahan milik ahli waris Hi.Sadeli yang menurut ahli waris Makmur dkk, ada seluas kurang lebih 20 hektare. Dasar mereka yaitu bukti surat  tanah sejenis surat segel tahun 1974 yang lalu,” ujarnya. 
Usai pertemuan warga Pekon Ketapang dengan BPN Kabupaten Tanggamus, hasilnya adalah untuk sementara ini buku sartifikat tersebut belum bisa dibagikan ke warga.”Ada sekitar 96 buku belum bisa dibagikan karena ada pihak yang menyanggah dan pihak BPN akan menunggu waktu mediasi kedua belah pihak kemungkinan hari senin mendatang, baru setelah itu akan ada kesepakatan seperti apa,” tutupnya. 
Di lain pihak, hal senada diungkapkan oleh Zaiiri selaku Pokmas  Pekon Ketapang. Dia mengatakan bahwa mereka mengumpulkan berkas berdasarkan legalitas dan dilegalisir oleh kakon.setahu saya dari tahun 1979 sampai sekarang ini tidak ada hak milik atas nama Hi.Sadeli,yang sekarang mengajukan klaim keberatan atas hak tanah warga tersebut. 
“Berkas yang diajukan berdasarkan berkas yang ada dan selama ini tidak pernah kita temui tanah punya Hi. Sadeli. Adapun pernah ada tapi sudah dijual, yang sekarang dibeli oleh Saidi dan Mukayat dengan saksi-saksi penjualnya Hi.Sadeli sendiri,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment