Zina Dianggap Biasa, Mengundang Malapetaka

Opini473 Views

 

 

Oleh : Dinar Khair, Novelis, aktivis muslimah

__________

RADARINDONESIANWWA.COM, JAKARTA– Dilansir dari Detiknews, PKS mengkritik peraturan antikekerasan seksual di kampus yang dibuat Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.

Aturan yang dimaksud adalah Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, disebut Permen PPKS, diteken Menteri Nadiem pada 31 Agustus 2021.

PKS tidak setuju dengan aspek ‘consent’ atau ‘konsensual (persetujuan)’ yang menjadi syarat aktivitas seksual. Ada pula ketidaksetujuan PKS soal definisi kekerasan seksual. PKS juga menilai Permen PPKS ini tidak mempunyai cantolan hukum.

“Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya,” kata Nizam, Sabtu (6/11/2021).

Namun, aturan PPKS yang menyasar institusi pendidikan tertinggi di negeri ini, cukup meresahkan masyarakat. Aktivitas seksual by consent ini menjadikan anggapan berhubungan seksual di luar pernikahan menjadi hal lazim yang boleh dilakukan oleh siapa saja, tak terkecuali para mahasiswa.

Padahal, tindakan perzinaan tidak dibenarkan sama sekali apa pun bentuknya, walaupun dilakukan suka sama suka. Selama dilakukan di luar institusi pernikahan, maka hal tersebut tetap dikatakan zina, bagaimanapun dalihnya.

Peraturan PPKS yang menyasar kampus ini harus ditinjau kembali, karena mahasiswa seharusnya menjadi agen perubahan yang membawa kebaikan, bukan menjadi contoh kerusakan.

Alih-alih menjadi tameng dari kekerasan seksual, justru peraturan ini akan menjadi dua sisi mata pedang, yang akan melegalkan perzinaan karena dalih by consent.

Para pelajar juga seharusnya senantiasa didukung untuk membersihkan diri dari perbuatan tercela. Karena bagaimanapun, masa depan suatu negeri tergantung dari kualitas para pemudanya. Apalagi, jelas-jelas perzinaan adalah sebuah dosa yang besar. Melakukannya dengan consent, tidak menjadikan perzinaan diperbolehkan.

Karena, malapetaka di balik perzinaan tetaplah ada. Bahkan sejak 14 abad yang lalu, Rasulullah saw. telah memprediksi hal ini sebelumnya melalui hadits yang shahih. Kelak akan ada penyakit yang tidak bisa disembuhkan, ketika zina dianggap biasa di suatu negeri.

Mulai dari HIV-aids, Penyakit Menular Seksual seperti gonorrhea, sifilis, raja singa, dan lainnya juga menjadi ancaman nyata bagi mereka yang terbiasa melakukan zina.

Segala bentuk preventif seperti berhubungan seksual dengan memakai pengaman, tidak bisa mencegah risiko besar dari penyakit-penyakit mengerikan tersebut.

Salah satunya, pencegahan dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom. Dr. Boyke Dian Nugraha, SpOG MARS, menjelaskan ada beberapa teori yang mendukung kurang efektifnya kondom dalam mencegah penularan HIV, salah satunya dari Amerika Serikat yang melihat pori-pori pada kondom. “Kalau kita bandingkan virus dengan pori-pori, virus itu sebesar jeruk nipis, sementara pori-pori sebesar jeruk bali, jadi masih ada kemungkinan penularan,” ujarnya.

Semua ini disempurnakan hujjah-nya oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…

”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]

Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:

مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا

“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.”

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat ini, beliau berkata:

ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية

“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncuk sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]

Maka sebaik-baik tindakan preventif adalah menghindarinya secara total. Sebagaimana pelarangan di dalam Al-Qur’an yang menyatakan, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra : 32)

Sudah sepatutnya kita menjaga generasi muda dari malapetaka. Mendorong mereka untuk senantiasa berada di jalan yang positif dan produktif.

Solusi preventif dari Islam, akan menjadi jawaban yang menuntaskan permasalahan kekerasan seksual sejak akarnya.

1. Bila belum siap menuju pernikahan, maka islam memberikan solusi seperti berpuasa sunnah dan melakukan aktivitas bermanfaat lain agar senantiasa produktif.

2. Senantiasa dituntun untuk dekat dengan Allah. Karena orang yang khusyuk dalam salatnya, maka akan senantiasa terhindar dari kemaksiatan apa pun bentuknya. Dalam artian lain, mempererat ibadah-ibadah akan menghindarkan manusia dari dosa.

3. Dukungan keluarga dengan penjagaan yang baik. Sexual education yang sesuai dengan nilai Islam, akan membantu mereka untuk memahami fitrahnya, sekaligus mengetahui hal apa yang perlu mereka lakukan ketika dorongan seksual mulai datang. Proses pendewasaan ketika baligh sangat besar pengaruhnya dari keluarga yang menjadi lingkungan utama dan pertamanya.

4. Regulasi hukum yang tepat, bukan hanya aturan yang bersifat pragmatis. Karena sebaik-baiknya keluarga menjaga, akan kesulitan ketika tidak menemukan payung hukum yang tepat. Maka peraturan yang ditetapkan seharusnya bisa menyelesaikan masalah hingga ke akar.

5. Kembali pada hukum Allah subhanahu wata’ala. Karena Allah Maha Pencipta, maka ia yang paling tahu yang terbaik bagi hamba-Nya. Sudah sepatutnya sebagai seorang hamba, kita semua tunduk pada perintah-Nya untuk menghindari zina.Wallahualam bishawab.[]

___

Referensi

detik.com
muslim.or.id
kontan.co.id

Comment