Kapitalisasi Air: Hak Warga Negara Terampas oleh Kepentingan Korporasi

Opini325 Views

Penulis: Hamsina Halik |Aktivis Muslimah 

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Air merupakan fondasi kehidupan yang krusial. Tanpa air, ekosistem dan kehidupan manusia tidak dapat berfungsi. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa air telah kehilangan esensi universalnya dan berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan, diatur oleh mekanisme pasar dan kepentingan investor.

Kapitalisasi air ini menimbulkan kekhawatiran serius karena berdampak pada kelestarian lingkungan dan akses masyarakat terhadap hak dasar mereka.

Sejumlah laporan di berbagai daerah menunjukkan banyak mata air dan sumber air tanah dalam dikomersialisasi oleh perusahaan air minum.

Perusahaan-perusahaan ini melakukan pengeboran akuifer dalam untuk mengamankan pasokan air baku bagi produksi. Aktivitas ini sering dilakukan secara masif, bergantung pada skala produksi dan permintaan pasar.

Dilansir dari mediaindonesia.com pada 21/10/2025, disebutkan bahwa FOUNDER Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Tindakan curang, lanjut Ikhsan, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar.

Selain itu, IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar, produk tersebut jelas dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.

Paradoks antara Profit dan Hak Dasar

Pengambilan air secara berlebihan dari lapisan akuifer dalam menimbulkan risiko yang sangat besar karena sistem hidrologi ini membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat pulih.

Ketika laju ekstraksi melampaui kemampuan alami akuifer untuk mengisi kembali, maka penurunan drastis pada muka air tanah tak terhindarkan.

Konsekuensi dari penurunan ini meluas, tidak hanya mengakibatkan hilangnya sumber mata air alami, tetapi juga merusak stabilitas struktur tanah dan berpotensi memicu fenomena amblesan (land subsidence).

Dampak buruk dari praktik ini sudah mulai terlihat di berbagai daerah. Sumber air yang selama ini diandalkan oleh sektor pertanian kini mengering, secara langsung mengancam ketahanan pangan masyarakat lokal.

Kenyataan ini membuktikan bahwa eksploitasi akuifer dalam skala besar untuk kepentingan komersial dan bisnis tidak hanya merusak keseimbangan lingkungan, tetapi juga menghancurkan fondasi ekonomi masyarakat di sekitar lokasi sumber air.

Ironisnya, di tengah maraknya komersialisasi air, terjadi ketidakadilan akses yang mendalam. Perusahaan-perusahaan besar memproduksi air kemasan dalam volume masif untuk dijual ke pasar yang jauh, bahkan hingga ke mancanegara.

Sementara itu, warga lokal yang tinggal persis di sekitar area pengambilan air justru harus menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih yang stabil dan berkualitas.

Mereka sering kali terpaksa bergantung pada pasokan yang tidak terjamin, kualitas yang di bawah standar, atau bahkan harus mengeluarkan biaya tinggi untuk membeli air.

Ketidakseimbangan ini memperparah kesenjangan sosial. Air, yang seharusnya diakui sebagai hak asasi dasar setiap manusia, pada praktiknya hanya dapat dinikmati sepenuhnya oleh mereka yang memiliki daya beli tinggi.

Sebaliknya, masyarakat yang paling dekat dengan sumber daya air justru terpaksa berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.

Salah satu ciri khas sistem ekonomi kapitalis adalah minimnya batasan dalam mengejar keuntungan. Perusahaan akan selalu mengoptimalkan produksi demi menekan biaya dan meningkatkan margin.

Dalam konteks air, orientasi profit ini meniscayakan penggunaan teknologi efisien untuk memaksimalkan produksi, namun sering kali mengesampingkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Potensi manipulasi kualitas juga terbuka lebar. Demi efisiensi biaya, perusahaan dapat menggunakan bahan baku air dari sumber yang lebih murah, meski kualitasnya tidak terjamin. Mekanisme pasar yang memosisikan air sebagai komoditas menghilangkan dimensi moral dalam pengelolaannya.

Salah satu alasan mengapa kapitalisasi air semakin masif adalah lemahnya regulasi. Aturan mengenai batas pengambilan air tanah sering kali tidak ditegakkan secara ketat. Bahkan pada beberapa kasus, izin diberikan tanpa studi lingkungan yang komprehensif. Ketidakjelasan batas eksploitasi membuat sumber daya air rentan mengalami over-eksploitasi.

Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR memiliki mandat mengelola dan memastikan keberlanjutan sumber daya air. Namun, ketersediaan perangkat regulasi tidak serta merta mampu mengendalikan penetrasi korporasi.

Dengan keterbatasan instrumen dan mungkin tekanan kepentingan, lembaga-lembaga ini tampak belum mampu menghadirkan pengelolaan air yang berpihak pada publik.

Pengelolaan Air dalam Perspektif Islam

Perspektif Islam menawarkan paradigma berbeda dalam memandang air. Dalam Islam, air termasuk dalam kategori milik umum (milkiyyah ‘ammah). Status ini menegaskan bahwa air tidak boleh dimiliki individu, apalagi diprivatisasi oleh korporasi.

Rasulullah Saw. menegaskan bahwa manusia berhak atas tiga hal bersama sebagaimana yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api. Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa air bukan objek jual beli semata.

Dengan statusnya sebagai milik umum, penguasaan air oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam. Air bukanlah sumber keuntungan pribadi, melainkan anugerah yang harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dalam sistem Islam, negara wajib mengelola sumber daya air dan menjamin ketersediaannya bagi rakyat.

Pengelolaan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan. Semua keuntungan dari pemanfaatan air dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, bukan menjadi keuntungan korporasi.

Islam tidak menolak aktivitas ekonomi. Namun, praktik bisnis harus dilandasi kejujuran dan keadilan. Korporasi atau individu tetap diperbolehkan menjalankan usaha, tetapi tidak boleh merampas hak masyarakat atas sumber daya vital. Negara berperan sebagai pengawas ketat dalam mencegah penyalahgunaan dalam transaksi maupun eksploitasi SDA.

Pengelolaan SDA dalam Islam menekankan prinsip keberlanjutan. Negara berkewajiban memastikan segala bentuk eksploitasi tidak menimbulkan kerusakan alam. Regulasi dibuat untuk melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran. Ini menunjukkan bahwa kepentingan ekologis menjadi aspek integral dalam kebijakan.

Kapitalisasi air adalah peringatan bahwa hak dasar warga negara telah dirampas oleh kepentingan korporasi. Hilangnya mata air, penurunan kualitas lingkungan, hingga krisis air bersih di sekitar pabrik adalah bukti bahwa sistem yang ada tidak mampu melindungi kepentingan rakyat.

Alhasil, pandangan bahwa air adalah hak semua orang, tidak boleh diprivatisasi dan harus dilindungi dari eksploitasi berlebihan hanya akan terwujud manakala kembali berhukum kepada syariat-Nya. Wallahu a’lam[]

Comment