Dalam rangka memberikan kesamaan visi dan misi maka perlu dibuat landasan kerja yang dapat menyatukan langkah untuk mencapai tujuan organisasi. Hal paling medasar tersebut adalah AD/ART.
Berikut adalah AD/ART radarindonesianews.com yang disepakati bersama pimpinan usaha, pemimpin umum, pemimpin redaksi, marketing, editor dan para wartawan baik di daerah maupun di DKI Jakarta.
Pembukaan
juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat internasional.
mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu
menjadi bagian tanggung jawab insan pers.
yang juteru akan memperlemah kekuatan dan persatuan kebangsaan.
Nama organisasiRADAR INDONESIA NEWS (Media berita online)
WaktuBerdiri tanggal 14 Maret 2013
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Ibu kota DKI Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila dan berlandaskan patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional, secara berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
Radar Indonesia News adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat yang berada di seluruh lapisan untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi di dalam maupun luar negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Mengakomodasikan kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan politik, dan sosialisasi hukum bagi masyarakat melalui sarana media Radar Indonesia News online.
Pasal 7
Misi
Memupuk rasa cinta tanah air dan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dalam menyatukan seluruh komponen bangsa dari perbedaan SARA
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Radar Indonesia News adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan
pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang
profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Radar Indonesia News turut berperan mengawasi kinerja lembaga-lembaga Negara, dan lembaga-lembaga Negara lain meliputi eksekutif, yudikatif dan legislatif.
4. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membeda-bedakan Suku, Agama Ras, dan Antargolongan.
5. Melaksanakan cita-cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi Radar Indonesia News terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Usaha
c. Pemimpin Redaksi
e. Bendahara
f. Public Relation
Keanggotaan
Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan RADAR INDONESIA NEWS:
1. Setiap WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin pemimpin umum dan atau Pemimpin Redaksi.
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Radar Indonesia News
setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota dengan persyaratan yang telah disepakati, yang diatur secara khusus
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS :
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita minimal satu pemberitaan dalam seminggu.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3.Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan RADAR INDONESIA NEWS dijalankan oleh Pemimpin Umum dan Pemred, akan tetapi apabila ada pihak-pihak yang berlainan pendapat dalam menjalankan keputusan tersebut, maka perbedaan keputusan tersebut dapat
dicapai melalui musyawarah dengan mempertimbangkan suara terbanyak di
dalam mencapai mufakat.
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga RADAR
INDONESIA NEWS.
pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus
diketahui oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi
yang tersedia.
DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Dewan Pembina
Dewan
Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan
melalaui rapat khusus antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Biro
Provinsi atau perwakilan daerah.
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina
RADAR INDONESIA NEWS bagi kepentingan dan kelanjutan eksistensi RADAR INDONESIA NEWS ke depan
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, RADAR INDONESIA NEWS Mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya Radar Indonesia News
yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka
pengurus organisasi RADAR INDONESIA NEWS yang berkedudukan di Jakarta berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bila mana dianggap perlu,
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan RADAR INDONESIA NEWS terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan
b. Badan hukum
c. Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.
ATRIBUT ORGANISASI
Lambang atau logo1. RADAR INDONESIA NEWS memiliki logo organisasi.
Atribut Lain1. RADAR INDONESIA NEWS memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasa 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota
baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan
baku (resmi) organisasi.
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Sekretaris Redaksi
plus (Bila dianggap perlu) para Kordinator atau Utusan Perwakilan daerah di setiap provinsi (Kabiro)
RADAR INDONESIA NEWS hanya sah apabila disetujui oleh Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah
15 perwakilan daerah yang hadir dalam Musyawarah Nasional.
Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah minimal 15
biro/perwakilan daerah.
Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama
diadakan.
melalui pertemuan formal oleh Pemimpin Umum dengan disaksikan oleh para panitia Adhoc yang dibentuk sebagaimana pada ayat (3).