Prof. Didik J Rachbini, M.Sc, Ph.D: Negara Lakukan Diskriminasi Sistemik Terhadap PTS

Pendidikan108 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., menilai kebijakan negara dalam pengelolaan pendidikan tinggi selama puluhan tahun bersifat tidak adil dan diskriminatif terhadap perguruan tinggi swasta (PTS).

Didik merespons pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menilai pembukaan kuota besar mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak perlu dipermasalahkan.

Pernyataan itu disampaikan Stella usai menghadiri 2025 International Symposium on ECD di Thamrin Nine, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Menurut Prof Didik J Rachbini, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap realitas sosial-ekonomi dan praktik pendidikan tinggi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa PTN selama ini telah menikmati pembiayaan penuh dari negara, mulai dari dosen, infrastruktur, hingga operasional, namun tetap diberi ruang menarik dana masyarakat dengan menerima mahasiswa secara masif.

“Ini praktik kebijakan yang tidak adil. PTN menyerap dana ganda, dari pajak rakyat dan dari masyarakat, sementara PTS yang telah berperan hampir satu abad justru terpinggirkan,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12/2025).

Prof Didik menyoroti kegagalan PTN menembus jajaran kampus elite Asia dan global meski telah dibiayai negara selama lebih dari setengah abad. Di sisi lain, birokrasi PTN terus membesar dan tidak efisien, sehingga mendorong kampus negeri menyerap dana masyarakat dengan membuka penerimaan mahasiswa sebanyak-banyaknya.

Kondisi ini, kata Prof Didik, menciptakan persaingan tidak sehat atau cutthroat competition antara PTN dan PTS. Akibatnya, banyak PTS, termasuk yang dikelola ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, tertekan bahkan terancam gulung tikar.

Untuk mengakhiri ketimpangan tersebut, Didik mengusulkan agar anggaran negara untuk PTN dipotong sebesar 50 persen dan dialokasikan secara proporsional kepada PTS.

Dengan skema itu, negara dinilai dapat menjalankan asas kesamaan hak dan kewajiban sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Jika kebijakan pemotongan anggaran tidak dijalankan, Didik menawarkan alternatif berupa pembatasan penerimaan mahasiswa PTN berbasis dana negara. PTN, menurutnya, harus memprioritaskan mahasiswa tidak mampu yang dibiayai penuh negara, sementara mahasiswa mampu masuk melalui skema subsidi silang.

“Negara tidak boleh terus membiarkan praktik diskriminasi dalam pendidikan tinggi. Anggaran dari pajak rakyat harus dibagi secara adil antara PTN dan PTS demi tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Didik.[]

Comment