Buruh Menjerit, Kesejahteraan Kian Terhimpit

Opini155 Views

Penulis: Auwalis Siami, S.Ag | Pengelola Rumah Tahfidz

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang disahkan, gelombang protes buruh kembali mengemuka. Seperti dilaporkan purwakarta.inews.id edisi Senin (22/12/2025), ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, turun ke jalan menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 9 persen.

Aksi tersebut sempat memicu kemacetan panjang karena massa memadati badan jalan hingga arus lalu lintas lumpuh dari dua arah.

Kendati demikian, polemik pengupahan tidak berhenti di Purwakarta. Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang juga menuai sorotan tajam karena dinilai belum berpihak pada kepentingan buruh dan jauh dari harapan mereka.

Lonjakan harga kebutuhan pokok yang hampir selalu terjadi setiap pergantian tahun dan menjelang hari raya menjadi faktor utama yang mendorong buruh turun ke jalan. Pola berulang ini sesungguhnya menyingkap persoalan mendasar: kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh.

Polemik tuntutan upah antarburuh sejatinya merupakan dampak dari regulasi dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara kerap diposisikan sebatas fasilitator antara perusahaan dan pekerja. Negara cenderung abai, bahkan berlepas tangan, dari tanggung jawabnya sebagai pengayom yang memastikan kesejahteraan rakyat.

Padahal, negara semestinya menjamin pemenuhan kebutuhan pokok—sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan—dengan menyediakan, memudahkan distribusi, serta memastikan seluruh kebutuhan tersebut dapat diakses dan dirasakan secara merata.

Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Negara belum memiliki mekanisme efektif untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan, bahkan banyak sektor vital diserahkan kepada swasta.

Di sisi lain, kebijakan ketenagakerjaan kerap dinilai lebih berpihak kepada perusahaan. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, mengatur berbagai aspek mulai dari kemudahan investasi hingga ketenagakerjaan—jam kerja, upah, dan pemutusan hubungan kerja—yang sarat kepentingan kapitalis dan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.

Dalam sistem kapitalisme, upah pekerja ditentukan berdasarkan pertimbangan internal dan eksternal perusahaan. Faktor internal meliputi kemampuan perusahaan, jabatan, masa kerja, dan kompetensi. Faktor eksternal mencakup UMK/UMP, standar industri, biaya hidup, serta permintaan pasar.

Hal ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang menekankan struktur dan skala upah, serta kesepakatan dalam perjanjian kerja—dengan ketentuan upah pokok minimal 75 persen dari total upah jika terdapat tunjangan tetap.

Sementara itu, UMK ditetapkan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Meski nilai KHL berbeda antarwilayah, lonjakan harga kebutuhan pokok terjadi secara merata. Inilah yang memicu gelombang protes buruh di berbagai daerah secara beruntun.
Lalu, bagaimana memutus mata rantai kesenjangan ini?

Upah sejatinya harus mampu mencukupi kebutuhan pokok manusia—sandang, pangan, dan papan—secara layak (ma’ruf), serta disesuaikan dengan keterampilan dan keahlian. Wajar bila upah buruh berbeda dengan dokter, atau kuli bangunan berbeda dengan profesor.

Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menghalangi setiap warga negara untuk merasakan kesejahteraan, selama kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin oleh negara. Dengan jaminan itu, rakyat cukup berfokus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, yang juga dipermudah dan dipermurah oleh negara.

Islam menawarkan mekanisme khas dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara mengatur pemasukan dan pengeluaran melalui Baitul Mal, yang menghimpun pos-pos seperti kharaj, fa’i, zakat, infak, sedekah, wakaf, ghanimah, luqathah, dan lainnya, dengan pengelolaan yang jelas dan amanah.

Zakat, misalnya, hanya disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya, tanpa boleh dialihkan ke pos lain.

Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja, mengatur sistem pengupahan sesuai bidang dan keahlian, serta melindungi hak-hak pekerja dari segala bentuk kezaliman.

Negara juga bertanggung jawab menekan lonjakan harga bahan pokok dengan menerapkan sanksi tegas terhadap penimbunan dan kecurangan, sekaligus memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan adil dan merata.

Dengan demikian, UMK bukan sekadar tuntutan buruh untuk memperoleh standar hidup layak, melainkan cerminan kewajiban negara dalam menyejahterakan rakyatnya. Jabatan adalah amanah, dan setiap amanah kelak akan dimintai pertanggung-jawaban oleh Sang Pemberi Amanah, Allah SWT.

Semoga jeritan buruh hari ini menjadi muhasabah bagi pemerintah untuk kembali menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan menyejahterakan, agar kemaslahatan dunia dan akhirat dapat dirasakan bersama. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment