Ustadz AI Tak Bisa Menjadi Rujukan Utama untuk Memahami Agama

Opini14 Views

Writing
Ustadz AI Tak Bisa Menjadi Rujukan Utama dalam Memahami Agama
Penulis: Ernawati  | Komunitas Muslimah Coblong

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) saat ini telah memasuki berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam layanan keagamaan. Kehadiran teknologi ini membuat masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mudah memperoleh informasi dan jawaban atas berbagai persoalan agama melalui aplikasi berbasis AI.

Kemudahan tersebut tentu menjadi salah satu bentuk perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu manusia. Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa AI dapat digunakan sebagai alat bantu untuk mencari referensi, mengakses informasi, serta merangkum berbagai literatur keagamaan.

Namun, kemudahan akses informasi melalui AI tidak berarti teknologi tersebut dapat menggantikan peran ulama atau menjadi rujukan utama dalam memahami agama.

Sebab, ilmu agama bukan hanya persoalan mengumpulkan teks atau menyampaikan informasi, tetapi juga membutuhkan pemahaman mendalam terhadap metodologi istinbath hukum, konteks persoalan, serta hikmah dalam penerapan syariat.

Karena itu, persoalan fatwa dan penetapan hukum Islam tetap harus dikembalikan kepada para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan dan otoritas dalam memahami sumber-sumber hukum Islam.

Di sisi lain, para pakar teknologi juga mengingatkan bahwa AI masih memiliki keterbatasan. Sistem ini dapat menghasilkan jawaban yang keliru (hallucination), mengambil informasi dari sumber yang tidak valid, atau menyajikan berbagai pendapat tanpa mampu menentukan mana pendapat yang lebih kuat (rajih) dan mana yang lemah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa AI bukanlah sumber kebenaran, melainkan hanya alat bantu yang bekerja berdasarkan data dan algoritma yang tersedia.

Dalam Islam, kemajuan teknologi pada dasarnya merupakan bagian dari hasil pemanfaatan akal manusia yang dapat digunakan untuk berbagai kemaslahatan.

AI dapat membantu umat dalam mencari kitab, menemukan referensi, menerjemahkan literatur, hingga meringkas pembahasan ilmiah.

Akan tetapi, teknologi tidak memiliki akal, kesadaran, ketakwaan, maupun kemampuan melakukan ijtihad. AI tidak mampu memahami tujuan syariat (maqashid syariah) sebagaimana seorang ulama yang memiliki kedalaman ilmu dan pemahaman terhadap agama.

Penetapan hukum dalam Islam tidak dilakukan hanya berdasarkan kumpulan informasi. Seorang yang berijtihad harus memiliki kemampuan memahami dalil-dalil syar’i, menguasai bahasa Arab, ilmu ushul fikih, nasikh dan mansukh, ijmak sahabat, qiyas, serta berbagai kaidah dalam menetapkan hukum.

Kemampuan tersebut merupakan syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid dan tidak dapat digantikan oleh sebuah sistem teknologi.

AI bekerja berdasarkan data yang diprogram dan dihimpun dari berbagai sumber. Jika sumber tersebut bercampur antara informasi yang benar dan keliru, maka hasil yang diberikan juga berpotensi mencampurkan keduanya.

Bahkan, algoritma AI dapat dipengaruhi oleh kebijakan pengembang, standar platform, maupun batasan tertentu yang tidak selalu sesuai dengan perspektif hukum syariat.

Oleh sebab itu, menjadikan AI sebagai pemberi fatwa atau rujukan utama dalam persoalan hukum agama merupakan sebuah kekeliruan. AI hanya dapat ditempatkan sebagai sarana pendukung, sedangkan penjelasan dan penetapan hukum tetap menjadi kewenangan ulama yang faqih fid din serta memiliki ketakwaan kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ketika seseorang tidak mengetahui suatu perkara agama, maka ia diperintahkan untuk bertanya kepada ahlul ilmi (orang-orang yang berilmu), yaitu para ulama yang memahami agama, bukan kepada alat atau teknologi.

Solusi Islam

Islam memandang teknologi sebagai wasilah (sarana), bukan sebagai penentu hukum. Karena itu, AI boleh dimanfaatkan untuk membantu umat dalam mengakses ilmu pengetahuan, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi ulama dalam menjelaskan syariat dan memberikan fatwa.

Dalam sistem Islam, keberadaan ulama yang mendalam ilmunya menjadi hal yang sangat penting. Negara memiliki tanggung jawab untuk membangun pendidikan yang mampu melahirkan para ulama mujtahid yang memiliki keilmuan, integritas, serta keberanian menyampaikan hukum Allah SWT tanpa tunduk kepada kepentingan politik maupun tekanan ekonomi.

Negara juga berkewajiban menjaga kualitas pendidikan Islam agar umat memiliki rujukan yang benar dalam memahami ajaran agamanya.

Dengan demikian, umat tidak menjadikan algoritma digital sebagai sandaran utama dalam memahami hukum Allah. Teknologi tetap digunakan sebagai alat bantu, sementara pemahaman dan penetapan hukum syariat tetap merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas melalui ijtihad para ulama yang memenuhi syarat.

Sebab, ilmu agama bukan hanya persoalan informasi, melainkan juga amanah keilmuan yang membutuhkan pemahaman, ketakwaan, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Comment