![]() |
| Yuyun Suminah |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dalam sistem sekuler yang artinya pemisahan agama dari kehidupan dari sistem tersebut perkara agama tidak punya peran dalam urusan kehidupan, perannya hanya mencukupkan dengan perihal ibadah semata. Maka wajar dalam setiap kehidupannya memakai asas manfaat, tidak peduli apakah bertentangan dengan syariat islam ataukah tidak.
Seperti penggunaan dana nonhalal yang bisa digunakan sebagaimana yang disampaikan oleh majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
“Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin. CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
Jadi membolehkannya dana non halal digunakan untuk pembangunan negara. Padahal Allah sudah menjelaskan dalam firmannya yang artinya: “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 42).
Larangan mencampur-adukkan antara perkara halal dan haram. Larangan ini merupakan larangan yang besar dan serius. Hal ini karena hak menentukan halal dan haram adalah ketentuan Allah dan hak-Nya semata-mata.
Yang seharusnya seorang ulama berperan besar dalam membimbing umat kejalan syariat, menjadi pelopor dan menjadi sosok terdepan dalam mengaplikasikan hukumNya. Tapi dalam sistem yang mengedepankan manfaat kini peran itu telah hilang dari sosok ulama. Yang ada melegelisasikan kebijakan yang bertentangan dengan syariat islam.
Bahaya Sistem Sekuler
Bahaya laten sesungguhnya adalah bercokolnya paham dan praktik sistem sekuler liberal dalam bingkai kapitalisme yang dipraktekkan negeri ini. Dari paham tersebut lahirlah landasan yang bernama HAM (Hak Asasi Manusia). Pemikiran ini bersumber dari kebebasan, mulai dari kebebasan berpendapat, bebas berkeyakinan, bebas bertingkah laku dab bebas berkepemilikan.
Maka suatu hal yang wajar dalam sistem tersebut banyak lahirnya pendapat oktum ulama yang jauh dari syariat islam. Selain HAM kedaulatan membuat sumber hukum di tangan manusia. Maraknya hukum-hukun yang di buat oleh manusia tak peduli apakah itu bertentangan dengan syariat ataukah tidak. Hukum-hukum Allah banyak yang tak diindahkan. Yang dinilai hanyalah asas manfaat semata. Itulah bahaya sistem sekuler yang mampu mereduksi loyalitas umat terhadap syariat.
Peran Ulama Dalam sistem islam
Ulama dalam pandangan islam sebagai memegang peranan penting dalam suatu negara. Keberadaannya selalu menjadi rujukan untuk dimintai pendapatnya oleh umat. Islam memposisikan ulama sebagai merevitalisasi dalam membimbing umat ke jalan syariat dan melegalkannya.
Seperti kata Imam Al Ghazali menempatkan posisi ulama dan umara sebagai penjaga otoritas agama. Islam sangat menjaga rusaknya peran ulama oleh paham-paham yang bertentangan dengan syariat tidak akan pernah ada ulama yang menjual perannya yang mulia demi kekuasaan atau demi manfaat semata. Karena pendapat seorang ulama akan diikuti oleh umat, umat berpendapat sosok ulama yang memiliki ilmu agama yang tinggi.
Maka wajib bagi kita mencampakan sistem sekuler dan menerapkan sistem islam yang mampu menjaga umat untuk terus terikat dengan syariat. Walahua’alam.[]










Comment