Raja Ampat Bukan Satu-satunya: Eksploitasi SDA Kita Sudah Kritis

Opini790 Views

 

Penulis: Rizki Utami Handayani, S.ST  | Pengajar di Cinta Quran Center

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Baru-baru ini jagat maya diramaikan oleh protes besar-besaran terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wilayah yang dijuluki surga bawah laut dunia itu ternyata tak luput dari izin eksplorasi tambang nikel.

Keresahan publik pun memuncak. Namun, penting untuk disadari bahwa Raja Ampat bukanlah satu-satunya. Seluruh penjuru nusantara sedang menghadapi krisis eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang jauh lebih masif, sistemik, dan diam-diam menghancurkan masa depan ekologis bangsa ini.

Sejak 2001 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 32 juta hektare tutupan pohon—sebuah angka yang mencerminkan kehancuran ekosistem hutan tropis yang tak tergantikan. Deforestasi pada tahun 2024 saja mencapai 175.000 hektare. Kalimantan, Sulawesi, dan Papua menjadi wilayah dengan laju kerusakan tertinggi.

Aktivitas utama penyebabnya adalah perluasan perkebunan sawit, pertambangan batu bara, dan tambang logam strategis seperti nikel dan emas. Kita bisamelihat misalnya Blok Wabu di Papua, yang menyimpan cadangan emas besar namun dikelola dengan sistem kontrak karya yang lemah dalam pengawasan lingkungan.

Sungai Ajkwa tercemar berat akibat limbah tambang tembaga dan emas di Grasberg. Di Kalimantan Timur dan Tengah, ribuan lubang bekas tambang batu bara menganga tanpa reklamasi yang memadai. Sementara di Bangka-Belitung, tambang timah merusak lebih dari 240.000 hektare hutan mangrove dan menciptakan ribuan lubang bekas galian di darat maupun laut.

Masalah eksploitasi SDA di Indonesia bukan sekadar soal izin tambang ilegal atau kelalaian teknis. Ini persoalan sistemik. Sistem ekonomi nasional yang bertumpu pada ekspor bahan mentah menjadikan SDA sebagai komoditas utama untuk meraup devisa, tanpa memperhitungkan nilai ekologi dan keberlanjutan sosial.

Ironisnya, kontribusi sektor tambang terhadap kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat adat dan lokal sangatlah minim. Apalagi jika kita berbicara tentang siapa yang paling diuntungkan.

Banyak konsesi dikuasai oleh perusahaan besar, termasuk asing dengan pengawasan yang longgar. Sementara masyarakat sekitar tambang justru harus berhadapan dengan polusi udara, kerusakan lahan pertanian, bahkan relokasi paksa. Di sisi lain, negara kerap bersembunyi di balik dalih investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks ini, Islam menawarkan paradigma pengelolaan SDA yang sangat berbeda. Sumber daya alam, terutama yang sifatnya vital dan strategis seperti air, api, dan padang rumput (termasuk energi dan mineral), termasuk dalam kategori kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah).

Rasulullah bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjelaskan bahwa SDA bukanlah komoditas yang boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi tertentu. Islam memandang SDA sebagai amanah yang harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat, bukan dijual kepada pihak asing atau dimanfaatkan untuk keuntungan segelintir elite. Negara berkewajiban menjaga kelestariannya, mengelolanya secara adil, serta mendistribusikan manfaatnya secara merata.

Model pengelolaan pada masa Khulafaur Rasyidin bisa menjadi rujukan. Umar bin Khattab, misalnya, tidak serta-merta membagi tanah hasil futuhat kepada pasukan, tapi mengatur penggunaannya agar tetap produktif dan bermanfaat bagi umat.

Prinsip dasar Islam seperti al-‘adl (keadilan), al-maslahah (kemaslahatan umum), dan al-amanah (tanggung jawab) seharusnya menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan eksplorasi dan eksploitasi SDA. Tak hanya itu, larangan untuk melakukan kerusakan di muka bumi (fasad fi al-ardh) juga menjadi prinsip ekologis yang relevan dengan konteks kekinian.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menyatakan bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu.

Kerusakan ekologis akibat eksploitasi SDA bukan hanya merugikan lingkungan secara fisik, tetapi juga melahirkan ketimpangan sosial, konflik lahan, krisis air bersih, dan peningkatan risiko bencana. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang nyata.

Dalam Islam, kerusakan alam adalah dosa kolektif apabila terjadi karena pembiaran atau kealpaan sistem. Maka, sudah saatnya kita mendorong paradigma baru dalam mengelola SDA. Paradigma ini harus menjadikan lingkungan sebagai entitas yang harus dilindungi, bukan semata dimanfaatkan.

Ia harus berbasis pada nilai, bukan sekadar nilai uang dan materi semata. Dalam bahasa Islam, kita butuh sistem yang memosisikan manusia sebagai khalifah yang bertanggung jawab menjaga bumi, bukan predator rakus yang merusaknya dengan dalih investasi dan pembangunan.

Perlu disadari bahwa jika sekularisme ilmu, jauhnya ilmu dari nilai-nilai Al-Quran maka akan menimbulkan berbagai macam keburukan.

Sudah selayaknya kita belajar kepada peradaban yang Allah hancurkan karena kedzaliman, kedurhakaan dan ketidakadilan yang merajalela. Jangan sampai berbagai keburukan menimpa masyarakat karena abai terhadap peringatan ini.

Surat Al-Baqarah ayat 31 menjadi landasan bahwa lmu adalah amanah yang harus digunakan dengan tanggung jawab untuk kebaikan umat manusia, ilmu sebagai pondasi peradaban.

Di dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa manusia sebagai Khalifah di muka bumi, juga tentang hikmah diciptakan manusia di bumi, kemaslahatannya yaitu berupa diutusnya Nabi, Rasul, orang-orang yang benar, orang shalih, ahli ibadah, orang zuhud, para wali Allah, para ulama yang berkarya, orang yang khusyuk.

Allah lebih mengetahui segala kebaikan yang terwujud dengan mengangkat manusia sebagai khalifah. Menunjukkan bahwa peradaban umat manusia menjadi mulia oleh sebab ilmu itu sendiri.

Dikutip dari muslimahnews.id bahwa paradigma kepemimpinan seperti ini memang tidak kenal prinsip halal haram. Tidak heran jika para pemegang kekuasaan gagal menciptakan kehidupan yang harmoni dan diliputi kebaikan.

Terlebih sampainya mereka pada kursi kekuasaan adalah melalui sistem politik demokrasi yang berbiaya super mahal. Dimungkinkan setiap rezim pemerintahan dikuasai oleh kekuatan modal dan dihadapkan pada berbagai konflik kepentingan.

Syariat Islam menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga. Salah satunya menetapkan bahwa upaya pembangunan, termasuk paradigma pengelolaan tambang, wajib didedikasikan hanya untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam dan kejayaan negara, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang.

Alhasil pembangunan dalam paradigma Islam jauh dari ancaman bencana yang diakibatkan oleh kerakusan manusia. Terbukti banyak kebijakan politik dikeluarkan justru untuk melegitimasi kerakusan para pemilik kapital. Alih-alih mengurus dan memperjuangkan kepentingan rakyat, para penguasanya justru cenderung bertindak sebagai pelayan bagi para pemodal yang menjadi sponsor kekuasaan.

Mereka tidak peduli meski dampak kebijakannya akan mengorbankan rakyat banyak dan merusak lingkungan. Bagi mereka yang penting, bisa tetap melanggengkan kekuasaan dan leluasa mengeruk cuan.

Kasus Raja Ampat seharusnya menjadi momentum korektif. Kita tidak bisa terus membiarkan kekayaan alam Indonesia dikelola dengan pola pikir eksploitatif yang mengabaikan keberlanjutan. Islam telah menyediakan kerangka etik, hukum, dan sosial yang komprehensif untuk mengatur hal ini. Kini tinggal keberanian politik dan kesadaran publik untuk menjadikannya nyata.

Karena sejatinya, SDA bukan warisan dari leluhur yang bisa kita jual sesuka hati. Ia adalah titipan dari Allah yang harus kita pertanggungjawabkan, bukan hanya kepada generasi mendatang—tapi juga di hadapan-Nya. Wallahu ’alam bishowab.[]

Comment