Marak Penculikan Anak, Bukti Kapitalisme Gagal Menjaga Keamanan

Opini1098 Views

Penulis: Atika Nasution, S.E. | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tiga pelaku penculikan anak yang menghebohkan warga Marelan akhirnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda oleh Polsek Medan Labuhan. Seperri ditulis laman mediahub.polri.go.id , mereka diduga menculik seorang murid dan meninggalkan surat ancaman meminta tebusan Rp50 juta. Ironisnya, ketiga pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Salah satu pelaku menjadi eksekutor yang langsung menjemput korban saat pulang sekolah, sementara yang lain bertugas mengatur komunikasi dan mengirim surat ancaman. Dua dari mereka diketahui positif menggunakan narkoba.

Kasus ini bukanlah hal baru. Motif penculikan anak di negeri ini, pada akhirnya, bermuara pada satu masalah besar: kemiskinan. Meski bukan satu-satunya faktor, kemiskinan kerap menjadi pemicu maraknya tindakan kriminal. Namun, akar masalah sesungguhnya adalah rendahnya ketakwaan kepada Allah Taala.

Seandainya para pelaku benar-benar beriman dan meyakini bahwa Allah Swt. telah menetapkan rezeki bagi setiap makhluk-Nya, mereka tidak akan menempuh jalan haram. Sayangnya, mereka lahir dan tumbuh dalam sistem kehidupan sekuler, jauh dari pemahaman Islam secara utuh.

Nilai-nilai luhur Islam seperti kemuliaan nyawa manusia, larangan mengambil hak orang lain, kewajiban mencari nafkah secara halal, serta kewajiban ayah menafkahi keluarga, tidak mereka pahami.

Kehidupan sekuler melahirkan kebebasan tingkah laku yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, meski merugikan orang lain. Negara pun bukan hanya gagal menyelesaikan masalah, tetapi kadang justru memicunya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kebijakan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan upah murah dan PHK massal, serta UU Minerba yang lebih memihak korporasi, ikut memperparah kesenjangan ekonomi. Akibatnya, angka kemiskinan meningkat, dan tindak kriminal, termasuk penculikan, semakin subur.

Perlindungan hukum terhadap anak memang sudah diatur, seperti dalam Pasal 83 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Namun, sanksi ini dinilai tidak cukup menjerakan, apalagi di tengah praktik hukum yang rawan “diperdagangkan” demi keringanan hukuman.

Di sisi lain, tindakan preventif pun lemah. Media sosial bebas mengedarkan konten negatif, narkoba dan miras mudah beredar, bahkan miras dilegalkan dengan dalih terbatas demi pendapatan negara. Semua ini menjadi pintu masuk bagi tindak kriminal, termasuk penculikan dan pelecehan anak.

Berbeda dengan sistem Islam, negara seharusnya menjadi junnah (perisai) sekaligus raa’in (pengurus) rakyat. Dalam syariat Islam, negara wajib berada di garda terdepan melindungi generasi—mutiara umat yang akan meneruskan kepemimpinan—dari segala ancaman. Mereka akan dididik dengan akidah Islam sejak dini, dijauhkan dari budaya liberal, dan dijamin kebutuhannya.

Hukuman pun tegas dan menjerakan. Pelaku penculikan dikenai hukuman ta’zir yang ditetapkan Khalifah, sedangkan pembunuhan atau perusakan tubuh dijatuhi hukuman qisas.

Negara juga wajib menjamin lapangan kerja bagi laki-laki dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat: sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, dan pendidikan.

Implementasi syariat Islam secara kaffah akan menutup peluang kejahatan, termasuk penculikan anak. Sistem Islam berkomitmen menciptakan kesejahteraan dan keamanan yang nyata, sehingga tindak kriminal dapat diminimalkan, bahkan dihapuskan. Wallahu a’lam.[]

Comment