ACTA dan KORLABI Desak Kasus “Sayembara” Hafalan Al-Qur’an Dengan Hadiah Minuman Beralkohol Diproses Hukum

Hukum42 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Koalisi Rakyat Jakarta Baru (KORLABI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam “sayembara” hafalan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol. Mereka menilai perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf.

ACTA dan KORLABI telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis, (13/8/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/5999/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO/JAYA.

Wakil Ketua ACTA Akhmad Leksono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan “sayembara hafalan Surat Ad-Dhuha” yang menawarkan minuman beralkohol gratis dari stan produk NEWPORT pada Ahad, 9 Agustus 2026, dalam rangkaian kegiatan di Ancol, Jakarta Utara.

Akhmad menilai kegiatan tersebut berpotensi menghina dan mencederai nilai agama Islam serta kepercayaan kelompok atau golongan tertentu.

Dalam laporan tersebut, ACTA dan KORLABI melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kegiatan di stan NEWPORT. Pihak yang dimaksud mencakup pemilik, manajemen, serta pelaksana teknis di lapangan.

Pelaporan dilakukan dengan merujuk pada Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

ACTA juga menyatakan sependapat dengan Wakil Menteri Agama RI Romo Muhammad Syafi’i yang meminta agar tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras saat konser musik The Sounds Project di Ancol diselidiki.

Menurut ACTA, perkara tersebut perlu diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada permintaan maaf. Mereka meminta agar kasus itu tidak sekadar menjadi pemberitaan sesaat.

Akhmad mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak hanya memproses pihak yang terlibat secara teknis di lapangan.

“Pemilik dan manajemen brand NEWPORT juga harus turut diproses,” kata Akhmad.

ACTA menduga kegiatan tersebut tidak berlangsung secara spontan hanya karena inisiatif pengunjung. Mereka menilai terdapat peran pembawa acara atau MC yang berada dalam lingkup tanggung jawab manajemen NEWPORT.

Karena itu, ACTA meminta penyidik mendalami siapa yang mengarahkan atau menawarkan tantangan tersebut kepada pengunjung, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak manajemen dan pemilik brand.

Sementara itu, Wakil Ketua KORLABI Habib Novel Bamukmin mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah hukum terkait kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk, produsen Anker Bir.

KORLABI menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan maraknya promosi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jakarta. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks masyarakat yang menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Habib Novel mengatakan KORLABI berencana mengajukan somasi sebagai bagian dari langkah menuju gugatan citizen lawsuit terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait persoalan tersebut.

Langkah itu, kata dia, berkaitan dengan posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham di PT Delta Djakarta Tbk serta kebijakan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol di wilayah Jakarta.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment