Administrasi Pensiunan dan Kemuliaan Seorang Guru

Opini220 Views

 

 

Hadrah, S.T, M.T | Dosen PTS Jambi

 

RADARINDONESIANEWS COM, JAKARTA Mengutip pemberitaan BBC tertanggal 6 Juli 2024, seorang guru TK bernama Asniati belum bisa menikmati masa pensiunnya setelah mengabdi selama 31 tahun sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi. Beliau justru diminta mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan keterangan Asniati, ia diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun masih bekerja hingga usia 60 tahun dan mendapat gaji selama dua tahun. Ia mengaku kelimpungan ketika diminta mengembalikan uang puluhan juta tersebut.

Peristiwa ini merupakan kejadian pertama yang terpublikasikan dalam berita saat ini. Menilik kronologi yang terjadi, diketahui dari penelusuran oleh jurnalis bahwa polemik yang dialami oleh pensiunan guru di Muaro Jambi ini tak lepas dari lalainya penyelesaian administrasi oleh pihak pemerintah.

Berdasarkan uraian Bu Asniati, pihak pemerintah tidak melayangkan surat pemberitahuan bahwa status pensiunnya berada di usia 58 tahun dan perlu diurus. Bahkan ketika sudah mengajukan administrasi pensiun pada 2023 silam, tidak ada respon balik atas ajuan tersebut. Malah yang diterima adalah pemberitahuan pengembalian dana 75 juta yang sudah diperolehnya selama 2 tahun mengabdi ini.

Kelalaian Administrasi Berbuah Kezaliman

Persoalan ini menjadi bukti nyata bahwa guru tidak dimuliakan dalam dunia pendidikan di era kapitalisme liberal ini. Meskipun pada akhirnya, dikabarkan bahwa saat ini BKN Palembang memperjuangkan data kinerja Bu Asniati yang terbukti masih berstatus pengajar dan tidak layak mengembalikan dana sebesar 75 juta tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa akan bermunculan lagi kasus serupa yang akan merongrong kepiluan dunia pendidikan negeri ini.

Pemberitaan mengenai kelalaian administrasi yang merugikan guru bukan pertama kali terjadi saat ini. Salah satunya yaitu keterlambatan pembayaran tunjangan guru di Kabupaten Maros saat menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu juga pernah terjadi pemotongan gaji 13 orang guru di Aceh Utara yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi.

Persoalan administrasi sudah menjadi perkara lumrah dan diwajarkan oleh petinggi negeri, padahal hal tersebut membuktikan bahwa terdapat kekacauan dalam pengelolaan pelayanan dan administrasi di dalam negeri.

Seharusnya hal ini mendapat perhatian agar tidak terulang lagi. Perlu adanya sistem aturan yang lebih baik dan sanksi yang tegas agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang akhirnya akan menzalimi pihak guru yang telah berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa.

Kesejahteraan guru merupakan salah satu hal penting dalam menjaga kualitas pendidikan agar guru dapat memaksimalkan perannya sebaga tenaga pendidik. Guru tidak seharusnya dibebani dengan rumitnya administrasi yang justru malah berpotensi mengakibatkan kesalahan yang merugikan.

Islam Memuliakan Peran Guru

Pendidikan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan vital yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebagai bagian dari divisi penerangan, pendidikan dan segala hal yang berkaitan memiliki administrasi yang jelas. Tugas negara yang mendata secara rinci dalam pendataan tenaga guru yang mengabdi dalam dunia pendidikan.

Islam sendiri tidak memberikan batas usia pensiun bagi siapapun yang sanggup menjalani aktivitas, termasuk mengajar. Selama individu masih mampu dalam memberikan pengajaran, selama itulah ia dikatakan mampu untuk menjadi guru.

Islam tidak memperumit pendataan pegawai secara tersistem. Prinsip memudahkan menjadi salah satu cara agar masyarakat tidak merasakan beban dalam aspek administrasi. Berkaca pada aturan bahwa fungsi negara adalah memudahkan urusan rakyatnya, maka proses administrasi sejatinya bersifat mudah dan nyaman.

Comment