Penulis: Reni Rosmawati | Pegiat Literasi Islam Kafah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Menutup Agustus 2025, kasus keracunan massal akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Lebong, Bengkulu, seperti dilaporkan ugm.ac.id (29/8/2025), tercatat 456 pelajar—mulai dari anak PAUD, siswa SMP, hingga guru—menjadi korban. Di Lampung, 287 siswa SD dan SMP keracunan, sementara di Sleman, Yogyakarta, 166 siswa SMP 3 terserang gejala serupa—137 di antaranya muntah, 29 lainnya diare.
Sebelumnya, di Sragen, Jawa Tengah, 365 siswa juga dilarikan ke rumah sakit dengan indikasi keracunan MBG. Gejalanya relatif sama: mual, muntah, hingga diare.
Rentetan peristiwa ini menuai sorotan tajam. Kepala Pusat Studi Panga whyn dan Gizi UGM, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, seperti dikutip Wartakotalive (5/9/2025), menilai kasus tersebut tergolong serius karena terjadi hampir serentak di berbagai wilayah dengan korban ratusan siswa.
Ia menyebut, faktor utama keracunan bersumber dari proses pengolahan makanan yang tidak higienis, lemahnya perencanaan, serta pengawasan yang longgar. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan bakteri E. coli, Clostridium sp., dan Staphylococcus pada sampel makanan maupun muntahan korban.
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak konkret dengan pengawasan rutin, audit ketat, serta pelatihan berkelanjutan bagi penyedia katering, disertai sanksi tegas bagi pelanggar.
Sejak diluncurkan Januari 2025, program MBG telah berulang kali memicu kasus keracunan dengan total korban sekitar 1.376 siswa. Berbagai uji laboratorium, menurut laporan BBC.com (5/6/2025), menemukan kontaminasi Salmonella, E. coli, Bacillus cereus, hingga jamur Candida tropicalis dalam makanan dari dapur umum/SPPG.
Ironis, karena program yang digadang-gadang sebagai solusi stunting, malnutrisi, peningkatan kualitas SDM, dan pendorong ekonomi justru menghadirkan masalah baru. Jika sejak awal perencanaan dilakukan secara matang, bukan sekadar memenuhi janji politik, insiden semacam ini mestinya bisa diminimalisasi.
Keracunan berulang membuktikan kebijakan MBG minim pertimbangan. Pemerintah semestinya melakukan evaluasi menyeluruh: memperketat SOP, memperkuat pengawasan, dan memastikan aspek kesehatan serta logistik berjalan baik di lapangan. Apalagi, kasus keracunan makanan bukan perkara remeh. Meski “hanya” menimbulkan gejala mual atau diare, bagi anak-anak dengan fisik lemah bisa berujung pada dehidrasi berat dan komplikasi serius.
Lebih jauh, kegagalan ini menyingkap lemahnya negara dalam menjalankan fungsi utamanya: menjamin sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan rakyat. Padahal, dengan kekayaan alam melimpah, seharusnya Indonesia mampu menghapus masalah stunting dan malnutrisi tanpa perlu membebani rakyat dengan berbagai pungutan pajak.
Alih-alih fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat, negara justru terlihat lebih berpihak pada kepentingan pemodal. Proyek MBG menjadi contoh kebijakan yang dipaksakan, dengan potensi kapitalisasi yang sangat rentan oleh korupsi karena melibatkan anggaran besar dan pihak ketiga, mulai dari dapur umum hingga vendor penyedia makanan.
Insiden keracunan makanan tidak akan berulang jika negara mengadopsi sistem yang menempatkan rakyat sebagai prioritas. Islam, dengan syariatnya, telah menetapkan mekanisme yang jelas mengenai tanggung jawab negara dalam upaya menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Pertama, negara wajib menjadi raa’in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) rakyat, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.: “Pemimpin adalah pengurus rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kebutuhan kolektif seperti kesehatan, keamanan, dan pendidikan wajib disediakan negara secara gratis. Adapun kebutuhan individu seperti sandang, pangan, dan papan dipenuhi dengan membuka lapangan kerja luas, memberi bantuan modal bagi yang memiliki keterampilan, serta mengambil alih tanggung jawab bagi mereka yang tidak mampu bekerja.
Kedua, negara menjamin tersedianya lapangan kerja melalui kontrol atas sektor pertanian, industri, perdagangan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Ketiga, lahan yang ditelantarkan tiga tahun berturut-turut diambil alih negara dan diberikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya untuk kepentingan produktif.
Keempat, negara wajib mengelola sumber daya alam secara mandiri dan hasilnya didistribusikan kepada rakyat berupa layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan gratis. Pemasukan negara berasal dari pos tetap seperti zakat, jizyah, kharaj, fa’i, dan ghanimah, yang disimpan di baitulmal dan hanya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dengan mekanisme tersebut, ditopang penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, kesejahteraan rakyat akan terjamin tanpa harus bergantung pada program MBG. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]









Comment